Facebook SDK

1.    Pengertian Kawasan

Istilah “Kawasan” banyak diungkapkan dalam undang undang dan peraturan- peraturan pemerintah.  UU  No.  24  Th.  1992  tentang  Penataan  Ruang  dan penjelasannya menyebut beberapa macam kawasan. Kawasan didefinisikan sebagai wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya yang meliputi kawasan lindung (mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan), dan kawasan budidaya (didasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan);


Kawasan lindung meliputi: kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai,  sempadan  sungai,  kawasan sekitar alam  laut  dan  perairan  lainnya,  kawasan pantai  berhutan  bakau,  taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana alam, dan wilayah perbatasan;

Kawasan  budidaya  meliputi:  kawasan  hutan produksi,  kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan  industri,  kawasan  berikat,  kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan;

Kawasan adalah suatu area yang merupakan satu kesatuan fungsional yang mempunyai suatu jenis kegiatan dominan yang berpengaruh terhadap tumbuh berkembangnya kegiatan lain yang masih dapat dijangkau secara ekonomis.

2.    Kriteria Kawasan

Suatu  area  tertentu  yang  tidak  batasi oleh  batas-batas  administrasi,  tetapi dibatasi oleh pengaruh kegiatan eknomi yang dominan dan hasil/ produk dari kawasan tersebut memiliki keunggulan komparatif. Kawasan kawasan ini mempunyai kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki kapasitas produksi yang signifikan dan berkesinambungan;
  2. Terdapat jenis kegiatan ekonomi dominan dalam suatu area;
  3. Terdapat  kegiatan ekonomi  yang  menarik  berkembangnya  kegiatan ekonomi ikutan termasuk pengembangan lembaga permodalan/keuangan;
  4. Menghasilkan barang yang mempunyai prospek baik dan daya saing tinggi;
  5. Ketersediaan prasarana dan sarana pendukung produksi;
  6. Kesiapan sumber daya manusia setempat dalam hal penguasaan teknologi produksi dengan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  7. Pemakaian lahan intensif dan sifatnya ekonomi aglomerasi.

Pembangunan ekonomi yang hanya mengejar pertumbuhan tinggi dengan mengandalkan keunggulan komparatif yang didasarkan pada: kekayaan alam yang berlimpah, upah tenaga kerja murah, dan posisi strategis, saat ini sulit untuk  dipertahankan  lagi.  Daya  saing  tidak  dapat  diperoleh dari misalnya faktor upah rendah atau tingkat bunga rendah, tetapi harus pula diperoleh dari kemampuan untuk melakukan perbaikkan dan inovasi secara berkesinambungan. Porter (1990) mengatakan bahwa faktor keunggulan komparatif telah  dikalahkan  oleh  keungulan  kompetitif,  dengan  kemajuan teknologi.

Setiap kawasan unggulan masih mempunyai faktor keunggulan khusus yang bukan didasarkan pada biaya produksi yang murah saja, tetapi lebih dari itu, yaitu adanya inovasi (inovation). Sumberdaya alam yang dimiliki saat  ini sudah tidak dapat diandalkan lagi karena sudah banyak terkuras. Oleh karena itu yang mengarah pada pembentukan keunggulan daya saing perlu digali dan tentunya setelah itu perlu dan harus diterapkan.

Hirarki  faktor  produksi  perlu  dibuat  untuk  mengetahui  peranan  faktor produksi didalam menciptakan keunggulan daya saing produk unggulan. yang merupakan potensi suatu kawasan. Untuk menciptakan keungulan daya saing kawasan,   maka   jauh   lebih   baik  dan  lebih   utama  melalui  mekanisme penciptaan  faktor-faktor  produksi dibandingkan  dengan  faktor-faktor  yang diwariskan (business factor).

Suatu wilayah/kawasan yang sukses dalam industrinya adalah yang mampu menciptakan dan  mengembangkan  factor  creation  yang  dibutuhkan  sesuai dengan potensinya, dan wilayah itu akan memiliki keunggulan daya saing dalam  menciptakan  faktor-faktor  produksi yang  terspesialisasi (specialized factor). Tidak ada satu wilayah yang dapat menciptakan dan mengembangkan semua tipe dan jenis faktor produksi, penentuan tipe dari faktor produksi yang akan diciptakan dan dikembangkan dan seberapa besar efektifitasnya sangat tergantung pada: 
(a) Kondisi permintaan lokal, 
(b) Keberadaan industri dan pendukung   industri   terkait,   
(c)   Tujuan   perusahaan   dan   karakteristik persaingan domestik.

Ada  beberapa  faktor  dalam  melakukan  identifikasi terhadap  potensi suatu kawasan produk unggulan yakni: 
  1. Kondisi   Faktor   Produksi,   faktor   produksi   yang   diperlukan   dalam menciptakan keunggulan daya saing antara lain: Sumberdaya manusia, Sumberdaya alam, Sumberdaya teknologi, Sumberdaya modal, prasarana/infrastruktur kawasan.
  2. Kondisi permintaan pasar; permintaan pasar domestik, ukuran dan pola pertumbuhan permintaan pasar, pasar eksport.
  3. Industri-industri pendukung dan industri terkait, d.    Strategi perusahaan, struktur dan persaingan,
  4. Peluang,
  5. Peranan Pemerintah

Pengaruh yang dapat diberikan pemerintah terhadap keempat faktor penentu keunggulan daya saing adalah sebagai berikut:

Kondisi faktor produksi dipengaruhi melalui kebijakan-kebijakan publik seperti: 
(a) subsidi dan kebijakan perpajakan, 
(b) Kondisi permintaan pasar dipengaruhi melalui penentuan standar produk lokal. 
(c) Industri-industri terkait dan pendukung didalam suatu wilayah dipengaruhi dengan melakukan pengawasan terhadap media periklanan maupun melakukan regulasi yang diperlukan. 
(d) Strategi perusahaan, struktur dan persaingan dipengaruhi melalui  berbagai  perangkat  lunak seperti  regulasi  pasar  modal,  kebijakan pajak dan antitrust.

3. Sentra Produk Unggulan dan Indikatornya 

a. Pengertian Sentra Produk Unggulan

Sentra merupakan unit kecil kawasan yang memilik ciri tertentu dimana didalamnya terdapat kegiatan proses produksi suatu jenis produk unggulan. Sentra merupakan area yang lebih khusus untuk suatu komoditi suatu kegiatan ekonomi yang telah membudaya yang ditunjang oleh pasarana dan sarana untuk berkembangnya produk atau jasa yang terdiri dari sekumpulan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Diarea sentra produksi unggulan tersebut ada satu kesatuan fungsional secara fisik: lahan, geografis, agroklimat, infrastruktur, dan kelembagaan dan sumberdaya manusia,  yang  berpotensi untuk berkembangnya kegiatan ekonomi dibawah pengaruh pasar dari suatu produk yang mempunyai nilai jual dan daya saing tinggi. Sentra produk unggulan pada umumnya berkaitan dengan industri, oleh karena itu perlu batasan mengenai perindustrian.

  1. Industri  adalah  kegiatan  ekonomi  yang  mengolah  bahan  mentah, bahan  baku,  barang  setengah  jadi  dan  atau  barang  jadi  menjadi barang  dengan  nilai  lebih  tinggi untuk  penggunaannya,  termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan insdustri.
  2. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. 
  3. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha industri.
  4. Jasa industri adalah kegiatan usaha yang bersangkutan dengan jasa pelayanan, pemeliharaan, perbaikan dan penunjang industri lainnya.
  5. Kawasan  industri  adalah  kawasan  tempat   pemusatan  kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola perusahaan kawasan industri,
  6. Izin  usaha  Kawasan  Industri  adalah  izin  yang  diberikan  kepada perusahaan kawasan     industri     untuk     melakukan     kegiatan pengembangan dan pengeloaan kawasan industri,
  7. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang merupakan badan   hukum   yang   didirikan   menurut   hukum   Indonesia   dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
  8. Izin usaha industri disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan untuk melakukan kegiatan industri.
  9. Persetujuan  Prinsip  Industri  adalah  persetujuan  yang  diberikan kepada  perusahaan  industri untuk  melakukan persiapan persiapan penyediaan  tanah,  perencanaan,  penyusunan  rencana  tapak  dan usaha pembangunan, pengadaan instalasi dan mesin peralatan yang diperlukan. 1

Untuk pengembangan sentra produk unggulan perlu proses perencanaan yang meliputi serangkaian kegiatan yang meliputi:
  1. Rencana dan strategi pengembangan sentra unggulan menurut jenis produk atau jasa,
  2. Aspek-aspek    dan    ketentuan    yang    dipertimbangkan    dalam perencanaan sentra produk unggulan,
  3. Penetapan  lokasi  sentra  produk  unggulan  sebagai  hasil  penataan potensi sentra tersebut,
  4. Aspek-aspek   yang   dipertimbangkan  dalam  proses  perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pengendalian prasarana, sarana di sentra produk unggulan,
  5. Analisis penentuan produk unggulan pada saat ini dan pada kurun waktu ke depan,

b.    Indikator Stratejik Produk Unggulan

Produk unggulan (competitive product) merupakan hasil proses dari suatu kegiatan berupa barang, atau jasa:
1) Barang, yang dihasilkan oleh proses industri, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan. 
2) Jasa, pengangkutan/transportasi (darat, laut, udara), pariwisata, informasi, perdagangan, perkantoran, public utilities, keuangan perbankan,

Contoh produk unggulan antara lain:
  1. Barang, yang dihasilkan oleh proses industri, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, dsb.
  2. Teknologi,  teknologi  komputer,  energi  listrik,  petikemas,  sistem informasi dan komunikasi, elektronik, audio-visual, teknologi di bidang kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, dirgantara, dsb.
  3. Jasa,   pengangkutan/transportasi  (darat,   laut,   udara),   pariwisata, informasi, perdagangan, perkantoran, public utilities, keuangan perbankan,
  4. Mengembangkan sumber daya alam yang tersedia hasil proses alami yang dapat dieksploitasi sehingga memberikan keunggulan tersendiri seperti objek wisata pantai, laut, gunung, goa, danau, sungai (arung jeram), air terjun, satwa langka dan habitatnya, hutan cagar alam.

Produk unggulan dicirikan oleh indikator stratejik setiap produk yang dapat diukur dari:
1) Indikator ekspor. Produk yang diekspor dapat terdiri dari beberapa macam produk. Tiap produk tersebut dapat dilakukan pembobotan mengunakan nilai ekspor. Produk unggulan dapat ditujukkan dari besar bobot dan perkembangan volume dan nilai produk yang berkelanjutan beberapa tahun sebelumnya,

2) Indikator  kandungan  lokal  dalam  produk.  Indikator  ini  dapat dihitung dengan mengetahui porsi impor bahan baku terhadap total bahan baku untuk menghasilkan produk unggulan (dapat dihitung menurut  nilai  impor  bahan  baku  sejenis  dari  jumlah volume/kuantitas bahan baku terhadap total bahan baku untuk menghasilkan produk tersebut). Semakin besar porsi impor bahan baku, mengindikasikan keunggulannya semakin menurun.

3) Indikator    penyerapan    tenaga    kerja.    Dapat    diukur    dengan menghitung  porsi  pengeluaran  tenaga  kerja  dibandingkan  nilai proses untuk menghasilkan produk (nilai gaji upah terhadap biaya produksi). Jumlah tenaga kerja terserap ditentukan antara lain jumlah pengeluaran gaji/upah yang didasarkan standar gaji normatif.

4) Indikator   pertumbuhan   nilai   tambah.   Indikator   ini   dihitung berdasarkan pertumbuhan rata-rata tahunan dalam satu periode. Semakin tinggi pertumbuhannya semakin baik. 

5) Indikator keterkaitan antar sektor. Indikator ini dihitung atas dasar keterkaitan pada proses dan produk unggulan yang berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya dan kedepannya.

6) Indikator     Konservasi     Lingkungan.     Dalam     proses     untuk menghasilkan produk unggulan yang berwawasan lingkungan akan dapat mengurangi kerugian atau kerusakan pada lingkungan. Dikawasan  sentra  produksi yang  tidak  menimbulkan  pencemaran dan kerusakan lingkungan berarti indikator dampak negatif makin kecil. Semakin besar dampak negatif yang terjadi akan menimbulkan biaya yang tinggi oleh karena sebagian dana dipakai untuk penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

7) Indikator jangkauan pemasaran. Indikator ini menunjukkan daerah pemasaran  produk  unggulan.  Semakin  jauh   daerah  pemasaran produk unggulan berarti mengindikasikan keungulan produk makin tinggi, dan berati distribusi barang lebih murah.

Contoh Kasus Sentra dan Produk Unggulan

Sentra dan produk unggulan dalam bidang industri kecil di Kabupaten Bogor dapat telaah dalam Tebel 3.1 dibawah ini.

Tabel 2.1 Sentra Produk Unggulan di Kabupaten Bogor
No
Jenis

Lokasi
T-Kj
Kec
Desa
unit
TPT
Konveksi, Pakaian anak
2
2
33
382

BH
1
1
25
250

Jaket
4
5
72
512
Kulit dan Produk Kulit
Sepatu Sandal
Tas
3
2
9
3
652
49
5045
427
Bambu
Mebel
5
5
65
138

Anyaman
9
9
560
851
Kayu
Mebel
1
2
105
340
Bahan
Pangan





Hasil
Olahan
Dodol, Kripik pisang/singkong, manisan pala, Gula aren
4
3
2
4
4
3
3
4
42
29
73
45
206
110
451
165
Logam
Kompor
3
3
39
210

Aneka Logam
7
6
104
312

Sparepart kendaraan
2
3
28
242

No
Jenis

Lokasi
T-Kj
Kec
Desa
unit
Bahan
bangunan
Batako, Genteng
1
3
1
5
60
170
600
680

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama