Setelah proses pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan jejaring kerja instansi yang terkait dalam mengembangkan kemitraan usaha, dan peran instansinya dalam mengembangkan kemitraan serta hasil analisis kasus sebagai praktek pelaksanaan pengembangan kemitraan usaha.
A. Pembentukan Jejaring Kerja Kemitraan Usaha
Kemitraan berlangsung antar semua pelaku dalam kegiatan perekonomian. Selain aspek pelaku usaha, juga aspek objeknya, kemitraan bersifat terbuka dan menjangkau segala sektor kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi mencakup proses produksi, dan lembaga lain yang mendukung aspek proses produksi, seperti penyedia prasarana dan sarana penyedia bahan baku, jasa transportasi baik sarana baik masukan dalam proses produksi, dan pemasaran produk hasil produksi dan lembaga penyedia sarana produksi dan lembaga pendukung lainnya (misalnya modal, teknologi, jasa angkutan) Oleh karena itu institusi yang terlibat akan banyak dan beragam, tergantung okjek kegiatan ekonomi.
1. Tujuan Pembentukan Jejaring Kerja
Sebagai contoh adalah pengembangan usaha mikro budidaya pepaya meksiko untuk pasar regional dan export seperti dapat dilihat pada tabel
Tabel Kelompok mitra, Perusahaan mitra, Lembaga Pendukung, peran tiap lembaga dan pelaku mitra usaha, pembagian profit dan keuntungan/Benefit.
No
|
Unsur Pelaku dan Lembaga
Pendukung
|
Kewajiban Kelompok Mitra, Perusahaan
mitra, dan Lembaga Pendukung Kemitraan
|
1
|
Kelompok Mitra
Petani Pepaya dan Kelompk Tani
|
Mengelola budidaya pepaya sesuai standar mutu
yang ditetapkan dan grading yang ditentukan
|
2
|
Perusahaan Mitra PT Dewi Satria Mandiri, UD Enggal Jaya, UD Bogor Farm, Perusahaan eksport Pasar lokal, Swalayan Indomarco
|
Membeli hasil produksi pepaya dengan grade yang telah ditentukan dan harga yang sesuai kesepakatan kontrak,
|
3
|
Lembaga Pendukung Kegiatan
Usaha;
|
Memberikan kemudahan untuk meningkatkan
pengembangan usaha papaya export
|
4
|
Lembaga Keuangan LKM, BRI,
BPR
|
Memberikan pinjaman modal kerja bagi
petani/kelompok tani dengan tingkat bunga, penyaluran dan pengmbalian kredit yang efisien dan cepat.
|
5
|
Pemasok Benih: Penangkar Benih,
Lembaga Penelitian,
|
Menyediakan benih pepaya yang bersertifikat untuk
petani/kelompok tani
|
6
|
Pemasok sarana Produksi,
|
Menyediakan sarana produksi yang sesuai
|
No
|
Unsur Pelaku dan Lembaga
Pendukung
|
Kewajiban Kelompok Mitra, Perusahaan
mitra, dan Lembaga Pendukung Kemitraan
|
PT Pertani
|
dengan kebutuhan petani/ kelompok tani
| |
7
|
Dinas Terkait
Pertanian&Kehutanan
|
Membentuk, membina petani menjadi kelompok tani
yang dapat menyusun rencana usaha.
|
8
|
Kantor/Dinas Koperasi dan UKM
|
Membentuk koperasi dari kelompoktani menjadi
Koperasi Pepaya yang berbadan Hukum
|
9
|
Dinas Perindag.
|
Memfasilitasi dan membentuk jaringan pasar regional dan eksport dengan kemudahan perizinan
usaha dagang
|
10
|
Lembaga Diklat, Perguruan Tinggi IPB
dan Unida,
|
Melakukan kegiatan inkubasi bisnis, ketrampilan budidaya papaya, dan teknik pasca panen,
pengembangan kewirausahaan petani pepaya.
|
11
|
LitBang Pertanian
|
Memberikan teknologi tepat guna baik aspek
budidaya maupun pengolahan pasca panen, grading dan pengemasan produk.
|
12
|
Dinas Perhubungan
|
Perizinan angkutan produk untuk disalurkan kepada pedagang regional dan export.
|
Tabel diatas menggambarkan bagaimana kordinasi antar partisipan, baik instansi pemerintah terkait maupun lembaga swasta melaksanakan kegiatan kemitraan dalam mengembangkan suatu jenis usaha. Pola semacama ini akan berlaku sama bagi pengembangan industri kecil, misalnya kluster industri sepatu dan sandal dimana akan terlibat banyak institusi terkait baik lembaga swasta maupun pemerintah.
Dari contoh kasus di atas dapat dipelajari tentang: Tujuan pembentukan jejaring kerja memberdayakan usaha mikro yang dalam hal ini petani pepaya yang bergabung dalam kelompoktani, yaitu:
a. Mempersamakan persepsi dalam mengembangkan kemitraan usaha,
b. Menciptakan kesepakatan bersama dalam kegiatan dalam melaksanakan tindakan bersama,
c. Terwujudnya sinerji melaksanakan kemitraan,
d. Terwujudnya dampak terhadap peningkatan produksi dan pendapatan petani.
2. Peran Institusi Pemerintah dalam Mewujudkan Kemitraan
Peran pemerintah dalam kemitraan yang diwakili oleh para pembina yaitu instansi yang berfungsi memberdayakan usaha mikro atau usaha kecil dalam mengembangkan kemitraan antara perusahaan yang bermitra melalui rangkaian proses pengembangan sebagai berikut:
a. Mulai membangun kemitraan
Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, membangun strateji dan melaksanakan, dan memantau serta mengevaluasi target sasaran tercapai.
b. Membangun hubungan dengan calon mitra,
sebagai langkah awal mengenal mitra dengan mengidentifikasi calon mitra dengan melakukan pengumpulan, pengolahan dan menganalisis informasi calon mitra.
c. Menganalisis situasi dan kondisi,
dilaksanakan berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan hasil identifikasi sehingga dapat dipahami kondisi bisnis calon mitra terutama manajemen usaha dan keuangan, pasar produk usaha mitra, teknologi, permodalan dan sumberdaya manusianya. Saling mengenal kondisi bisnis dari pihak yang bermitra sangat penting untuk menyusun strateji yang akan dilakukan., identifikasi kondisi bisnis harus transparan, jujur dan realistis.
d. Menyusun strateji usaha bersama yang mencakup strateji pemasaran,
distribusi, operasional dan informasi. Strateji disusun berdasarkan analisis informasi kelemahan dan kekuatan bisnis dari pihak yang bermitra, rencana penjualan produk dan keuntungan yang akan dicapai. Penilaian ini berkaitan dengan volume produk, pangsa pasar khusus sebagai segmen pasar produk yang dihasilkan serta metode disribusi.
e. Mengembangkan program.
Setelah informasi dikumpulkan kemudian dikembangkan menjadi rencana setraji dan kiat pelaksanaannya. Rencana strateji yang disusun dikomunikan atau disosialasikan untuk disepakati keadaan institusi yang terlibat dalam pelaksanaan kemitraan.
f. Memulai pelaksanaan, Melaksanakan kemitraan berdasarkan ketentuan yang disepakti.
Dalam pelaksanaan akan timbul permasalahan dan harus segera diatasi dengan melakukan dialog antar dua pihak yang bermitra yang difasilitasi instansi teknis pembina.
g. Memantau dan menilai.
Hasil pelaksanaan kemitraan harus dipantau tingkat kemajuan pelaksanaan kemitraan tentang pencapaian target sasaran. Hasil pemantauan dan evaluasi merupakan bahan masukan perbaikan dalam proses pelaksanaan dan sebagai masukan untuk perbaikan perencanaan program kemitraan yang akan datang.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap