Kemitraan adalah kerjasama antara Usaha Kecil dan Usaha Menengah dan atau Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan dan saling menguntungkan.
Pola kemitraan adalah bentuk bentuk kemitraan yang sudah diatur dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Penjelasan umum atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997, mendeskripsikan bahwa pada dasarnya kemitraan usaha menjangkau pengertian yang luas.
Kemitraan berlangsung antar semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal usul atau pemiliknya yang meliputi BUMN, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi, maupun dalam ukuran usaha yang meliputi Usaha Besar, Usaha Menengah dan Usaha Kecil. Selain aspek pelaku, dalam aspek objeknya, kemitraan bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi.
Untuk mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang dan kuat membutuhkan peran yang lebih besar dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai kegiatan ekonomi masyarakat. Secara prinsip kemitraan usaha berlangsung atas dasar dan lazim, serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, dan Keputusan Menteri BUMN N0. KEP. -236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Peraturan Pemerintah atau Keputusa Menteri merupakan landasan legal dalam mengembangkan kemitraan usaha dan model pola kemitraan.
Sebagai contoh pola Kemitraan adalah Kemitraan sektor agribisnis/agroindustri (yang mencakup aspek budidaya, industri pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, tanaman pangan/hortikultura, perkebunan, peternakan). Hal ini jika dilihat dari aspek objek jangkauan kegiatan ekonomi masyarakat.
Persayaratan Model Kemitraan
Sebelum melakukan kemitraan, setiap pihak yang akan melakukan kemitraan dengan berbagai pihak terlebih dahulu harus memahami persyaratan untuk setiap model kemitraan sebagai berikut:
1. Perusahaan Mitra. Perusahaan mitra adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam sektor tertentu (misalnya industri pengolahan dan pemasaran hasil perikanan), memiliki itikad baik dalam membantu usaha mikro dan kecil, memiliki teknologi dan manajemen yang baik, menyusun rencana kemitraan, berbadan hukum dan terpercaya.
2. Kelompok Mitra. Kelompok mitra adalah suatu kelompok pembudidaya, pengolah dan pemasar skala mikro dan kecil di bidang jenis usaha (misalnya budidaya dan pengolahan serta pemasaran hasil perikanan, pertanian,kerajinan rakyat), dan diutamakan kelompok yang telah dibina.
3. Penandatanganan Perjanjian Kemitraan. Dalam penandatanganan perjanjian kemitraan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak yang bermitra sebelum mengikat suatu perjanjian.
Model Kemitraan
Model model kemitraan yang dapat diterapkan dalam jenis usaha tertentu (sektor perindustrian, perdagangan, agribsinis budidaya dan pengolahan, industri kerajinan rakyat) seperti diuraikan di bawah ini.
1. Model Inti Plasma
Model kemitraan inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha mikro, kecil atau koperasi dengan usaha menengah dan besar. Usaha menengah atau besar bertindak sebagai inti dan usaha mikro, kecil atau koperasi selaku plasma. Model inti plasma berupa kemitraan langsung dimana kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi sebagai plasma memproduksi atau menyediakan bahan baku bagi perusahaan inti yang melakukan kegiatan budidaya, pengolahan dan pemasran produk unggulan disentra produk unggulan, misalnya kelapa sawit, kelapa hibrida, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, ubi jalar dan pengolahan tepungnya, budi daya murbai dan pengolahan dan pemasaran, budiaya unggas dan pemasarannya.
Sebagai contoh adalah perusahaan unggas sebagai perusahaan inti dengan peternak sebagai plasma. Antara perusahaan inti dan plasma membuat kontrak kesepakatan seperti dapat dilihat pada Lampiran 1. Perusahaan Mitra PT Sierad Tbk sebagai perusahaan Inti dalam Peternakan Unggas ayam potong dengan para peternak Unggas sebagai plasma.
Tabel Syarat syarat pola Kemitraan Model
Kelompok Mitra
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Perusahaan Mitra
|
Berperan Sebagai plasma
|
Peran sebagai perusahaan
| |
Mengelola seluruh usaha
|
Menampung hasil produksi
| |
Menjual produksi kepada perusahaan mitra
|
Membeli hasil produksi
| |
Meneuhi kebutuhan perusahaan sesuai dengan persyaratan yang telah disepkati
|
Memberi bimbingan teknis
manajemen kepada kelompok mitra
| |
Memberi pelayanan kepada kelmpok mitra berupa permodalan atau kredit, sarana produksi dan teknolgi
| ||
Empunyai usaha di dang
pengolahan hasil perikanan
| ||
Menyediakan lahan apabila
diperlukan
| ||
modalan atau kredit, sarana
|
2. Model Kontrak Beli
Model Kontrak Beli adalah pola kemitraan dimana terjadi kerjasama antara kelompok usaha mikro, kecil/koperasi dengan perusahaan menengah/besar yang dituangkan dalam suatu perjanjian kontrak jual beli secara tertulis yang biasa dalam jangka waktu tertentu dan pada saat perjanjian kerjasama disaksikan oleh wakil dari instansi pemerintah terkait. Didalam perjanjian kontrak beli, didalamnya terdapat kewajiban dan hak setiap kelompok yang bermitra dengan azas kesetaraan dan saling menguntungkan.
Kewajiban kelompok mitra adalah sebagai berikut:
- Berkewajiban untuk menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh perusahaan menengah/besar sesuai kebutuhan yang telah disepakati secara berkelompok,
- Menerima pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak dengan perusahaan inti,
- Menjaga kualitas mutu produk sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan perusahaan mitra,
- Menyediakan bahan baku kebutuhan perusahaan mitra sesuai jadwal, jenis clan jumlah yang telah ditetapkan dalam kontrak,
- Melakukan sortir clan pengemasan yang dikoordinir oleh ketua kelompok sesuai kebutuhan perusahaan mitra atas dasar kesepakatan dalam kontrak.
Kewajiban perusahaan Mitra adalah :
- Membeli seluruh produk yanq dihasilkan oleh kelompok mitra sesuai denaan harga yang telah disepakati dalam kontrak,
- Melakukan pembinaan terhadap kelompok mitra dalam pelayanan teknis budidaya atau pengelolaan agar produk kelompok mitra sesuai standar mutu yang ditetapkan,
- Memberikan fasilitas, sarana produksi sesuai kesepakatan dalam kontrak yang telah disepakati bersama,
- Memberikan bantuan/kredit modal.
Model kemitraan kontrak beli, pihak pemerintah tidak terlibat secara langsung. Fungsi pemerintah pada model ini adalah hanya sebatas sebagai moderator dan fasilitator dalam perjanjian kontrak beli diantara yang bermitra.
Peran pemerintah adalah:
- Sebagai fasilitator dalam mempertemukan kedua belah pihak yang akan bermitra,
- Merekomendasikan kelompok mitra yang sesuai kepada perusahaan inti,
- Memberikan pembinaan seperti bantuan teknologi tepat guna dalam budidaya atau pengolahan berdasarkan hasil penelitian lembaga pemerintah (lembaga riset) kepada kelompok mitra,
- Memberikan informasi kepada kedua belah pihak apabila terdapat teknologi baru dalam aspek budidaya atau pengolahan hasil.
Tabel Persyaratan pola Kemitraan Kontrak
Kelompok Mitra
|
1
2
3
|
Perusahaan Mitra
|
Memproduksi produk yang
dibutuhkan perusahaan mitra
|
Membeli seluruh produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil
| |
Menerima seluruh pembayaran sesuai dengan
kontrak
|
Melakuan pembinaan teknis sesuai standar mutu yang telah ditetapkan
| |
Menjaga kualitas mutu sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan
|
Memberikan fasilitas, sarana produksidan alat pengolahan
| |
Memberikan bantuan kredit
|
3. Model Sub Kontrak
Model kemitraan sub kontrak adalah hubungan kemitraan antara kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi dengan usaha menengah/besar. Model sub kontrak pihak usaha mikro, kecil/koperasi melaksanakan produksi komponen dan atau jasa yang dibutuhkan atau merupakan bagian dari produksi usaha menengah/besar. Model sub kontrak berbeda dengan model kontrak beli, dimana pada pola sub kontrak kelompok usaha mikro, kecil/koperasi tidak melakukan kontrak secara langsung dengan perusahaan pengolahan mitra tetapi melalui agen atau pedagang.
Tabel Persyaratan pola Kemitraan Kontrak
Kelompok Mitra
|
1
2
3
|
Perusahaan Mitra
|
Memproduksi kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari komponen produk perusahaan mitra
|
Menampung dan membeli komponen produksi perusahaan mitra yang dihasilkan oleh mkro dan kecil
| |
Menyediakan tenaga kerja
|
Menyediakan bahan baku /modal kerja
| |
Membuat kontrak bersama yang mencantumkan volume, harga dan waktu ditetapkan
|
Melakukan pembinaan teknis
mengawasi kualitas produk
|
4. Model Dagang Umum
Model kemitraan dagang umum adalah merupakan hubungan kemitraan antara usaha mikro, kecil atau koperasi dengan usaha menengah dan besar. Model ini dilaksanakan dengan pola usaha menengah/besar;
(1) memasarkan produk unggulan usaha mikro, kecil atau koperasi, dan atau kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi memenuhi kebutuhan atau memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah/besar, atau
(2) usaha mikro, kecil atau koperasi yang memasarkan hasil usaha besar.
Pola kemitraan dagang umum dilaksanakan dengan cara usaha mikro, kecil atau koperasi menyediakan bahan baku dan sarana produksi, dan usaha menengah atau besar memberi order sesuai dengan kemampuan mitra usahanya.
Tabel Persyaratan pola Kemitraan Dagan
Kelompok Mitra
|
1
2
3
|
Perusahaan Mitra
|
Memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra
Memproduksi kebutuhan sesuasi dengan keahlian perusahaan mitra
|
Memasarkan produk kelompok mitra
Melakukan pembinaan bantuan permodalan dan manajemen
| |
Atau memasarkan produk
perusahaan mitra
|
Menyediakan produk yang
dipasarkan oleh kelompok mitra sesuai perjanjian kontrak
|
5. Model Vendor
Pola kemitraan model Vendor adalah pola kerjasama kemitraan antara perusahaan menengah dan besar dengan kelompok usaha mikro, kecil atau Koperasi. Dalarn melaksanakan hubungan kemitraan model Vendor, usaha menengah atau besar menggunakan hasil produksi yang merupakan bidang keahlian usaha kecil untuk melengkapi produk yang dihasilkan usaha menengah atau besar. Pelaksanaan atau mekanisme pola kemitraan Vendor adalah dengan cara usaha menengah atau besar memesan produk yang diperlukan sesuai dengan ukuran, bentuk, mutu dan kualitas barang yang telah dikuasai oleh kelompok usaha mikro, kecil atau Koperasi.
Tabel Persyaratan pola Kemitraan Model Vendor
Kelompok Mitra
|
1
2
3
|
Perusahaan Mitra
|
Menyediakan produk sesuai dengan ukuran, bentuk, mutu yang telah ditentukan
|
Menerima /membeli produk sesuai ukuran yang telah ditetapkan
| |
Menerima pembinaan teknis dalam bentuk alih teknologi, ketrampilan dan bahan baku serta permodalan
|
Melakukan pembnaan dalam rangka alih teknolgi, ketrampilan bahan baku, permodalan
| |
Memberikan jaminan pasar dan harga yang pasti
|
6. Model Keagenan
Hubungan kemitraan model keagenan adalah bentuk kerjasama dimana kelompok usaha mikro, kecil atau koperasi diberi hak khusus untuk memasarkan barang atau jasa usaha perusahaan mitra. Pola kemitraan model keagenan adalah sebagai berikut:
- Perusahaan mitra melakukan perjanjian kerjasama dengan kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi tentang pemberian hak khusus,
- Hak khusus yang diberikan oleh perusahaan mitra kepada kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi adalah hak untuk memasarkan produk perusahaan mitra,
- Kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi memasarkan produk perusahaan mitra kepada konsumen,
- Kelompok usaha mikro, kecil dan koperasi mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan komisi yang diberikan oleh perusahaan mitra.
Tabel Persyaratan pola Kemitraan Model K
Kelompok Mitra
|
1
|
Perusahaan Mitra
|
Mendaptkan hak khusus untuk
memasarkan produk peusahaan mitra
|
Memberikan hak khusus untuk
memasarkan produk perusahaan mitra
|
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap