Facebook SDK

PEGAWAI NEGERI MEMERAS? ITU KORUPSI! 

Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar: karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau glakuin sesuatu yang menguntungkan dirinya



Unsur-unsur korupsi jenis ini menurut Pasal l2 huruf e UU No. 3l tahun 1999 10. UU No. 20 Tahun 200l adalah:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Dengan maksud merguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  3. Secara melawan hukum; 
  4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya; 
  5. Menyalahgunakan kekuasaan. 

Contoh:
Paman kamu adalah seorang polisi. Suatu kali, dia menangkap orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Diam-diam paman kamu berharap orang itu bakal minta damai. Ternyata dia diem aja. Paman kamu trus mengancam akan menderek mobil orang itu (dengan harapan dia takut dan akhirnya mau memberi paman kamu uang)

Nah, ini sudah jelas korupsi!
Hukumannya!
Penjara maksimal 20 tun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!


Korupsi jenis ini hampir sama dengan yang sebelumnya. Cuma, kali ini si pegawai negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau hak dia padahal kenyataannya tidak demikian.

Dalam Pasal I2 huruf e UU No. 31 1hun 1999 1. UU No. 20 Tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara egara;
  2. Pada waktu menjalnkan tugas;
  3. Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang;
  4. Seolah-olah merupakan tang kepada dirinya;
  5. Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. 

Contoh: 
Tetangga kamu adalah seorang pegawai kelurahan. Pada saat seseorang hendak mengurus KTP tetangga kamu ngaku ke orang itu kalo biaya yang dibutuhin adalah Rp. 50 ribu."itu udah sesuai peraturan," begitu tetangga kamu bilang (padahal menurut peraturan biayanya hanya Rp. 10 ribu).Apa yang dia lakukan di sini adalah korupsi!

Hukumannya?
Penjara maksimal 20 taun atau denda maksimal Rp. 1 mlyar!

Korupsi jenis ini ada dalam Pasal I2 huruff UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Di dalamnya disebutin kalo unsur­unsurnya adalah:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara; 
  2. Pada waktu menjalankan tugas; 
  3. Meminta, Menerima atau memotong pembayaran; 
  4. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum; 
  5. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum memilikd utang kepadanya; 
  6. Diketahuinya bahwa hal tersebut bukanlah merupakan utang. 


Contoh:
Sepupu kamu seorang pegawai imigrasi. Pada saat seorang pegawai negeri dari instansi lain hendak mengurus paspor, sepupu kamu mengaku kalo biaya yang dibutuhkan adalah Rp, 500 ribu."ini sesuai peraturan," kata sepupu kamu. (Padahal sih, peraturan bilang kalo biayanya cuma Rp. 200 ribu). lni artinya sepupu kamu korupsi!

Hukumannya!
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama