1. Peranan KSP/USP dan dukungan pemerintah terhadap pengembangan LKM
Jasa keuangan mikro memiliki lingkup yang luas, seperti simpanan, jasa pembayaran dan pinjaman/kredit. Sebagai lembaga yang menyediakan berbagai jasa keuangan LKM berfungsi sebagai lembaga yang menyedikakan berbagai jasa keuangan, baik untuk kegiatan produktif yang dilakukan oleh berbagai kegiatan usaha mikro, maupun untuk kegiatan konsumtif keluarga masyrakat miskin.
Jenis LKM sangat bervariasi, baik dilihat dari sisi kelembagaan, tujuan pe ndirian, budaya masyarakat, kebijakan pemerintah maupun sasaran lainnya. Secara umum, LKM dikelompokkan dalam dua jenis yaitu formal dan non for- mal. LKM formal, misalnya Bank (seperti BPR, Badan Kredit Desa, BRI Unit) dan LKM formal non bank seperti LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan), KSP/USP, KUD dan Pegadaian. Sedangkan LKM non formal, misalnya KSM/LSM (Kelompok/Lembaga Swadaya Masyarakat), BMT (Baitul Maal wat Tamwil), LEPM (Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri), dan UEDSP (Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam).
Pelayanan keuangan bagi pengusaha mikro/kecil, lazimnya disebut sebagai keuangan mikro, sedangkan lembaga yang melayani keuangan tersebut biasa disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM tumbuh subur di dalam masyarakat yang tingkat populasinya tinggi, hidup dalam lingkungan sosial ekonomi yang relatif kurang stabil. Struktur LKM sederhana dan mudah dibentuk, serta membutuhkan investasi yang relatif rendah. LKM, sebagai bagian dari sistem keuangan mikro telah lama menjadi sarana yang efektif untuk mengembangkan perekonomian rakyat dan memberdayakan rakyat miskin/kecil. Pada saat intermediasi sektor perbankan belum berfungsi secara optimal, maka keberadaan LKM semakin penting dalam menggerakkan sektor riil.
Pengalaman juga menunjukkan, bahwa keuangan mikro merupakan pendekatan terbaik dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, juga didorong sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini pulalah yang mendasari berbagai lembaga Internasional bergerak langsung dalam kegiatan keuangan mikro.
Sebagai LKM formal non bank, KSP/ USP dapat melakukan kegiatan- kegiatan keuangan mikro (micro finance) yakni penyedia jasa keuangan bagi anggotanya yang berprofesi sebagai pengusaha mikro maupun kecil. Pada umumnya, LKM (KSP/USP) memberikan jasa keuangan dalam bentuk kredit, pinjaman, atau bentuk pembiayaan lain. Berkaitan dengan hal tersebut, LKM kemudian dapat menghimpun dana masyarakat. Banyak LKM, yang kegiatan penghimpunan dana (saving) menjadi prasyarat bagi adanya layanan pembiayaan (kredit). Namun pada kenyataannya, jumlah layanan pembiayaan diberikan jatah lebih besar dari dana yang berhasil dihimpun.
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP). Koperasi sebagai wadah membangun lembaga keuangan non perbankan bagi usaha mikro dan kecil. Seperti telah dikemukakan kendala utama yang dihadapi usaha mikro dan kecil dalam memperoleh pinjaman modal dari lembaga keuangan formal (terutama perbankan) adalah ketidakmampuan dan ketidaksiapan usaha mikro dan kecil untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha mikro/kecil pada umumnya tidak memiliki aset yang memadai yang dapat dijadikan agunan. Kondisi dan fakta tersebut dihadapi oleh sebagian besar pelaku ekonomi masyarakat atau rakyat kecil. Oleh karena itu diperlukan lembaga keuangan alternatif yang memadai (kualitas dan kuantitasnya) dan sesuai dengan karakter dan lingkungan bisnis mereka.
Pemecahan permasalahan yang "ideal" bagi pelaku ekonomi mikro dan kecil adalah dengan secara bersama-sama mendirikan dan membangun sendiri lembaga-lembaga keuangan/pembiayaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam "dari dan untuk" mereka, dalam bentuk badan hukum koperasi, yang diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat. Dengan koperasi (bekerjasama), mereka yang kecil dan lemah itu dapat menjadi kuat, asalkan Koperasi tersebut dikelola secara profesional dan benar menurut nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Kegiatan Simpan Pinjam Koperasi. Pasal 44 Undang Undang Koperasi No. 23 Tahun 1992 tentang perkoperaian menyatakan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koerasi yang bersangkutan, koperasi lain atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh para anggota koerasi dan banyak manfaatnya dalam rangka peningkatan modal usaha para anggotanya.
Kesulitan mereka dalam hal permodalan dapat lebih mudah dipenuhi dalam wadah koperasi, dibandingkan apabila mereka mengatasinya dengan cara sendiri sendiri. Koperasi tersebut dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan yang dapat mengatasi ketidakmampuan mereka mengakses lembaga keuangan dari perbankan. Dengan lembaga keuangan seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang mereka dirikan dan miliki sendiri, kebutuhan pembiayaan usaha akan relatif mudah diperoleh.
Sebagai penghimpun dana masyarakat, walaupun dalam lingkup terbatas, kegiatan usaha simpan pinjam memiliki karakter yang khas, yaitu usaha yang yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan ditangani oleh pengelola yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus dengan dibantu dengan sistem pengawasan internal yang ketat.
Megingat KSP yang merupakan usaha yang didasarkan kepercayaan dan terkait dengan resiko, pengaturan dan pengawasan terhadap KSP harus mengacu pada prinsip-prinsip yang sehat ”Good corporate govermnance”, mengenai pengelola (pengurus KSP) maupun pengelolaan keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap KSP juga harus meliputi aspek-aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, likuiditas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.
Dalam wadah koperasi (KSP atau Koperasi Kredit), para pengusaha mikro/ kecil itu dapat saling menukar informasi dan pengalaman serta membangun sinergi, apalagi jika anggotanya juga berasal dari bukan pengusaha mikro/kecil yang mempunyai kelebihan dana, dapat diciptakan suatu kerjasama yang saling menunjang dan menguntungkan di antara anggota. Pengurus koperasi tersebut mengenal seperti apa usaha anggotaanggotanya tersebut.
Dukungan Pemerintah Bagi Pengembangan LKM.
Menteri KUKM3 mengungkapkan bahwa Pemerintah akan menata lembaga keuangan mikro yang telah mendapatkan pendanaan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3-KUM) pada tahun 2007. Penataan akan dilakukan dengan mendirikan Badan Layanan Umum (BLU) dana bergulir UKM yang akan mengelola dana sekitar Rp. 1,7 triliun, Rp 400 milyar berasal dari dana P3-KUM yang sudah beredar dan Rp. 1,3 triliun berasal dari kompensasi pengurangan subsidi (PKPS) BBM. Pendirian BLU sudah mendapatkan persetujan dari Menteri PAN dan Menteri Keuangan.
Awal tahun 2007 diharapkan sudah berjalan. Diungkapkan pula bahwa Pemerintah saat ini sedang fokus untuk memperbanyak lembaga keuangan mikro, agar terjadi pemerataan distribusi uang di daerah, direncanakan di tiap kecamatan ada lembaga keuangan mikro. Pada tahun 2005 ada 440 lembaga keuangan mikro dan tahun 2006 sekitar 1600 dan tahun 2007, menjadi 2000 buah dan tahun 2008 sebanyak 6.130 buah. Lembaga Keuangan mikro tersebut akan mendapat bantuan sebesar Rp. 50 sampai Rp. 100 juta yang berasal dari dana APBN.
Kementerian KUKM dalam rangka mengelola dana bergulir telah membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Tujuannya untuk menyediakan akses pembiayaan dan pembinaan bagi KUMKM yang usahanya layak tapi belum memenuhi kriteria perbangkan umum serta memerkuat permodalan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam, koperasi jasa keuangan syariah/lembaga keuangan mikro lainnya agar dapat memberikan layanan pembiayaan secara mandiri bagi KUMKM yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum. Lembaga ini proyeksikan menjadi ”Bank Sentral” untuk Koperasi Simpan Pinjam/Unit dengan modal awal Rp.375 milyar. Kantor LPDB- KUMKM disiapkan di gedung SPC Jln Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan.
Dalam kaitan ini Bank Bank BUMN seperti; BNI ’46 dan BRI, dengan BRI Unit Desa telah berlomba untuk merebut pasar keuangan UMKM. PT Bank Negara Indonesia Tbk tahun 2007 juga berencana memperkuat fokus bisnisnya di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan mengembangkan BNI Wirausaha yang membidik segmen usaha kecil dengan penyaluran kredit maksimal Rp. 50 juta. Untuk keberhasilan program tersebut BNI menyiapkan dana Rp. 1 triliun. BNI wirausaha tersebut sedang dalam persiapan dan tahun 2007 dapat diluncurkan. BNI wirausaha merupakan langkah awal untuk ikut mendorong bergeraknya sektor riil, seperti diungkapkan oleh Direktur Utama BNI Sigit Purnomo5.
Di samping itu Direktur Komersial dan Syariah target menyatakan target ekspansi BNI untuk kecil hingga akhir 2006 mencapai Rp. 2.7 milyar. Sebagai contoh adalah bahwa BNI telah menyalurkan pinjaman kredit bagi usaha kecil peternakan ayam di Subang yang kini telah menjadi besar dengan nama PT Santika Duta Nusantara dan bermitra dengan 500 plasma peternak. Asep sebagai Direkturnya telah membuka usaha perkebunan jagung di lokasi peterenakannya. Juga telah membuka kandang ayam sistem close house yang anti bau dan tahan flu burung dan sudah dieksport ke Brunei.
BNI dengan Bank Syariah jelas membidik usaha kecil dan mikro dan tentumya dan membentuk program lingkage dengan BPR.
Bank Jabar sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) berupaya pula memberikan dukungan kepada UMKM melalui penyaluran kredit. Menurut Direktur Kredit Bank penyaluran kredit pada UMKM di Jabar karena memiliki potensi yang sangat besar, saat ini telah terdapat 7 juta pelaku UMKM. Strateji yang ditempuh antara lain membentuk Sentra UMKM “Mitra Utama”, pengembangan produk perkreditan, peningkatan kerjasama penyaluran kredit, lingkage program. Sentra Utama UMKM dibentuk sebagai pusat informasi terutama untuk mendukung program pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Fungsinya antara lain menjalankan aspek pemasaran, adminstrasi (data base), monitoring, serta aliansi stratejis dengan lembaga/instansi terkait. Melalui Sentra UMKM diharapkan dapat membantu kantor-kantor cabang Bank Jabar dalam menyalurkan kreditnya. Kredit Mikro Utama merupakan kredit yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria, dengan maksimum pinjaman Rp. 50 juta, kredit dipasarkan pada kantor kantor Cabang. Kredit ini diharapkan tidak menyebabkan kredit bermasalah yang baru. Dalam kaitan ini Sentra UMKM harus melakukan pengkajian UMKM mana yang layak mendapat kredit.
Pemberian kredit akan tetap selektf untuk memilih usaha kecil yang
berkualitas.
2. Peranan BPR sebagai penyalur kredit kepada Usaha Kecil
Sebagai kasus penyaluran kredit kepada usaha mikro adalah PD Bank Pasar Kota Bogor sebagai lembaga keuangan mikro (BPR). Kredit bagi pedagang di pasar pasar sebagai usaha mikro disalurkan dengan pendekatan yang unik dan beda untuk menarik pedagang yang mencari pembiayaan untuk memperluas dan memperbesar modal usaha mikro mereka. Keunikannya adalah pendekatan jemput bola dalam pembayan kreditnya.
Bank Pasar Kota Bogor merupakan salah satu contoh dalam menyalurkan kredit, kepada UMKM. Bank Pasar Kota Bogor sebagai Perusahaan Daerah sejak tahun 1975, tetapi memperbesar porsinya sejak tahun 2003. Besar kredit yang disalurkan juga bersifat mikro hingga Rp. 50 juta. Kredit yang disalurkan sampai Juni 2006 sebesar Rp. 900 juta kepada 102 nasabah.debitur UMKM dan pedagang pasar dan sampai akhir 2006 akan ditambah sebesar Rp. 480 juta lagi. Selama ini tidak ada garansi yang kuat, sehingga tingkat risiko sangat tinggi, sehingga Bank Bank Kecil cukup berhati hati untuk menyalurkan kredit pada UMKM, sehingga Bank Pasar Kota Bogor Bank Pasar kota Bogor sangat selektif dalam memberikan kredit. Saat ini bunga kredit yang dikenakan kepada UMKM sebesar 3% plat perbulan dan biaya adminsytrasi sebesar 2,5% dengan waktu pengurusan dari persyaratan lengkap hingga kredit disetujui selama satu minggu untuk kredit UMKM.
Untuk melayani segmen pasar pedagang pasar atau UMKM tidak kaku dan formal tetapi dengan pendekatan kekeluargaan, dimana setiap karyawan mengenal langsung nasabah, mereka dilayani sebagai keluarga karena Bank berkembang juga karena merupakan bagian keluarg
Persyaratan Pengajuan Kredit:
a. Laporan penjualan, laporan penjualan yang minggu penjulan bagi peadang di pasar dan UM
b. Telah berusaha selama 2 tahun,
c. KTP nasabah dan istri/suami,
d. Surat nikah/surat cerai,
e. Rekening koran/tabugan 3 bulan terakhir,
f. SPT tahunan atau perjanjian lainnya,
g. Dokumen jamian,
h. Company profile,
i. NPWP debitur.
Bila data data diajukan lengkap maka kredit bisa disetuji selama 1 minggu. Kendala yang yang dihadapi Bank Pasar Kota Bogor adalah keterbatasan modal. Walaupun ada yang mau kerja sama, tetapi tingkat bunga sangat tinggi sebsar16% tahun, sehingga bunga yang akan dikenakan oleh Bank Pasar kepada nasabah harus lebih tinggi sehingga kurang dapat bersaing. Selain penyaluan kredit karena keterbatasan modal juga dibayangi kredit macet. Untuk memecahkan hal tersebut dilakukan restrukturisasi dengan menjadualkan kembali utang utang yang tertunda disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Untuk melakukan penagihan kredit dilakukan dengan pendekatan jemput bola, dimana dimana para nasabah diberi kesempatan untuk membayar perminggu atau perbulan sesuai dengan permintaan nasabah dimana tidak dikenakan lagi biaya karena termasuk bunga yang diterapkan.
3. Permasalahan Lembaga Keuangan Mikro
Permasalahan LKM di Indonesia pada umumnya adalah banyaknya LKM beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, juga masih belum jelas lembaga apa yang tepat untuk mengawasi kegiatan usaha LKM, khususnya LKM non bank dan in-formal, seperti KSP/USP. Kurangnya kejelasan hukum tentang LKM mengakibatkan terhambatnya pengembangan LKM, misalnya dalam memenuhi persyaratan bank apabila LKM bermaksud melakukan ekspansi kegiatan dengan meminjam dari bank. Tidak optimalnya pelayanan keuangan a mikro karena khawatir dianggap sebagai "bank gelap" atau illegal banking.
Permasalahan umum dalam upaya mengembangkan LKM termasuk KSP/USP antara lain:
Faktor internal, yaitu; (1) Permodalan dan sumber pendanaan, dimana LKM umumnya memliki modal yang relatif kecil dan sulit untuk menambah modal. (2) Faktor SDM, dimana LKM rata rata memiliki SDM yang rendah produktivitasnya karena tingkat pendidikan yang rendah, sistem karier yang tidak jelas, sistem penggajian dan bonus yang tidak memadai, yang menyebabkan motivasi kerja yang rendah dan kurangnya profesionalisme. (3) Inovasi dibidang pemasaran dimna LKM tidak mampu mengebangkan produk produk baru yang inovatif untuk meningkatkan daya saing dengan lembaga keuangan yang berskala besar. Hal ini disebakan SDM yang rendah kualitasnya, kurang biaya untuk pengembangan pasar dan tidak memiliki strateji mengatasi masalah (4) LKM tidak memiliki perangkat lunak teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasionalnya, (5) belum memiliki sistem dan prosedur yang mantap.
Faktor eksternal yang menjadi permasalahan LKM adalah (1) Persaingan yang dihadapi oleh LKM dari sesama LKM mapun dengan Bank umum yang memiliki unit usaha kecil atau cabang di daerah pedesaaan, misalnaya sebagai contoh adalah BRI Unit yang berada diperdesaan.(2) Tingkat kepercayaan masyarakat, misalnya penutupan beberapa BPR menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun tajam. (3) Tidak ada jaringan antar LKM, jika ada kerna lemahnya jaringan tidak membawa manfaat bagi LKM anggotanya.
Untuk menghimpun dana masyarakat seperti yang dilakukan Bank umum dan BPR, tentu saja LKM non bank atau LKM informal tidak diperbolehkan oleh undang-undang perbankan. Di pihak lain, pelayanan kredit masih menggunakan persyaratan perbankan formal, sehingga aksesibilitas pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit dari perbankan sangatlah rendah. Ironisnya, jika ingin menabung, para pengusaha mikro/kecil harus ke Bank. namun, apabila mereka memerlukan dana maka mereka terpaksa mengakses LKM non bank. Hal inilah yang menyulitkan LKM non-bank, sebab mereka harus meminjam ke Bank dan memberikan pinjaman pada pengusaha mikro dengan bunga lebih tinggi karena harus membayar cost of fund.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau BPR dari BI, kecuali apabila kegiatan dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Selain masalah ketidakjelasan hukum, juga masalah lingkungan kebijakan berbagai departemen/ kementerian pemerintah yang cenderung mendirikan LKM sendiri-sendiri. Berbagai program dan proyek yang dilaksanakan oleh berbagai pihak telah menciptakan kondisi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga keuangan mikro saling tumpang tindih dan saling mematikan.
Perkembangan LKM di masa depan perlu memperhitungkan kondisi dinamis seperti kompetensi, teknologi informasi dan pertunya membangun jaringan (net-work), apalagi di dalam kondisi derasnya arus globalisasi. Perkembangan LKM juga akan dipengaruhi oleh semakin gencarnya pemerintah daerah (otonomi daerah) dalam menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan bagi daerahnya. Sudah barang tentu peranan LKM, terutama KSP/USP di tingkat kabupaten/kota sangat panting. Selain dapat memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi usaha mikrolkecil, KSP/USP juga dapat menahan arus dana ke luar dari daerah tersebut.
Pengembangan KSP/USP. Peluang KSP/USP sebagai LKM sebenarnya cukup besar untuk melayani pangsa pasar kelompok berpenghasilan rendah, pengusaha mikro dan kecil yang tidak terlayani oleh pelayanan jasa Bank umum. Peluang tersebut bertambah besar mengingat lembaga keuangan yang ada belum cukup mampu melayani pengusaha mikro dan kecil, masyarakat berpenghasilan rendah maupun keluarga miskin. Dalam pada itu, banyak program dan proyek pemberdayaan masyarakat, yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, telah menciptakan kondisi sating tumpang tindih dan saling mematikan.
Peluang itu bertambah besar manakala kita memperhatikan bahwa peta koperasi Indonesia didominasi oleh koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam (KSP, USP Koperasi).Dalam pasar keuangan mikro (khususnya perkreditan mikro), posisi koperasi tersebut menempati urutan cukup tinggi setelah BRI Unit.
Di antara LKM formal non-bank dan informal, KSP/USP tampaknya lebih mudah dikembangkan/diberdayakan. Dibandingkan dengan LKM yang lain (kecuali bank), KSP/USP memiliki dasar hukum/legal yang lebih jelas. Kegiatan yang dijalankan KSP/USP di bidang micro finance pun sebenarnya lebih mudah "diawasi" karena memiliki aturan sendiri (di samping Undang- undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995).
Fungsi-fungsi yang dapat dijalankan KSP/USP sebagai LKM bahkan lebih variatif dan luas cakupannya dibanding LKM-LKM lain. Di samping melaksanakan kegiatan-kegiatan micro finance, KSP/USP juga dapat menjalankan fungsi-fungsi seperti yang dijalankan KKMB, PHBK. Hanya fungsi perbankan yang tidak semuanya dimungkinkan untuk dijalankan oleh KSP/USP, mengingat KSP/USP memang bukan lembaga perbankan yang harus mematuhi peraturan dan teknis-teknis perbankan sesuai ketentuan Bl.
Mengingat hal itu perlu upaya-upaya pengembangan dan pemberdayaan KSP/USP sebagai lembaga keuangan yang dapat membantu dan mendukung usaha-usaha ekonomi anggotanya dan masyarakat. Pengembangan dimaksudkan untuk mendorong kinerja dan pertumbuhan KSP/USP sebagai lembaga keuangan ekonomi rakyat yang profesional. Pemberdayaan dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan kemampuan dan ketangguhan KSP/USP sebagai badan usaha dalam melayani kepentingan keuangan/pembiayaan usaha-usaha anggota dan pelaku ekonomi rakyat pada umumnya. Upaya-upaya pengembangan dan pemberdayaan KSP/USP tentu saja harus dilakukan secara komprehensif dari berbagai aspek, baik oleh koperasi itu sendiri (internal) maupun pemerintah serta dukungan dari pihak terkait (stakeholder).
Pemberdayaan Aspek Hukum (ekstern). KSP/USP tergolong bisnis pengelolaan uang yang penuh dengan risiko. Sementara, pengaturan/sistem kegiatan usaha simpan pinjam masih belum memadai untuk menjadi landasan perkembangannya, dan belum mencakup beberapa aspek penting untuk mengamankan dan melindunginya. Dalam pada itu, upaya penegakan hukum dan peraturan belum dilakukan secara optimal, kalaupun tidak dikatakan masih sangat lemah. Akibatnya, banyak praktek yang menyimpang dari seharusnya, seperti memanfaatkan trade mark KSP/ USP untuk melakukan operasi seperti perbankan, yang bukan saja merugikan nama baik KSP/USP tetapi juga merugikan masyarakat.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan usaha simpan pinjam tersebut dilaksanakan "dari dan untuk" : (1) Anggota Koperasi yang bersangkutan, (2) Calon anggota yang memenuhi syarat, dan (3) Koperasi lain dan/atau anggotanya. Namun dalam prakteknya, ketentuan tersebut sering dilanggar atau tidak dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana mestinya, malahan yang melanggar itu adalah KSP KSP yang sudah relatif besar. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, layaknya seperti perbankan dan tidak ada kaitannya dengan koperasi maupun anggotanya. Namun, pelanggaran itu sukar dibuktikan secara administratif karena pelayanan kepada "masyarakat umum" itu dapat dimanipulasi sebagai "calon anggota". Maklum, ketentuan "calon anggota yang memenuhi syarat" belum jelas dan lengkap, dan kriterianya ditentukan di dalam AD/ART masingmasing koperasi.
Pelayanan kredit kepada non-anggota tersebut sebenarnya sudah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Dalam penjelasan Pasal 17 disebutkan bahwa Koperasi dapat melayani bukan anggota dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota. Pasal 43 ayat menyebutkan, bahwa jika ada kelebihan kemampuan pelayanan koperasi, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota. Untuk menghindari koperasi dari penyimpangan dari koperasi yang kegiatan simpan pinjam dari kamuplase pengumpulan dana dari masyarakat hanya KSP yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam sebagai usaha sebagai usaha tunggal. Sedangkan koperasi-koperasi yang selama ini mempunyai unit usaha simpan pinjam tetapi bukan KSP atau koperasi kredit sebaiknya dianjurkan untuk memilih sebagai KSP.
Dasar pertimbangan pemikiran tersebut adalah: Pertama, kegiatan sektor keuangan harus diselenggarakan secara terpisah dengan kegiatan sektor-sektor lainnya, dengan badan hukum sendiri, mengingat kepentingan dan penge- lolaannya sangat berbeda; Kedua, di Indonesia, selain KSP, ada juga koperasi kredit yang telah melakukan usaha simpan pinjam sebagai usaha satu-satunya atau tunggal usaha.
Pemberdayaan Organisasi dan Manajemen KSP/USP. Hal-hal yang dapat mengembangkan koperasi, sebenarnya lebih banyak ditentukan oleh faktor intern koperasi itu sendiri. Sebaik apapun kebijakan atau kondisi dari luar koperasi, tidak akan efektif, jika lingkungan intern koperasi itu sendiri tidak mempunyai visi, kebijakan dan kemauan untuk mengembangkan dirinya.
Oleh karena itu, untuk memberdayakan internal KSP/USP perlu dilakukan langkah-langkah, antara lain sebagai berikut:
a. Memperkuat kapasitas KSP/USP (capacity building) dalam bentuk peningkatan kualitas SDM melalui training bersertifikat untuk mendukung good corporate governance, dan penyediaan teknologi informasi, serta memperkuat modal KSP/USP.
b. Memperkuat infrastruktur KSP/USP, dengan memberdayakan jaringan yang sudah ada (integrasi vertikal dan horizontal), membentuk apex bank yang mandiri dan sustainable sebagai alternatif "bank sentral" bagi KSP/USP.
c. Keberadaan rating agency sangat diperlukan, misalnya untuk memenuhi
asas keterbukaan (disclosure) dan pertanggungjawaban (accountability) dalam pengelolaan usaha keuangan mikro. Dengan rating, dapat diketahui profil risiko dan kredibilitas KSP/USP yang ditunjukkan oleh kinerja keuangan, kompetensi manajemen dan kemampuan dalam mengelola usaha.
Hal-hal yang perlu dilakukan memberdayakan KSP/USP sebagai LKM antara lain:
- Memberikan bantuan dan perkuatan dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi anggota, karyawan dan pengelola KSP/USP. Untuk ini pemerintah perlu menetapkan norma dan standar penyelenggaraan akreditasi pendidikan dan pelatihan KSP/USP:
- Memberikan bantuan dan perkuatan di bidang organisasi dan manajemen. Untuk ini, perlu adanya pedoman kelembagaan dan manajemen KSP/USP; pedoman pengawasan interen KSP/USP, pemberian bantuan konsultasi dan advokasi kepada KSP/USP yang memerlukan bantuan, guna memecahkan permasalahan yang dihadapi KSP/USP;
- Memberikan bantuan dan perkuatan untuk memperkokoh permodalan KSP/USP, meningkatkan akses KSP/USP terhadap sumber-sumber permodalan. Untuk ini, perlu adanya pedoman dan tata cara penguatan modal KSP/USP; kebijakan pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan yang "memihak" KSP/ USP; Dalam kaitan inilah Kementerian KUMK telah mendirikan LPDP-KUMKM.
- Memberikan "perlindungan" kepada KSP/USP, misalnya menertibkan koperasi-koperasi yang berpraktek seperti "Bank gelap", sehingga citra baik KSP/USP senantiasa terpelihara.
- Untuk memperkuat operasional KSP diperlukan adanya pengimplemenyasian teknologi informasi yang memadai bagi operasionalnya,
- Peningkatan kerjsama KSP dengan Bank Umum/Lembaga lain (lingkage program) sebagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara bank umum/lembaga keuangan dengan KSP/USP untuk meningkatkan jangkauan penyaluran kredit mikro.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap