FAKULTAS EKONOMI
UAS (JANUARI 2012) - MATA KULIAH : KOMUNIKASI BISNIS DAN EMOTIONAL QUOTIENT
TAKE HOME EXAM
SOAL :
1. Apa yang dimaksud dengan Komunikasi :
- a. Intra Personal
- b. Inter Personal
- c. Kelompok
- d. Organisasi
- e. Massa
2. Sebutkan hal-hal yang menjadi karakteristik Komunikasi Bisnis secara Verbal (Lisan dan tulisan). Lengkapi jawaban Saudara dengan contoh atau ilustrasi yang kongkrit.
3. Apa yang dimaksud pengertian Bahasa secara Konotatif dan pengertian Bahasa secara Denotatif? Mengapa Kong Hu Chu memprioritaskan pembinaan bahasa jika ia diberi kesempatan memimpin negara? Jelaskan!
4. a. Jelaskan arti, maksud dan tujuan komunikasi dua arah.
- b. Jelaskan pula hal yang serupa dengan Komunikasi Bisnis Satu Arah.
- c. Buat contoh Komunikasi Bisnis Satu arah melalui media cetak.
- d. Faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat hal yang disebut pada butir c di atas?
5. a. Jelaskan konsep peran Inbound Call, Outbond Call, dan Back Room Services dalam layanan Call Center dalam rangka Komunikasi Bisnis.
b. Uraikan hal-hal yang menjadi hambatan (Barriers) dalam berkomunikasi. Berikan contohnya.
6. Sebutkan berbagai Kecerdasan (Quotient) yang Saudara ketahui. Untuk Adversity Quotient, jelaskan pula apa yang dimaksud dengan tipe: Quiters, Campers, dan Climbers.
7. Baca Artikel di bawah ini. Berikan ulasan Anda sesuai sudut pandang Komunikasi Bisnis.
Pabrik Ajinomoto Disegel Polisi, Empat Pimpinan Ditahan
8-1-2001 / 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Mojokerto: Akibat kasus kandungan enzim babi dalam produk Ajinomoto, empat manajer PT Ajinomoto dijebloskan tahanan Polda Jatim, Jumat (5/1) malam. Polisi juga melakukan penyegelan terhadap pabrik Ajinomoto di Mojokerto. 'Eksekusi' itu dilakukan Kepala Direktorat Reserse (Kaditserse) Komisaris Besar Bambang Hendrarso atas perintah Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Soetanto.
"Keempat manajer itu kami tahan, karena merekalah yang setidaknya bertanggung jawab terhadap produk Ajinomoto, yang kemudian diketahui mengandung enzim babi. Dari pemeriksaan lanjutan, bisa jadi yang dinilai bertanggungjawab akan bertambah," papar Kapolda pada wartawan Jumat menjelang tengah malam. Keempat pimpinan itu adalah Manajer Quality Control Ir Haryono, Direktur Teknik Yosiko Ogama, Manajer Produksi Sartono, dan Manajer Pabrik Hary Suseno. Pemeriksaan intensif dilakukan penyidik tak lama berselang setelah mereka menginjakkan kaki di Mapolda Jatim dengan mengendarai dua buah mobil.
Di saat penahanan terjadi, Kaditserse bersama timnya bergerak ke Mojokerto untuk melakukan penyegelan. Tindakan itu menyusul perintah Kapolda agar PT Ajinomoto menghentikan produksi. Kapolres dan Kapolwil se-Jawa Timur juga diperintahkan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk melakukan penarikan seluruh produk Ajinomoto dari pasaran di Jawa Timur. Produk-produk Ajinomoto yang mengandung enzim babi itu kelak akan dijadikan barang bukti oleh penyidik. Selain itu, sejak dua hari lalu, atas permintaan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Soetanto telah menerjunkan satu kompi pasukan polisi untuk menjaga pabrik Ajinomoto.
Kapolda mengakui telah menempuh kebijakan pro-aktif untuk mengantisipasi segala kemungkinan, karena perkara itu dianggap rawan dan peka. Begitu kasus mencuat, satu tim penyidik dari bagian Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) diterjunkan ke pabrik Ajinomoto di Jalan Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto, untuk memeriksa sejumlah karyawan. Dan, penahanan keempat pimpinan itu merupakan hasil dari penyelidikan awal tersebut yang dikomandoi Ajun Komisaris Besar Ronny Sompie.
Adapun dasar penahanan itu karena para penanggungjawab produksi PT Ajinomoto dituduh melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 pasal 7,8,9 junto 61 dan 62. "Pelanggaran itu dikenai ancaman hukuman lima tahun serta denda Rp 2 miliar," papar Soetanto. Di saat keputusan penahanan itu dikeluarkan, di tempat lain pimpinan lain PT Ajinomoto tengah mengadakan rapat tertutup dengan Bupati dan unsur Muspida Kabupaten Mojokerto di pendopo. (Adi Sutarwijono)
Ajinomoto
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Kantor pusat Ajinomoto di Jepang.
Ajinomoto Co., Inc. (Jepang: 味の素) adalah sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bumbu masak, minyak masak, makanan danfarmasi melalui Britannia Pharmaceuticals Limited, anak perusahaan yang bermarkas di UK. Terjemahan harfiah dari AJI-NO-MOTO adalah "Cita Rasa" (Essence of Taste), digunakan sebagai merk dagang perusahaan Monosodium Glutamat. Ajinomoto sekarang ini memproduksi sekitar 33% Monosodium Glutamat dunia.
Ajinomoto aktif di 23 negara dan daerah di dunia, mempekerjakan sekitar 24.861 orang (pada 2004), dengan pendapatan tahunan AS$9,84 miliar.
Monosodium glutamat (MSG) Ajinomoto pertama kali dipasarkan di Jepang pada 1909, yang ditemukan dan dipatenkan oleh Kikunae Ikeda. Menurut Ikeda, MSG adalah penyumbang rasa Umami untuk makanan yang penting bagi asupan nutrisi. Pendapatnya ini telah dibuktikan lewat berbagai penelitian yang berkredibilitas baik dan diakui oleh badan-badan kesehatan dunia.
Penguasaan tekhnologi fermentasi dalam memproduksi AJI-NO-MOTO menjadi pendorong bagi perusahaan ini untuk mengembangkan bisnisnya dengan memproduksi asam-asam amino lainnya. Dewasa ini, perusahaan Ajinomoto merupakan supplier utama didunia untuk berbagai asam amino yang diperlukan oleh industri kesehatan dan makanan. Selain memproduksi AJI-NO-MOTO, perusahaan juga memperluas produk-produknya untuk konsumen langsung. Berbagai produk konsumen tersebut di Indonesia antara lain; berbagai bumbu masak siap pakai (Masako, Sajiku dan Saori) dan minuman (Calpico dan Birdy).
Komponen utama AJI-NO-MOTO/MSG adalah 78% glutamat, yang merupakan salah satu asam amino pembentuk protein tubuh dan makanan. Unsur-unsur MSG lainnya juga tidak asing bagi tubuh dan makanan sehari-hari, yaitu 12% natrium/sodium dan 10% air. Bertolak belakang dengan persepsi negatif yang menganggap MSG sebagai bahan kimia yang menimbulkan dampak merugikan bagi tubuh, MSG sebenarnya justru mengandung unsur-unsur nutrisi yang bermanfaat bagi tubuh.
PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia.
Kontroversi produk
- Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000 [1].
- Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone. [2].
- Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan. [3].
- LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. [4].
- Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram. [5].
- MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru. [6].
- Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000 [7].
- Pengumuman MUI ini lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI, GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI pada 2 & 5 Januari 2001 yang menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia harus menarik seluruh produknya di pasaran dalam negeri termasuk produk lain yang tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3 Januari 2001[8]. sunting]Akibat pada organisasi
- Kerugian karena penarikan produk secara massal dan mengganti kerugian distributor. Ajinomoto menderita kerugian total 55 miliar rupiah karena harus mengeluarkan biaya sebagai usaha proaktif mendatangi pedagang dan pengecer untuk menarik produknya yang diperkirakan mencapai 3.500 ton [5] dan menggantinya sesuai dengan harga pasar [9]. Tidak hanya di Indonesia, Singapura sebagai negara pengimport bumbu masak Ajinomoto dari Indonesiapun menarik produk ini dari pertokoan negeri tersebut[5] .
- Turunnya saham Ajinomoto saat tersiar kabar ini sebesar 30 poin di bursa.
- Penyegelan gudang Ajinomoto dan penutupan sementara pabrik, namun semua karyawan tetap masuk kerja untuk menarik produk dari pasar dan mengatur penerimaan barang di pabrik agar tidak beredar lagi di pasar. Seluruh karyawan bahu-membahu agar persoalan yang menimpa perusahaan segera selesai. [5].
- Enam petinggi perusahaan PT. Ajinomoto Indonesia diperiksa oleh Polda Jatim, yaitu: Manajer Kontrol Kualitas Haryono, Manajer Teknik Yoshiko Kagama, Manajer Produksi Sutiono, Manajer Perusahaan Hari Suseno, Kepala Departemen Manajer Cokorda Bagus Sudarta, dan Manajer Umum Yosi R. Purba.
- Walaupun begitu, apabila tidak ditarik dari peredaran sebenarnya omzet penjualan perusahaan ini tidak turun secara drastis[5]. [sunting]Opini publik
- Mulai dari penjaja baso hingga warung nasi harus memberi penjelasan bahkan memasang papan pengumuman bahwa makanan yang mereka jual tidak menggunakan Ajinomoto agar para pengunjungnya yakin[5] [10].
- Di propinsi SulSel produk Ajinomoto terjual 30% dari produksi nasional dan pemberitaan media tidak banyak berpengaruh. Beberapa penjual diberbagai tempatpun mengakui bahwa Ajinomoto yang selama ini merupakan merk penyedap rasa terlaris masih banyak ditanyakan khususnya bagi kalangan non muslim.
- Mandra sebagai tokoh yang muncul di iklan ajinomoto mengaku kesal dan ingin mengakhiri kontrak apabila tuduhan enzim babi terbukti benar.
- Razia produk Ajinomoto dilakukan secara beramai-ramai dan secara nasional.[sunting]Pernyataan Ajinomoto, tindak lanjut, dan opini pakar
- Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Departemen Manajer PT Ajinomoto Indonesia Tjokorda Bagus Sudarta, Ajinomoto mengakui bahwa mereka menggunakan bactosoytone yang diekstraksi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi karena lebih ekonomis. Ekstraksi ini hanya medium dan tidak berhubungan dengan produk akhir. Sehingga tidak benar bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur enzim babi yang dikenal sebagai “porcine”. Namun untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk Ajinomoto maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto dan meminta maaf akan kejadian ini. Sebagai tindak lanjut dari masalah ini PT. Ajinomoto akan kembali berproduksi menggunakan bahan mameno sesuai anjuran (peraturan) Ditjen POM. Mameno ini merupakan resep lama, sedangkan produk Ajinomoto yang dipermasalahkan MUI memakai Bactosoytone merupakan resep baru[11]. Total produksi Ajinomoto di Indonseia berjumlah 10 ribu ton, 7000 diantaranya diekspor, sedangkan sisanya dijual di dalam negeri [12].
- Ajinomoto pun akan mendatangkan ahli fermentasi dari Jepang, Mr. Koyama untuk meneliti produk vetsin yang dinyatakan MUI mengandung lemak babi tersebut dimana akan diadakan pengujian dengan disaksikan unsure MUI Mojokerto dan Muspida di kantor Bupati Mojokerto.
- Prof. Dr. H. Umar Anggoro Jenie guru besar fakultas farmasi Universitas Gajah Mada dan mantan Ketua ICMI Yogyakarta menyatakan bahwa sebenarnya produk MSG Ajinomoto tidaklah tergolong haram karena Bacto Soytone bukan termasuk bahan aktif dalam produksinya, melainkan hanya sebagai katalis pembuatan MSG. Sebagai analogi lele dumbo yang banyak dikembakbiakan sehari-harinya diberi makan bangkai yang haram, namun ulama tidak mengharamkan lele. Pada contoh lain pada tumbuhan yang diberi pupuk dari kotoran manusia atau binatang dimana pada dua contoh ini unsur “haram” malah termasuk dalam proses produksi namun produk akhirnya tidak dinyatakan haram. Sementara untuk kasus enzim, tidak masuk dalam proses produksi melainkan hanya sebagai katalis [13].
- Ketua MUI Haji Drs. H. Amidhan berpendapat bahwa fatwa MUI haram perlu untuk melindungi konsumen. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa produk akhir Ajinomoto tidak mengandung unsur “porcine” (enzim yang diambil dari pankreas babi), namun karena proses pembuatannya tetap memanfaatkan enzim tersebut maka produksi itu tetap dinyatakan haram [14] . Bagi yang mengerti tentang fikih makanan Halal dan Haram, tentunya memahami bahwa tidak semua mazhab sejalan dengan fatwa ini. Ketua umum PB NU, Hasyim Muzadi, menyatakan ketidakyakinannya terhadap keshahihan fatwa MUI tersebut. Fatwa Haram yang dikeluarkan MUI dipublikasi beberapa waktu setelah Ajinomoto dinyatakan produknya tidak halal. Namun demikian, MUI mengeluarkan kembali sertifikat Halal untuk AJI-NO-MOTO pada 19 Pebruari 2001, sehingga Ajinomoto bisa berproduksi dan memasarkan produknya kembali di seluruh Indonesia. Setiap 2 tahun sekali sertifikat Halal ini selalu diperpanjang hingga kini. [15].
- Untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI, Ajinomoto menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH)yang mulai diberlakukan sejak 2005. Komite Halal yang dibentuk oleh perusahaan ini, baik di kantor pusat Jakarta maupun di paberik Mojokerto, memastikan terjaganya pelaksanaan SJH ini.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap