Facebook SDK

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 ASEMRUDUNG

Nomor : 420/013/A/2015
TENTANG
PANITIA PENULISAN IJAZAH  SD NEGERI 1 ASEMRUDUNG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 ASEMRUDUNG

Menimbang:bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penulisan Ijazah Sekolah Dasar      Negeri 1 Asemrudung, perlu menetapkan susunan panitia.

Memperhatikan:
1.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang  Standar kompetensi lulusan untuk atuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.Surat Edaran Kepala Bidang TK/SD dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor : 4226/2799/B/2013 tentang Panitia Penulisan Ijazah,
3.Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Nomor 20 tahun 2003 No. 78 Tambahan lembaran RI No. 4301)
4.Peraturan Pmerintah RI No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 1998,
5.Peraturan Pmerintah RI No. 28 tahun 1990 tentang Standar Nasional Pendidikan,
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA:Susunan Panitia Penulisan Ijazah SD Negeri 1 Asemrudung Tahun Pelajaran 2014/2015
KEDUA;
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas kepanitiaan seperti tersebut dalam Lampiran ini.
KETIGA;
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan Pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT;
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA;Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di           : ASEMRUDUNG
Pada Tanggal           :      Juni 2015
Kepala Sekolah



Marmin,S.Pd.SD
NIP. 19660423  199003 1 008

Tembusan Kepada yth;
  1. Ka UPTD Pendidikan Kec. Geyer
  2. Pengawas TK/SD Dabin III
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal



Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama