Pasal 1.14 UU no. 13/2003
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
KUHPerdata psl. 1601a
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
PERJANJIAN KERJA
Pasal 1601a KUHPerdt.Unsur-unsur:
Pekerja melakukan pekerjaan,
Pengusaha membayar upah,
Bekerja pada pihak lain,
Suatu waktu tertentu
Pengusaha membayar upah
Imbalan jasa bagi pekerja
Upah sebagai unsur utama perjanjian kerja,
Prinsip “no work no pay”
Bekerja pada pihak lain
– Di bawah perintah pengusaha
• unsur kewenangan
PERJANJIAN KERJA
WAKTU TERTENTU
WAKTU TIDAK TERTENTU
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 56 ayat 2, UU no. 13/2003
diadakan
Jangka waktu Selesainya suatu pekerjaan tertentu
PKWT
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang Sekali selesai/bersifat sementara
Selesai paling lama 3 tahun
Bersifat musiman
Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan.
PKWT
perpanjangan - pembaruan
Perpanjangan:
Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului pemberitahuan 7 hari sebelumnya.
Pembaruan:
Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
► Perjanjian kerja berakhir jika:
Pekerja meninggal dunia
Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja
Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
PEKERJA ANAK
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
Pengecualian:
Anak berusia 13 – 15 tahun
Syarat mempekerjakan pekerja anak;
Izin tertulis orang tua
Perjanjian kerja antara pengusaha – orang tua/wali
Waktu kerja maksimum 3 jam
Bekerja pada siang hari
Tidak mengganggu waktu sekolah
Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja
Hubungan kerja yang jelas
Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja Perempuan
* Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang bekerja,
* Dilarang mempekerjakan perempuan hamil, membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan dan dirinya,
* Menyediakan makanan dan minuman bergizi,
* Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja,
* Angkutan antar jemput.
Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja perempuan.
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan 1,5 setelah melahirkan
Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln setelah keguguran.
Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.
OUTSOURCING
Perjanjian pemborongan pekerjaan Syarat-syarat:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
Merupakan kegiatan penunjang
Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Perjanjian pemborongan pekerjaan
Syarat-syarat:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
Merupakan kegiatan penunjang
Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Syarat-syarat lain:
Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum,
Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an
Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT.
Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no 13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi pekerjaan.
Penyediaan Jasa Pekerja
= Bentuk usaha –
- Badan Hukum
- Izin instansi Ketenagakerjaan
• Pekerjaan:
– Tidak melaksanakan kegiatan pokok
• Melaksanakan kegiatan jasa penunjang
Syarat-syarat :
Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan peyedia jasa,
PKWT atau PKWTT
Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia jasa,
Perjanjian antara persh pengguna jasa dan persh penyedia jasa.
PERATURAN PERUSAHAAN
Disusun oleh pengusaha sendiri. Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan.
Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja atau lebih.
Masa berlaku 2 tahun
Isi : hak dan kewajiban pengusaha-pekerja
syarat-syarat kerja
tata tertib perusahaan
jangka waktu berlaku
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Para pihak: Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pengusaha
Beberapa Pengusaha
Perkumpulan Pengusaha
Hak Pekerja.
1. Hak atas pekerjaan,
2. Hak atas Upah yang adil,
3. Hak untuk beserikat dan berkumpulan,
4. Hak atas perlindungan Keamanan dan Kesehatan,
5. Hak untuk diproses Hukum secara adil,
6. Hak untuk diperlakukan secara sama,
Hak atas Pekerjaan.
1. kerja melekat pada tubuh manusia.
= kerja adalah aktivitas tubuh,
= kerja merupakan hak asasi manusia
• 2. kerja merupakan perwujudan diri manusia,
• = melalui kerja, manusia merealisasi dirinya sbg manusia,
• = berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
3. Hak atas kerja
= merupakan salah satu hak asasi manusia.
= HAM setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
HAM.
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan perat.per-uu-an.
SERIKAT PEKERJA
Syarat-syarat mewakili para pekerja dalam pembuatan PKB: Terdaftar di Dep. Tenaga Kerja
Memiliki anggota lebih dari 50 o/o dari jumlah pekerja
Jika ada beberapa serikat pekerja dalam perusahaan tetapi tidak memenuhi jumlah 50 o/o tsb maka diadakan koalisi antara beberapa serikat pekerja.
PENGUSAHA
• Pengusaha
• Beberapa pengusaha dari perusahaan sejenis.
• Organisasi pengusaha
ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Syarat-syarat kerja► Tata tertib perusahaan
FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Menciptakan
Ketenangan kerja bagi pekerja
Ketenangan usaha bagi pengusaha
PERJANJIAN KERJA BERSAMA SUMBER HUKUM
Ketentuan dalam Perjanjian Kerja tidak boleh betentangan dengan ketentuan dalam PKB
Akibat Hukum:
Jika ketentuan perjanjian kerja bertentangan dengan ketentuan PKB maka: ketentuan Perjanjian Kerja batal demi hukum dan ketentuan PKB berlaku bagi Perjanjian Kerja tersebut.
Jika hal-hal yang diatur dalam PKB tidak diatur dalam Perjanjian Kerja maka,ketentuan PKB berlaku otomatis bagi perjanjian kerja tsb.
KLASIFIKASI SIFAT KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Sifat obligatoire sifat normatif
sifat diagonal
MOGOK KERJA
Mogok kerja sah, jika:
7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan,
Pemberitahuan menyangkut (minimal):
- waktu mulai dan berakhirnya pemogokan,
- tempat mogok kerja
- alasan pemogokan
- tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai penanggung jawab.
Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah
mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan.
memberikan sanksi atau tindakan balasan pada pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau sesudah mogok kerja
Upaya instansi ketenagakerjaan
Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian permasalahan dengan para pihak yang berselisih.
Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama.
Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PHK demi hukum
PHK atas dasar kesepakatan pekerja – pengusaha
PHK sepihak
PHK karena keputusan pengadilan
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan Hubungan Industrial
karena
perbedaan pendapat
menimbulkan
Pertentangan
Pengusaha – Pekerja
Pengusaha – Serikat Pekrja
Serikat Pekerja – Serikat Pekerja
Jenis perselisihan
• Perselisihan hak
• Perselisihan kepentingan
• Perselisihan pemutusan hubungan kerja
• Perselisihan antar serikat pekerja dalam
satu perusahaan.
Mogok kerja tidak sah
Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no. 13/2003
Dikualifikasi sebagai mangkir
Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2 kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari
Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri
Proses
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pekerja Pengusaha
Serikat Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Serikat Pekerja
Bipartit
Disnaker
Konsiliasi Arbitrase
Mediasi
Pengadilan Hubungan Industrial
Konsiliasi
Perselisihan kepentingan
Perselisihan PHK
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Arbitrase
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan antar Serikat Pekerja
Mediasi
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan PHK
Perselisihan antar Serikat Pekerja
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
• Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
• Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
• Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
• Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara SP
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap