Pengertian Pajak
Kontribusi wajib kepada negara (bersifat memaksa),Berdasarkan undang – undang,
Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
Digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat
Jenis PAJAK (menurut lembaga pemungutnya)
a. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, :
1. Pajak Penghasilan/PPh,
2. PPN dan PPnBM,
3. Bea materai
4. PBB,
5. BPHTB
b. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,
1. Pajak Propinsi pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dll
2. Pajak Kabupaten/Kota pajak restoran, pajak hotel dll.
Obyek dan Subyek Pajak
Obyek Pajak -> mengenai apa yang dikenakan pajak
Subyek Pajak -> mengenai Siapa yang dikenakan pajak
Wajib Pajak -> orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan (Subyek Pajak yang mempunyai obyek pajak)
Subyek dan Obyek Pajak Penghasilan |
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN |
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP & Penjelasan
1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha dan berpenghasilan diatas PTKP, termasuk
- Wanita Kawin yg dikenakan pajak secara terpisah karena :
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
- dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
Orang pribadi yang menjalankan usaha
Semua badan
2. Tidak wajib NPWP
- Orang Pribadi karyawan / tidak menjalankan usaha yang penghasilannya tidak melebihi PTKP
3. MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI pengusaha kena pajak /PKP :
- Orang Pribadi/Badan yang menjalankan usaha dan Omzet setahun lebih dari Rp. 600.000.000
4. Tidak Wajib PKP
- Orang pribadi karyawan
- Orang Pribadi/Badan yang menjalankan usaha dan Omzet setahun tdk lebih Rp. 600.000.000
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN |
Kewajiban Setelah NPWP |
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Mulai Januari 2009 |
PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN
PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU
AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) |
CONTOH PENGHITUNGAN PTKP |
TARIF PAJAK ORANG PRIBADI SAMPAI DENGAN TAHUN 2008 |
TARIF PAJAK OP MULAI 2009 |
CARA MENGHITUNGA PPh ORANG PRIBADI
Misalnya Penghasilan KENA PAJAK SETELAH DIKURANGAI PTKP kita tahun 2009 :
Rp. 125.000.000 maka Pajaknya adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Jumlah yang dikenakan Pajak
(125.000.000)
|
Tarif Pajak
|
Pajak terutang
|
0 0 s.d. 50.000.000
|
50,000,000
|
5%
|
2,500,000
|
50.000.000 s.d. 250.000.000
|
75,000,000
|
15%
|
11,250,000
|
250.000.000 s.d. 500.000.000
|
-
|
25%
|
-
|
500.000.000 s.d ....
|
-
|
30%
|
-
|
Jumlah
|
125,000,000
|
|
13,750,000
|
TARIP PAJAK BADAN
TAHUN
|
Tarif
Pajak
|
2009
|
28%
DARI Laba Bersih
|
2010
|
25% dari Laba Bersih
|
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap