Facebook SDK

REVISI II PENGUMUMAN
NOMOR: 810/1896/BKD-PSDM/2019


TENTANG


PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
TAHUN ANGGARAN 2019

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB RI Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 Tanggal 19 November 2019 tentang Pendaftaran CPNS Tahun 2019 Bagi Penyandang Disabilitas dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V 189-3/99 tanggal 19 November 2019 Perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019, maka beberapa isi dari Pengumuman Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat T.A. 2019 direvisi sebagai berikut:


C. PERSYARATAN KHUSUS

Direvisi menjadi:
PENYANDANG DISABILITAS YANG MELAMAR FORMASI KHUSUS DISABILITAS:
  1. Pelamar Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan: mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi, dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter pemerintah (RSUD/Puskesmas) yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas.
  2. Pelamar penyandang disabilitas wajib hadir di kantor BKD & PSDM Kabupaten Lombok Barat dari tanggal 9 sampai dengan 13 Desember 2019 untuk memastikan kebenaran kedisabilitasannya.

E. DOKUMEN PERSYARATAN

Pelamar mengunggah hasil scan dokumen, sebagai berikut:
Poin 4 direvisi menjadi:
4. File PDF digabung dengan ukuran maksimal 600kb dengan rincian sebagai berikut:
  • Transkip nilai asli (bukan hasil fotokopi yang dilegalisir);
  • Bagi pelamar yang Nomor Sertifikat Akreditasinya tercantum di Ijazah, tidak perlu mengunggah Sertifikat / Surat Keputusan / Printscreen / Screenshot Akreditasi.
  • Sertifikat / Surat Keputusan BAN-PT tentang Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada saat kelulusan: atau
  • Sertifikat / Surat Keputusan BAN-PT tentang Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan: atau
  • Printscreen / screenshot laman https://banpt.or.id direktori histori, yang menampilkan periode akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Program Studi saat kelulusan.


Berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 52, Peraturan BAN-PT Nomor 57 Tahun 2018, dan Surat Direktur BAN-PT Nomor 1997/BAN-PT/LL/2018 Tanggal 2 Oktober 2018, maka bagi pelamar yang kesulitan mendapatkan sertifikat / surat keputusan akreditasi Perguruan Tinggi / Program Studi yang masih berlaku saat kelulusan, dapat mengganti sertifikat / surat keputusan akreditasi dengan:


  1. Untuk Perguruan Tinggi / Program Studi yang didirikan / dibuka sebelum 10 Agustus 2012, mengupload Keputusan Menteri tentang Ijin Pendirian Perguruan Tinggi / Ijin Pembukaan Program Studi. Perguruan Tinggi / Program Studi dimaksud dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018;
  2. Untuk Perguruan Tinggi / Program Studi yang didirikan / dibuka antara 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 Mei 2016, mengupload Keputusan Menteri tentang Ijin Pendirian Perguruan Tinggi / Ijin Pembukaan Program Studi. Perguruan Tinggi / Program Studi dimaksud dinyatakan terakreditasi selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Keputusan Menteri tentang Ijin Pendirian Perguruan Tinggi / Ijin Pembukaan Program Studi.
  3. Untuk pelamar Perguruan Tingginya / Program Studinya termasuk dalam kategori sebagaimana dijelaskan dalam huruf a) dan huruf b), yang telah melamar dengan mengunggah sertifikat / surat keputusan akreditasi Perguruan Tinggi / Program Studi yang tidak sesuai dengan waktu kelulusan karena tidak memiliki sertifikat / surat keputusan akreditasi Perguruan Tinggi / Program Studi saat kelulusan, lamarannya akan digugurkan dalam seleksi administrasi, namun kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan agar dapat diluluskan dengan cara membawa Keputusan Menteri tentang Ijin Pendirian Perguruan Tinggi / Ijin Pembukaan Program Studi ke kantor BKD-PSDM Kabupaten Lombok Barat selama masa sanggah, yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2019.



G. LAIN-LAIN

Poin 13 direvisi menjadi:
13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019 dapat mengubungi chat center: (Whatsapp): 087865615300 ; (Telegram): 087865615300 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WITA atau melalui facebook: UPT Data dan Informasi - BKD Kab. Lombok Barat, dan BKD & PSDM Lombok Barat dan website http://bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id.
14. Bagi pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS pada saat Pengumuman Seleksi Administrasi pada tanggal 15 Desember 2019, dihimbau untuk memanfaatkan masa sanggah yang disediakan dengan sebaik-baiknya.


Selengkapnya Download tentang revisi pengumuman ini dapat dilihat DISINI



Ditetapkan di Gerung
Pada tanggal 25 November 2019


a.n. BUPATI LOMBOK BARAT
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU KETUA PANITIA SELEKSI PENGADAAN CPNS
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT T.A. 2019,


Stempel. Ttd


Ir. H. MOH. TAUFIQ, M.Sc.
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19591228 198603 1 017

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama