1. Pengertian Kawasan
Istilah “Kawasan” banyak diungkapkan dalam undang undang dan peraturan- peraturan pemerintah. UU No. 24 Th. 1992 tentang Penataan Ruang dan penjelasannya menyebut beberapa macam kawasan. Kawasan didefinisikan sebagai wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya yang meliputi kawasan lindung (mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan), dan kawasan budidaya (didasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan);
Kawasan lindung meliputi: kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana alam, dan wilayah perbatasan;
Kawasan budidaya meliputi: kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan;
Kawasan adalah suatu area yang merupakan satu kesatuan fungsional yang mempunyai suatu jenis kegiatan dominan yang berpengaruh terhadap tumbuh berkembangnya kegiatan lain yang masih dapat dijangkau secara ekonomis.
2. Kriteria Kawasan
Suatu area tertentu yang tidak batasi oleh batas-batas administrasi, tetapi dibatasi oleh pengaruh kegiatan eknomi yang dominan dan hasil/ produk dari kawasan tersebut memiliki keunggulan komparatif. Kawasan kawasan ini mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kapasitas produksi yang signifikan dan berkesinambungan;
- Terdapat jenis kegiatan ekonomi dominan dalam suatu area;
- Terdapat kegiatan ekonomi yang menarik berkembangnya kegiatan ekonomi ikutan termasuk pengembangan lembaga permodalan/keuangan;
- Menghasilkan barang yang mempunyai prospek baik dan daya saing tinggi;
- Ketersediaan prasarana dan sarana pendukung produksi;
- Kesiapan sumber daya manusia setempat dalam hal penguasaan teknologi produksi dengan pemanfaatan teknologi tepat guna;
- Pemakaian lahan intensif dan sifatnya ekonomi aglomerasi.
Pembangunan ekonomi yang hanya mengejar pertumbuhan tinggi dengan mengandalkan keunggulan komparatif yang didasarkan pada: kekayaan alam yang berlimpah, upah tenaga kerja murah, dan posisi strategis, saat ini sulit untuk dipertahankan lagi. Daya saing tidak dapat diperoleh dari misalnya faktor upah rendah atau tingkat bunga rendah, tetapi harus pula diperoleh dari kemampuan untuk melakukan perbaikkan dan inovasi secara berkesinambungan. Porter (1990) mengatakan bahwa faktor keunggulan komparatif telah dikalahkan oleh keungulan kompetitif, dengan kemajuan teknologi.
Setiap kawasan unggulan masih mempunyai faktor keunggulan khusus yang bukan didasarkan pada biaya produksi yang murah saja, tetapi lebih dari itu, yaitu adanya inovasi (inovation). Sumberdaya alam yang dimiliki saat ini sudah tidak dapat diandalkan lagi karena sudah banyak terkuras. Oleh karena itu yang mengarah pada pembentukan keunggulan daya saing perlu digali dan tentunya setelah itu perlu dan harus diterapkan.
Hirarki faktor produksi perlu dibuat untuk mengetahui peranan faktor produksi didalam menciptakan keunggulan daya saing produk unggulan. yang merupakan potensi suatu kawasan. Untuk menciptakan keungulan daya saing kawasan, maka jauh lebih baik dan lebih utama melalui mekanisme penciptaan faktor-faktor produksi dibandingkan dengan faktor-faktor yang diwariskan (business factor).
Suatu wilayah/kawasan yang sukses dalam industrinya adalah yang mampu menciptakan dan mengembangkan factor creation yang dibutuhkan sesuai dengan potensinya, dan wilayah itu akan memiliki keunggulan daya saing dalam menciptakan faktor-faktor produksi yang terspesialisasi (specialized factor). Tidak ada satu wilayah yang dapat menciptakan dan mengembangkan semua tipe dan jenis faktor produksi, penentuan tipe dari faktor produksi yang akan diciptakan dan dikembangkan dan seberapa besar efektifitasnya sangat tergantung pada:
(a) Kondisi permintaan lokal,
(b) Keberadaan industri dan pendukung industri terkait,
(c) Tujuan perusahaan dan karakteristik persaingan domestik.
Ada beberapa faktor dalam melakukan identifikasi terhadap potensi suatu kawasan produk unggulan yakni:
- Kondisi Faktor Produksi, faktor produksi yang diperlukan dalam menciptakan keunggulan daya saing antara lain: Sumberdaya manusia, Sumberdaya alam, Sumberdaya teknologi, Sumberdaya modal, prasarana/infrastruktur kawasan.
- Kondisi permintaan pasar; permintaan pasar domestik, ukuran dan pola pertumbuhan permintaan pasar, pasar eksport.
- Industri-industri pendukung dan industri terkait, d. Strategi perusahaan, struktur dan persaingan,
- Peluang,
- Peranan Pemerintah
Pengaruh yang dapat diberikan pemerintah terhadap keempat faktor penentu keunggulan daya saing adalah sebagai berikut:
Kondisi faktor produksi dipengaruhi melalui kebijakan-kebijakan publik seperti:
(a) subsidi dan kebijakan perpajakan,
(b) Kondisi permintaan pasar dipengaruhi melalui penentuan standar produk lokal.
(c) Industri-industri terkait dan pendukung didalam suatu wilayah dipengaruhi dengan melakukan pengawasan terhadap media periklanan maupun melakukan regulasi yang diperlukan.
(d) Strategi perusahaan, struktur dan persaingan dipengaruhi melalui berbagai perangkat lunak seperti regulasi pasar modal, kebijakan pajak dan antitrust.
3. Sentra Produk Unggulan dan Indikatornya
a. Pengertian Sentra Produk Unggulan
Sentra merupakan unit kecil kawasan yang memilik ciri tertentu dimana didalamnya terdapat kegiatan proses produksi suatu jenis produk unggulan. Sentra merupakan area yang lebih khusus untuk suatu komoditi suatu kegiatan ekonomi yang telah membudaya yang ditunjang oleh pasarana dan sarana untuk berkembangnya produk atau jasa yang terdiri dari sekumpulan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Diarea sentra produksi unggulan tersebut ada satu kesatuan fungsional secara fisik: lahan, geografis, agroklimat, infrastruktur, dan kelembagaan dan sumberdaya manusia, yang berpotensi untuk berkembangnya kegiatan ekonomi dibawah pengaruh pasar dari suatu produk yang mempunyai nilai jual dan daya saing tinggi. Sentra produk unggulan pada umumnya berkaitan dengan industri, oleh karena itu perlu batasan mengenai perindustrian.
- Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan insdustri.
- Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
- Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha industri.
- Jasa industri adalah kegiatan usaha yang bersangkutan dengan jasa pelayanan, pemeliharaan, perbaikan dan penunjang industri lainnya.
- Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola perusahaan kawasan industri,
- Izin usaha Kawasan Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan kawasan industri untuk melakukan kegiatan pengembangan dan pengeloaan kawasan industri,
- Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
- Izin usaha industri disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan untuk melakukan kegiatan industri.
- Persetujuan Prinsip Industri adalah persetujuan yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan persiapan persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak dan usaha pembangunan, pengadaan instalasi dan mesin peralatan yang diperlukan. 1
Untuk pengembangan sentra produk unggulan perlu proses perencanaan yang meliputi serangkaian kegiatan yang meliputi:
- Rencana dan strategi pengembangan sentra unggulan menurut jenis produk atau jasa,
- Aspek-aspek dan ketentuan yang dipertimbangkan dalam perencanaan sentra produk unggulan,
- Penetapan lokasi sentra produk unggulan sebagai hasil penataan potensi sentra tersebut,
- Aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam proses perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pengendalian prasarana, sarana di sentra produk unggulan,
- Analisis penentuan produk unggulan pada saat ini dan pada kurun waktu ke depan,
b. Indikator Stratejik Produk Unggulan
Produk unggulan (competitive product) merupakan hasil proses dari suatu kegiatan berupa barang, atau jasa:
1) Barang, yang dihasilkan oleh proses industri, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan.
2) Jasa, pengangkutan/transportasi (darat, laut, udara), pariwisata, informasi, perdagangan, perkantoran, public utilities, keuangan perbankan,
Contoh produk unggulan antara lain:
- Barang, yang dihasilkan oleh proses industri, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, dsb.
- Teknologi, teknologi komputer, energi listrik, petikemas, sistem informasi dan komunikasi, elektronik, audio-visual, teknologi di bidang kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, dirgantara, dsb.
- Jasa, pengangkutan/transportasi (darat, laut, udara), pariwisata, informasi, perdagangan, perkantoran, public utilities, keuangan perbankan,
- Mengembangkan sumber daya alam yang tersedia hasil proses alami yang dapat dieksploitasi sehingga memberikan keunggulan tersendiri seperti objek wisata pantai, laut, gunung, goa, danau, sungai (arung jeram), air terjun, satwa langka dan habitatnya, hutan cagar alam.
Produk unggulan dicirikan oleh indikator stratejik setiap produk yang dapat diukur dari:
1) Indikator ekspor. Produk yang diekspor dapat terdiri dari beberapa macam produk. Tiap produk tersebut dapat dilakukan pembobotan mengunakan nilai ekspor. Produk unggulan dapat ditujukkan dari besar bobot dan perkembangan volume dan nilai produk yang berkelanjutan beberapa tahun sebelumnya,
2) Indikator kandungan lokal dalam produk. Indikator ini dapat dihitung dengan mengetahui porsi impor bahan baku terhadap total bahan baku untuk menghasilkan produk unggulan (dapat dihitung menurut nilai impor bahan baku sejenis dari jumlah volume/kuantitas bahan baku terhadap total bahan baku untuk menghasilkan produk tersebut). Semakin besar porsi impor bahan baku, mengindikasikan keunggulannya semakin menurun.
3) Indikator penyerapan tenaga kerja. Dapat diukur dengan menghitung porsi pengeluaran tenaga kerja dibandingkan nilai proses untuk menghasilkan produk (nilai gaji upah terhadap biaya produksi). Jumlah tenaga kerja terserap ditentukan antara lain jumlah pengeluaran gaji/upah yang didasarkan standar gaji normatif.
4) Indikator pertumbuhan nilai tambah. Indikator ini dihitung berdasarkan pertumbuhan rata-rata tahunan dalam satu periode. Semakin tinggi pertumbuhannya semakin baik.
5) Indikator keterkaitan antar sektor. Indikator ini dihitung atas dasar keterkaitan pada proses dan produk unggulan yang berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya dan kedepannya.
6) Indikator Konservasi Lingkungan. Dalam proses untuk menghasilkan produk unggulan yang berwawasan lingkungan akan dapat mengurangi kerugian atau kerusakan pada lingkungan. Dikawasan sentra produksi yang tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan berarti indikator dampak negatif makin kecil. Semakin besar dampak negatif yang terjadi akan menimbulkan biaya yang tinggi oleh karena sebagian dana dipakai untuk penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
7) Indikator jangkauan pemasaran. Indikator ini menunjukkan daerah pemasaran produk unggulan. Semakin jauh daerah pemasaran produk unggulan berarti mengindikasikan keungulan produk makin tinggi, dan berati distribusi barang lebih murah.
Contoh Kasus Sentra dan Produk Unggulan
Sentra dan produk unggulan dalam bidang industri kecil di Kabupaten Bogor dapat telaah dalam Tebel 3.1 dibawah ini.
Tabel 2.1 Sentra Produk Unggulan di Kabupaten Bogor
No
|
Jenis
|
Lokasi
|
T-Kj
| |||
Kec
|
Desa
|
unit
| ||||
TPT
|
Konveksi, Pakaian anak
|
2
|
2
|
33
|
382
| |
BH
|
1
|
1
|
25
|
250
| ||
Jaket
|
4
|
5
|
72
|
512
| ||
Kulit dan Produk Kulit
|
Sepatu Sandal
Tas
|
3
2
|
9
3
|
652
49
|
5045
427
| |
Bambu
|
Mebel
|
5
|
5
|
65
|
138
| |
Anyaman
|
9
|
9
|
560
|
851
| ||
Kayu
|
Mebel
|
1
|
2
|
105
|
340
| |
Bahan
Pangan
| ||||||
Hasil
Olahan
|
Dodol, Kripik pisang/singkong, manisan pala, Gula aren
|
4
3
2
4
|
4
3
3
4
|
42
29
73
45
|
206
110
451
165
| |
Logam
|
Kompor
|
3
|
3
|
39
|
210
| |
Aneka Logam
|
7
|
6
|
104
|
312
| ||
Sparepart kendaraan
|
2
|
3
|
28
|
242
|
No
|
Jenis
|
Lokasi
|
T-Kj
| |||
Kec
|
Desa
|
unit
| ||||
Bahan
bangunan
|
Batako, Genteng
|
1
3
|
1
5
|
60
170
|
600
680
|
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap