Sebelumnya kita perlu tau dulu apa yang dimaksud dengan
gratifikasi. Gampangnya sih, gratifikasi itu pemberian hadiah. Bisa berupa
uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya
pengobatan, dan fasilitas lain.
Korupsi yang berhubungan ama gratifikasi ini dijelaskan
dalam Pasal 128 UU N. 31 Tahon 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 an Pasal 12CUU No.
31 Tahu 1999 10. UU N. 20 Tahun 2001. Di situ disebutin kalo unsur-unsurnya
adaah
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima gratifikasi;
- Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi
Bapak kamu pejabat di sebuah instansi pemerintah. Pas
Lebaran, ada orang yang memberi dia parsel mewah. Kalo dalam waktu 30 hari
bapak kamu nggak gelaporin pemberian parsel itu ke KPK dia sudah melakukan
korupsi
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 taun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap