Facebook SDK

1. Dana Bergulir dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat dalam hal ini sebagai kasus adalah Departemen Pertanian: DJ Hortikultura.

Untuk mengembangkan kelompok tani tanaman hias DJ Hortikultura, menyediakan dana untuk kelompok pengusaha tanaman hias (hortikultura) sebanyak Rp. 75 juta/kelompok. Di Kabupaten Bogor telah ada 4 kelompok tanaman hias yang telah mendapat bantuan modal untuk pengembangan usahanya. Dana langsung ditranfer kepada kelompok tani, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh Dinas Pertanian, Bidang Usaha. Jumlah kelompoktani tanaman hias di Kabupaten Bogor sebanyak 17 kelompok tani. 

Jenis tanaman hias diusahakan adalah anggrek, tetapi lebih banyak aneka tanaman hias yang tersebar di 11 Desa sebagai sentra tanaman hias, berada di 5 Kecamatan. Kelompok tani ini menunjukakan adanya sentra-sentra kawasan dengan ungggulan tanaman hias. Pemasaran selain dijual kepasar bunga, juga dapat bermitra dengan kontraktor taman di kawasan permukiman.

Dinas Pertanian dan Kehutanan, khususnya Bidang Bina Usaha, Seksi Pengembangan usaha dalam melakukan pembinaan menggunakan dana APBD untuk dinas tersebut yang sangat terbatas, sehingga pembinaan diserahkan pada UPTD Dinas tersebut dimana kelompok usaha berlokasi.

Dalam kaitan ini para pembina teknis seyogyanya tidak dilibatkan dalam prosedur pencairan atau penagihan dana yang disalurkan pihak Bank, dimana Bank pelaksanalah yang lebih kompeten melakukan pembinaan aspek keuangan, atau konsultan/pendaping jika menggunakan jasa KKMB, tetapi karena jumlah personil KKMB masih terbatas, maka akhirnya petugas dari dinas yang dilibatkan. Dalam kaitan ini petugas dari dinas merasa keberatan bertugas dalam aspek keuangan, dimana yang paling sesuai adalah petugas Bank pelaksana, dimana Bank Pelaksana adalah BRI.

2. Pemerintah Daerah:

Kabupaten Bogor. GMM merupakan gerakan masyarakat Kabupaten Bogor dalam upaya melepaskan diri dari kemiskinan yang difasilitasi dan dimotivasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Program GMM bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin melalui peningkatan kegiatan usaha kecil produktif, lebih berdaya dan mandiri dan memanfaatkanya untuk keluarga dan lingkungannya. 

Sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga maka GMM menyalurkan kredit modal kerja berupa pinjaman modal yang merupakan dana perguliran dari pemerintah kabupaten Bogor yang penyaluranya melalui Bank yang ditunjuk, dalam hal ini BRI. Kredit modal kerja diarahkan untuk pembiayaan tambahan untuk pemandirian masyarakat miskin yang memiliki potensi untuk usaha kecil dan usaha mikro sebagai usaha rumah tangga. Mediator perguliran dana adalah lembaga perbankan dengan prinsip bunga kovensional dan bagi hasil (syariah) yang mendapat tambahan modal dari lembaga keuangan Bank konsional dan Bank Syariah yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten Bogor yang penyaluaran dan pengembaliannya disepakati oleh para pelaku yang terlibat berdasar prinsip tersebut.

Kegiatan pokok GMM terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pemandirian yang mengantarkan kelompok miskin produktif ke tahap yang lebih berani untuk maju kelangkah produktif dengan mendapat dukungan bantuan dari pemerintah. Tahap kedua adalah perguliran dana dengan melibatkan lembaga perbankan, LSM dan lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang disekitarnya. Besarnya pinjaman modal kerja dengan tingkat bunga 8%/tahun tanpa denda bunga.

Sasaran GMM adalah masyarakat miskin yang berpotensi produktif, sebagai kelompok usaha mikro dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil dan usaha skala rumah tangga yang jumlah penyalurannya tergantung pada proses pemandirian yang dilakukan oleh lembaga pemandirian yang ditunjuk.

Program ini sebagai komitmen/keberpihakan pemda memberdayakan kelompok UMKM untuk meningkatkan pendapatan (meningkatkan daya beli) sebagai faktor utama dalam mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Penyaluran Dana Bergulir, yang di atur dengan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Tujuan dana bergulir:
Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara bertahap dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Sasaran dana bergulir:
Adalah Pokmas, LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Koperasi, dan Lembaga perekonomian lainnya.

Sumber dana bergulir: (a) Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana yang karena sifatnya untuk membiayai usaha produktif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; (b) Dana Pembangunan; (c) Sumber-sumber lain yang sah dari program-program yang dapat disinergikan dan diintegrasikan, karena memiliki komitmen yang sama untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.

Persyaratan; (a) Kelembagaan yang mantap; (b) Telah memiliki RUK/RUB; (c) Unit usaha dinilai layak.

Rincian persyaratan, kriteria dan petunjuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Plafon dan Mekanisme Penyaluran: (a) Plafon atau pemberian maksimal kepada 1 Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga Perekonomian lainnya sebesar Rp 1.000.000.000; (satu milliard rupiah).; (b) Besarnya nilai dana bergulir ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bupati setyelah melalui proses pengkajian kelayakan dan mendapat persetujuan Bupati; (c) Plafon atau pemberian maksimal dapat diberikan lebih dari Rp 1.000.000.000; (satu millyar rupiah) berdasarkan kajian kelayakan usaha dengan persetujuan DPRD.

Tata laksana penyaluran; (a) Langsung ke LPD, Koperasi dan Lembaga Perekonomian Lainnya; (b) Pokmas melalui LPD dan atau Koperasi dan Lembaga Perekonomian lainnya.

Hak dan Kewajiban: Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga Perekonomian Lainnya berhak atas: (a) Mengelola dana yang diterima sesuai dengan RUK/RUB yang disetujui untuk dibiayai; (b) Mendapat prosentase bagi hasil sesuai Surat Perjanjian, (c) Mengembangkan unit usaha yang dikelola dengan dana guliran apabila dipandang layak, (d) LPD, Koperasi dan Lembaga Perekonomian Lainnya yang ditunjuk sebagai penyalur mendapatkan fee 10% dari 30% keuntungan yang disetorkan ke rekening dana bergulir sebagai dana operasional, sedangkan Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga Perekonomian Lainnya sebagai penerima dan pengelola mendapatkan 70% dari keuntungan.

Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga Perekonomian Lainnya berkewajiban atas: (a) Memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan RUK/RUB yang diajukan, (b) Menyetorkan prosentase bagi hasil sesuai Surat Perjanjian kepada Pemerintah Kabupaten, (c) Mengembalikan dana yang diterima sebagai pokok pinjaman, baik diangsur maupun sekaligus sesuai Surat Perjanjian, (d) Resiko Pengembalian dilakukan secara tanggung renteng, (e) Melakukan pembinaan, pengelolaan, pengembalian dan administrasi Pokmas, (f) Melaporkan perkembangan unit usaha yang dibiayai kepada Bupati secara berkala setiap bulan.

Pengelolaan: (a) Prinsip pengelolaan adalah kehati-hatian, transparan, berkelanjutan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, (b) Pengelolaan mulai dari pengkajian, penyaluran, pembinaan, pemanfaatan dan pengembalian serta pelaporannya dilakukan oleh unit teknis yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati; (c) Penyaluran kembali dana bergulir hasil pengembalian Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga 

Perekonomian Lainnya, sesuai dengan mekanisme penyaluran sebagaimana diataur sesuai dengan penentuan Plafon dan Mekanisme Penyaluran.

Pengendalian dan Pengawasan:

  1. Pengamanan dana bergulir menganut Tri Sukses yaitu: Sukses Penyaluran, Pemanfaatan dan Pengendalian;
  2. Terkoordinir ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa;
  3. Pengawasan penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir dilakukan secara berkala maupun insidentil sesuai dengan kebutuhan;
  4. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah, masyarakat atau lembaga fungsional lainnya.


Resiko: Pembebanan resiko kerugian dan kegagalan unit usaha yang dibiayai dengan dana bergulir ditentukan sebagai berikut:
  1. Bila pada keadaan sekurang-kurangnya nilai jual (pendapatan) sama dengan pokok pinjaman, maka sepenuhnya anggota Pokmas, Koperasi, LPD dan Lembaga Ekonomi Lainnya menanggung kewajiban pengembalian sejumlah dana yang diterima sebagai pokok pinjaman;
  2. Tingkat kerugian sesuai prosentase berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan Berita Acara, maka Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga perekonomian lainnya sebagai penerima dan pengelola dan bergulir dapat dipertimbangkan diberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun setelah jatuh tempo berdasarkan kajian teknis oleh Tim dan mendapat persetujuan Bupati;
  3. Pengalihan pengelolaan unit usaha atau asset yang pengadaannya dari dana bergulir dapat dilakukan Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga perekonomian lainnya setelah dilakukan pengkajian yang matang dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  4. Apabila kegagalan 100% karena sifat unit usaha yang dibiayai sebagai dampak dari pengaruh diluar kendali manusia (bencana alam dan penyakit), atas pertimbangan yang matang berdasarkan berita acara yang dibuat oleh Tim Pengkaji, seluruh dana bergulir yang diterima oleh Pokmas, LPD, Koperasi dan Lembaga perekonomian lainnya dapat dihapuskan setelah mendapat persetujuan Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Sanksi:
  1. Pengurus Pokmas, Pengurus dan karyawan LPD atau Koperasi atau Lembaga perekonomian lainnya yang menyalahgunakan dana bergulir, baik pemanfaatan maupun penegmbalian dari anggota, wajib mengganti kerugian sebagai proses pembinaan,
  2. Pengurus Pokmas, Pengurus dan karyawan LPD atau Koperasi atau Lembaga perekonomian lainnya yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Penetapan dan penerapan sanksi serta teknis operasionalnya, terhadap Pokmas, LPD, Koperasi, dan lembaga perekonomian lainnya yang masih klasifikasi pembinaan dan tindak lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati. 


Dana operasional:
Sumber dana untuk menunjang operasional pembinaan penyaluran dan pengelolaan dana bergulir berasal dari:
a. Rekening dana bergulir Pemerintah Kabupaten, 
b. APBD Kabupaten.

Penyaluran Dana Bergulir di Kabupaten Sleman. Tim studi banding mekomendasikan perbaikan penyaluran dana bergulir dengan memberikan alternatfinya terhadap dana bergulir yang telah dilaksanakan oleh Pemda/Dinas di Kabupaten Sleman, sebagai berikut:.

Alternatif I:

  1. Dibuat Sistem dan Prosedur yang baku dengan Perda tentang Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pemanfaatan Penguatan Modal di Kabupaten Sleman,
  2. Plafon Maksimal Alokasi Penguatan Modal dan Jangka waktu pelunasannya perlu ditinjau kembali (Plafon Maksimal Rp 25.000.000,-; dengan jangka waktu pelunasan maksimal 24 bulan), mengingat untuk pengembangan sebuah usaha besaran tambahan modal disesuaikan dengan kebutuhan riil untuk rencana pengembangan usaha itu sendiri dengan jangka waktu pelunasan disesuaikan dengan kemampuan keuangan unit usaha tersebut, dengan memberikan syarat tambahan dimana Tenaga Kerjanya berapa persen harus warga Sleman.
  3. Perlu dibentuk: (1) Tim Peneliti dan Seleksi Kelayakan Proposal yang diajukan oleh Calon Peminjam dengan melibatkan: Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Teknis, BPKKD, Bawasda, Bappeda dan Setda, (2) Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Modal Bergulir yang terdiri dari instansi di atas; (3) Tim Pembinaan Usaha dengan melibatkan: Dinas Teknis ditambah Pendamping Usaha (dapat diambilkan Petugas dari dinas teknis yang kompetensinya memadai untuk membina usaha tersebut).
  4. Jasa yang ditanggung oleh Peminjam sebaiknya merupakan bagi hasil prosentase keberhasilan usaha,
  5. Pembiayaan Tim sebaiknya dialokasikan dari prosentase bagi hasil yang disetorkan oleh Peminjam.


Alternatif II:

Mengingat sejak Tahun 2000 Pemerintah Kabupaten Sleman sudah menggulirkan Penguatan Modal yang sampai saat ini belum ada sistem dan prosedur yang baku (baru sebatas SK Kepala Dinas), perlu segera dibuat Peraturan Bupati (kalau Perda waktunya cukup lama) dengan alternatif substansi: 
  1. Dibuat Sistem dan Prosedur yang baku dengan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pemanfaatan Penguatan Modal di Kabupaten Sleman,
  2. Plafon Maksimal Alokasi Penguatan Modal dan Jangka waktu pelunasannya perlu ditinjau kembali (Plafon Maksimal Rp 25.000.000,-; dengan jangka waktu pelunasan maksimal 24 bulan), mengingat untuk pengembangan sebuah usaha besaran tambahan modal disesuaikan dengan kebutuhan riil untuk rencana pengembangan usaha itu sendiri dengan jangka waktu pelunasan disesuaikan dengan kemampuan keuangan unit usaha tersebut (hanya perlu ditambahkan syarat Tenaga Kerjanya berapa persen harus warga Sleman),
  3. Perlu dibentuk: (1) Tim Peneliti dan Seleksi Kelayakan Proposal yang diajukan oleh Calon Peminjam dengan melibatkan: Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Teknis, BPKKD, Bawasda, Bappeda dan Setda; (2) Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Modal Bergulir dengan melibatkan: Pemerintah Desa, Kecamatan, BPKKD, Bawasda, Bappeda dan Setda, (3) Tim Pembinaan Usaha dengan melibatkan: Dinas Teknis ditambah Pendamping Usaha (dapat diambilkan Petugas dari dinas teknis yang kompetensinya memadai untuk membina usaha tersebut).
  4. Jasa yang ditanggung oleh Peminjam tetap 6 % pertahun.
  5. Pembiayaan Tim sebaiknya dialokasikan dari prosentase kontribusi jasa yang disetorkan oleh Peminjam dengan memperhitungkan tingkat kemacetan pelunasan (jika kemacetan angsuran tinggi di atas 50% Tim tidak mendapatkan honor, semakin lancer angsuran semakin besar penghargaan yang diterima oleh anggota Tim) atau

Alternatif III:

  1. Penyaluran dana dikerjasamakan dengan BPR Bank Pasar Sleman dengan besaran bunga sesuai bunga umum bank pasar,
  2. Pemerintah Sleman memberikan subsidi selisih bungan umum dikurangi 6% bunga yang harus ditanggung oleh peminjam (misal bunga pinjaman usaha kecil Bank Pasar sebesar 11% pertahun, maka Pemerintah Kabupaten Sleman mensubsidi sebesar 5%).
Kota Bekasi, penyaluran dana bergulir untuk pemberdayaaan koperasi dan usaha kecil belum diatur dalam suatu peraturan khusus dari Pemda Kota, tetapi atas inisiatif Mohammdea Hasyim Affandi, mantan Koperasi Mahasiswa sewaktu masih kuliah, kemudian Koperasi Persaudaraan Muslim Indonesia dan Ketua Koperasi pasar Kranji di Bekasi, dan yang saat ini menduduki sekretaris Komisi B DPRD Kota Bekasi telah berhasil menghimpun dana Rp. Satu milyar bersama koleganya di DPRD Kota Bekasi berhasil menggulirkan Program Bekasi Peduli yakni program perkuatan permodalam pelaku UKM dan Koperasi di Kota Bekasi dengan pinjaman berkisar Rp. 2 juta – Rp. 10 juta.

Tentu saja besaran pinjaman modal ini lebih terarah pada usha skla mikro. Program diupaqyakan akan digulirkan setiap tahun dengan plafond krdit yang lebih besar.11. Direncanakan pula untuk mengusahakan pemberian bantuan bagi para pemulung berupa mesin daun ulang dengan harapan dengan peralatan itu akan meningkatkan pendapatan bagi para pemulung edimana mereka emebentuk kelompok dan akhirnya koperasi kelompok pemulung. Keadaan masyarakat menurut dia dipandang masih kurang, karena koperasi hanya sebagai lembaga pinjam meminjam saja. Padahal koperasi dapat melakukan berbagai kegiatan bukan saja urusan simpan pinjam. Oleh karena itu perlu pembentukan koperasi bukan saja dari simponan pokok, wajib dan sukarela tetapi harus ada sumberdana lain yang tidak mengikat atau membentuk unit usaha yang dapat menghasilkan.

Banyak pemerintah daerah lainnya sudah mulai peduli dengan pemberdayaan usaha mikro dan keoprasi. Misalnya mendorong pembentuk kelompok usaha bersama dalam sektor pertanian, pemerintah daerah menyediakan dana untuk dinas yang bersangkutan memberikan dana bergulir, dimana dana tersebut 30% digunakan untuk pembinaan dan 70% untuk kegiatan kelompok bersama tersebut dana yang 70% dan dari hasil kegiatannya harus dikembalikan pada kegiatan berikutnya atau untuk kelompok lain. Dengan demikian ada kepastian bahwa Dinas telah memiliki dana operasional untuk tahun berikutnya, dan pemmerintah daerah hanya menambah 30% untuk pembinaan kegiatan tersebut. Contoh ini di ditemukan di Kabupaten Lampung Utara12.

3. BUMN dan Swasta

Dana bergulir lainnya dapat berasal dari BUMN (misalnya Telkom, atau swasta lainnya) sesuai dengan program dari BUMN dalam bidang yang diminatinya untuk dikembangkan. Pengusaha UMKM dalam bentuk kelompok dapat mengajukan dana bergulir sebagai pinjaman dengan bunga rendah. Untuk memperoleh dana bergulir kelompok UMKM mengajukan dana bantuan dengan menyusun proposal secara kelompok (Kelompok UMKM, misalnya dalam bidang agrisbis, agroindustri). Terdapat farmulir khusus yang perlu diisi oleh setiap kelompok yang mengajukan dana bergulir, misalnya dari Tekom. 

BUMN harus menyisihkan dana pengembangan masyarakat yang ditujukan kepada kelompok sasaran tertentu misalnya koperasi atau kelompok UMKM. Untuk mendapatkan dana bergulir dipersyaratkan mengajukan dengan proposal kegiatan usaha dan harus diketahui oleh para kepala desa/lurah dan Dinas yang berkait/pembina.

Penyusunan proposal kredit memerlukan ketrampilan khusus, tetapi ketua atau kelompok UMKM atau koperasi masih belum memiliki kemampuan menyusun proposal kredit. Demikian juga suatu kegiatan usaha (business plant) atau studi kelayakan. Pada umumnya prorpsal kredit ini dibuat oleh dinas pembinanya, dimana kelompok hanya tinggal menandatangani usulan/proposal tersebut. Oleh krena itu perlu pendampingan dari pihak ketiga.

Pendamping UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) memberikan jasa pelayanan profesional, komersial dan terjangkau. Pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan pola sentra (cluster) atau secara individual, tergantung pada pasar yang membutuhkan produk UMKM tersebut.

Konsultan/Pendamping merupakan anggota atau unsur dari LPJU yaitu Lembaga Penyedia Jasa Pengembangan Usaha. (Business Development Service Provider, BDS-P) yang memenuhi standar kualifikasi tertentu. Kementrian Koperasi dan UKM memberikan batasan BDS Provider sebagai lembaga atau bagian dari lembaga yang memberikan layanan pengengembangan bisnis dalam rangka meningkatkan kinerja UMKM.

Semula konsultan/pendamping hanya berperan dalam menyiapkan UMKM dibidang non keuangan seperti produksi dan teknologi, manajemen, pengembangan usaha dan pemasaran. Konsultan pendamping ini kemudian diberdayakan bukan saja dalam aspek teknis, tetapi juga aspek keuangan. Konsultan pendamping yang telah dilatih aspek keuangan ini disebut KKMB (konsultan/pendamping UMKM Mitra Bank).

Pemberdayaan KKMB merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan akses perbankan terhadap target group UMKM. Strategi lain yang dikembangkan terus adalah; (1) Pola hubungan Bank dengan kelompok (PHBK), dan (2) Pola hubungan Bank dengan BPR dan lembaga keuangan mikro (lingkage program) atau PHBL.

Dukungan Pemerintah

Tujuan dari program dan rencana tindakan ini adalah untuk memperluas kemampuan Koperasi dan UMKM untuk akses kepada sumber-sumber pendanaan, telah disusun rencana tindak dengan kegiatan kegiatan anrata lain sebagai berikut:
  1. Pengembangan model-model layanan LKM,
  2. Pemberian insentif bagi LKM dan KSP/USP (koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam) dalam pembentukan sistem jaringan,
  3. Penyehatan KSP/USP Koperasi,
  4. Penyusunan skema insentif pengembangan perusahaan pemula (baru) inovatif,
  5. Pengembangan perusahaan modal Ventura,
  6. Pengembangan dan perluasan lembaga peminjaman kredit koperasi dan UMKM nasional dan daerah,
  7. Penyediaan dana penjaminan kredit,
  8. Penyediaan awal bagi pengusaha pemula,
  9. Pengembangan Lembaga Keuangan Usaha Mikro baik Bank dan non bank 
  10. Pembentukan lembaga pengelola dana pengembangan UMKM,
  11. Pengembangan skema penjamin kredit bag UMKM untuk memperbesar peluang akses permodalan, 
  12. Pengembangan rencana bisnis perbankan dalam pengalokasian pembiayaan bagi UMKM. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama