Setiap defisit akan mengurangi batas perlindungan (margin of protection) yang sebelumnya dinikmati oleh kreditor perseroan dan tingkat pengurangan ini akan menjadi makin berpengaruh kalau defisit semakin besar. Kalau laba ditahan jumlahnya cukup untuk menyerap rugi tertentu maka tidak akan timbul defisit ditinjau dari segi neraca meskipun posisi kreditor menjadi kurang terjamin dibandingkan dengan posisi sebelum terjadinya rugi. Kalau rugi melebihi laba ditahan jaminan kreditor mula-mula yang berupa ekuitas pemegang saham menjadi berkurang. Kalau sebagian ekuitas pemegang saham telah disisihkan sebagai agio saham cukup untuk menyerap sisa rugi, maka jaminan penyangga bagi kreitor akan terpengaruh juga. Kalau modal saham yuridis harus dikurangi untuk membnetuk agio yang cukup untuk menyerap defisit maka jelaslah ada pengerutan elemen jaminan penyangga total mula-mula (original margin) yang menjadi dasar utama kepercayaan kreditor dalam menanamkan dananya.
Proses pengurangan modal saham yuridis untuk menyerap defisit akan mendekatkan posisi perusahaan pada garis batas yang menandai timbulnya hak kredotor yaitu hak yang berkaitan dengan kesulitan keuangan (insolvency) debitor. Arti pentingnya proses kuasi-reorganisasi akan sangat berpengaruh terhadap kreditor bilamana ada petunjuk bahwa defisit secara berangsur-angsur menjadikan jaminan penyangga bagi kreditor habis. Itulah sebabnya Dewan Standar Akuntansi menetapkan bahwa hanya perusahaan yang prospeknya baik dapat melakukan kuasi-reorganisasi.
Yang jelas kuasi-reorganisasi tidak akan dilakukan kalau laba ditahan masih dapat menyerap defisit. Bila kuasi-reorganisasi dilakukan padahal masih terdapat laba ditahan, kuasi-reorganisasi semacam ini dapat menimbulkan distribusi asset sebagai dividen padahal sebenarnya asset tersebut merupakan jaminan bagi kreditor untuk pinjaman yang ditanamkan. Dengan kata lain, perusahaan mengumumkan deviden dengan membebankannya terhadap modal pemegang saham yang menjadi batas perlindungan kreditor.
Kuasi-reorganisasi yang memenuhi syarat tidak dengan sendirinya merugikan kreditor. Seperti juga pemegang saham, kreditor akan lebih dirugikan oleh adanya rugi daripada oleh fleksibilitas penyesuaian modal. Akan tetapi, dengan cara pengungkapan yang bagaimanapun, membiarkan laba ditahan tetap utuh sementara rugi diserap dengan modal setoran merupakan perlakuan yang menyesatkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap