Facebook SDK

Gampangnya sih, pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkaan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses seleksi (lstilah kerennya 'tender'). Harusnya, proses seleksi ini berjalan dengan bersih dan jujur. Siapa yang rapornya paling bagus dan penawaran biayanya paling kompetitif, dia yang bakal ditunjuk. Dan, untuk menjaga keadilan pihak yang menyeleksi nggak boleh ikuran sebagai kandidat. Kalo sampe ada orang dalam yang ikutan seleksi pengadaan, itu artinya dia udah korupsi!

Unsur-unsur korupsi jenis ini disebut dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 j6. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara; 
  2. Dengan sengaja;
  3. Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan; 
  4. PAda saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya 

Contoh:
lnstansi tempat kakak kamu kerja lagi butuh mobil dinas dalam jumlah banyak. Tender pun digelar. kandidatnya siapa lagi kalo bukan perusahaan perusahaan penyewaan mobil. Diarrdiam, kakak karnu ikutan tender ini di bawah nama perusahaan yang dia dirikan sendiri. karena kakak kamu masuk dalam tim penyeleksi, dengan gampang dia 'memilih' perusahaannya sendiri. Apa yang kakak kamu lakukan adalah bentuk korupsi!

Hukumannya?
Penjara maksimal 20 taun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama