Bank sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha- pengusaha daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan perimbangan bunga.
Program pemerintah memfasilitasi kredit melalui Bank-bank untuk UMKM sudah ada sejak lama, tetapi minis bagi usaha mikro. Dukungan pemerintah tersebut sebagai pendanaan bagi kegiatan pemberdayaan UKM dan koperasi dapat berasal dari dana pemerintah melalui APBN, dana yang dihimpun perbankan serta dana yang dihimpun lembaga khusus yang ditunjuk pemerintah.
1. Tujuan Pemberian Kredit
- Mencari keuntungan,
- Membantu usaha nasabah,
- Membantu pemerintah
Prosedur pemberian kredit melalui alat anasilis dengan Prinsip 5 C; Character (watak/kepribadian), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Condition of economy (kondisi ekonomi), Collateral (jaminan/agunan.
Prinsip 5 P; Party (penggolongan), Purpose (tujuan), Payment (pembayaran), Profitability (kemampuan memperoleh laba), Protection (perlindungan)
Prinsip 3R; Returns/returning (hasil yang dicapai), Repayment (pembayaran kembali), Risk of bearing ability (kemampuan untuk menanggung risiko).
Tujuan utama pemberian kredit antara lain:
- Mencari Keuntungan. Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan dari pemberian kredit tersebut. Terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh Bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup Bank dan kemajuan usaha nasabah.
- Membantu Usaha Nasabah. Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
- Membantu Pemerintah. Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Semakin banyak pembangunan tersebut maka semakin banyak kemungkinan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
2. Pertimbangan dan prosedur pemberian kredit
Pertimbangan. Kredit merupakan aktivitas Bank dari sisi aktiva yaitu pinjaman yang diberikan untuk mendapatkan penghasilan. Bank dalam memberikan kredit kepada nasabahnya melakukan penelitian yang mendalam, dimana bank umum dan Bank Syariah dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang dijanjikan.
Prosedur Pemberian Kredit. Lembaga perbankan sejak lama sudah melaksanakan prosedur pemberian kredit dengan terlebih dahulu melakukan penganalisaan, karena undang-undang telah mengatur hal tersebut
Analisis sebelum memberikan kredit bertujuan untuk:
- Mendapatkan keyakinan. Bahwa bank harus benar-benar yakin bahwa calon debitur mempunyai itikad baik dalam menggunakan kredit dan pengembaliannya.
- Kemampuan. Dalam arti bahwa calon debitur diyakini mempunyai sumber yang dapat diperhitungkan untuk pengembalian kredit.
- Kesanggupan, bank harus yakin nasabah masih tetap sanggup untuk membayar utangnya dengan mencairkan agunan kredit. Jadi dalam pemberian kredit oleh Bank harus didapatkan dua keyakinan mengenai dua jaminan kredit yaitu: Keyakinan jaminan pemberian kredit dapat dinilai dari kemampuan nasabah untuk berusaha, sehingga berpenghasilan yang menjadi sumber yang pasti untuk mengembalikan kredit. Keyakinan jaminan kredit, yaitu apabila usaha gagal sehingga tidak ada penghasilan untuk mengembalikan kredit, ada agunan yang dapat dicairkan untuk melunasi kredit.
- Proses pengajuan kredit kepada Bank diperlukan seperangkat analisis yang merupakan pertimbangan Bank sebelum menyalurkan dananya.
Sebagai sarana analisis adalah: (1) Prinsip 5C; Character (watak / kepribadian), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Condition of economy (kondisi ekonomi), Collateral (jaminan/agunan). (2) Prinsip 5P; Party (penggolongan), Purpose (tujuan), Payment (pembayaran), Profitability (kemampuan memperoleh laba), Protection (perlindungan) dan (3) Prinsip 3R; Returns/returning (hasil yang dicapai), Repayment (pembayaran kembali), Risk of bearing ability (kemampuan untuk menanggung risiko).
Kilas Balik Pemberian Kredit kepada Usaha Kecil. Pada masa lalu pemerintah telah berupaya menyediakan berbagai program penyediaan dana dalam bentuk skim kredit yang beraneka ragam untuk para pengusaha kecil. Misalnya program pemerintah yang dititipkan pelaksanaannya kepada Bank-bank umum, seperti: Kredit KIK/KMKP, Kredit KUK, Kredit Koperasi, Kredit Perusahaan Inti Rakyat (KPIR), Kredit Usaha Tani (KUT), Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Tambak Inti Rakyat (TIR), dan Kredit Candak Kulak (KCK).
Hasil yang dicapai belum optimal dari upaya pemberian dana pinjaman kepada usaha kecil. Untuk memperbaiki hasil yang diharapkan lebih optimal adalah didirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank Pembangunan Daerah berfungsi sebagai intermediasi dengan BPR atau Bank Syariah dengan tujuan untuk memberikan pelayanan perbankan bagi masyarakat di pedesaan. Saat ini banyak juga perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mempunyai program untuk membantu pengusaha kecil, pedagang kaki lima, pengusaha makanan catering/kue-kue dan lain-lain, baik di pusat maupun di daerah dengan memberikan bantuan kredit dalam bentuk dana bergulir.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap