Dengan telah dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1999 peran penyaluran kredit kepada usaha kecil dilanjutkan oleh Pemerintah. Pengalihan peran tersebut bukan berarti kegiatan pembiayaan usaha sudah tidak menjadi penting lagi bagi Bank Indonesia, namun lebih disebabkan oleh adanya pembagian yang lebih jelas antara Bank Indonesia dengan Pemerintah. Keberhasilan pelaksanaan suatu program sangat tergantung pada dukungan informasi yang menunjang. Salah satu bentuk dukungan informasi yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi kepada perbankan dan khususnya lembaga keuangan mikro. Dalam pemberian kredit penting ditekankan bahwa pemberian kredit harus berkelanjutan adalah pemberian kredit yang didasarkan pada bisnis dan tidak berdasarkan suatu ”charity”.
Tujuan PHBK:
a. Mengembangkan, memperluas dan membudayakan layanan keuangan komersial perbankan kepada pengusaha mikro agar dapat meningkatkan pendapatannya.
b. Membantu perbankan untuk memperluas segmen pasar usaha mikro secara aman dan saling menguntungkan.
Sasaran PHBK:
Sasaran PHBK adalah pengusaha mikro yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Yang dimaksud dengan pengusaha mikro adalah pelaku usaha di semua sektor ekonomi dengan kekayaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp. 25 juta. Pengusaha mikro terdiri dari petani kecil, peternak, pengrajin, nelayan, industri kecil, pedagang kaki lima, bakulan di pasar, pengusaha mikro di bidang jasa dan lain-lain baik di kota maupun di pedesaan, termasuk masyarakat yang berpenghasilan tetap/pensiunan sepanjang anggota tersebut mengelola usaha produktif baik yang belum maupun yang sudah akses terhadap layanan perbankan.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan usaha skala mikro yang tergabung dalam satu ikatan pemersatu, yang saling dan percaya satu sama lain serta bersepakat untuk bekerjasama meningkatkan pendapatannya.
Partisipan PHBK adalah:
Bank melakukan pelayanan keuangan langsung kepada kelompok. Bank dan LPSM/dinas/instansi Pemerintah membuat perjanjian kerjasama dalam rangka pembentukan dan atau pembinaan kelompok dengan kewajiban Bank memberikan fee biaya pembinaan yang diperhitungkan dalam tingkat bunga kredit. Dalam hubungan ini LPSM/dinas/instansi bertindak sebagai chanelling agent.
1. Pengembangan Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat PHBK
Pada awalnya program PHBK merupakan kerjasama antara Bank Indonsia dengan GTZ (lembaga yang berasal dari Jerman) yang bertujuan untuk mengembangkan hubungan keuangan antara perbankan dan Kelompok Pengusaha Micro (KPM) melalui pemberian bantuan teknis kepada bank dan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) serta instansi pemerintah yang mengembangkan usaha mikro di semua sektor ekonomi dengan pendekatan kelompok.Tujuan PHBK:
a. Mengembangkan, memperluas dan membudayakan layanan keuangan komersial perbankan kepada pengusaha mikro agar dapat meningkatkan pendapatannya.
b. Membantu perbankan untuk memperluas segmen pasar usaha mikro secara aman dan saling menguntungkan.
Sasaran PHBK:
Sasaran PHBK adalah pengusaha mikro yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Yang dimaksud dengan pengusaha mikro adalah pelaku usaha di semua sektor ekonomi dengan kekayaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp. 25 juta. Pengusaha mikro terdiri dari petani kecil, peternak, pengrajin, nelayan, industri kecil, pedagang kaki lima, bakulan di pasar, pengusaha mikro di bidang jasa dan lain-lain baik di kota maupun di pedesaan, termasuk masyarakat yang berpenghasilan tetap/pensiunan sepanjang anggota tersebut mengelola usaha produktif baik yang belum maupun yang sudah akses terhadap layanan perbankan.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan usaha skala mikro yang tergabung dalam satu ikatan pemersatu, yang saling dan percaya satu sama lain serta bersepakat untuk bekerjasama meningkatkan pendapatannya.
Partisipan PHBK adalah:
- Bank. yaitu Bank Umum dan BPR sebagaimana disebutkan dalam UU tentang Perbankan.
- LPSM, yaitu lembaga nir-laba yang memiliki program pengembangan sosial ekonomi khususnya bagi UMK.
- Instansi Pemerintah, yaitu lembaga pemerintah pada berbagai tingkatan yang memiliki atau terkait dengan program pengembangan sosial ekonomi khusunya bagi UMK.
- Koordinator Kelompok, yaitu suatu lembaga informal atau perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan dan pembinaan kelompok masyarakat dalam rangka memajukan sosial ekonomi.
2. Model Hubungan Keuangan Bank dengan KSM
a. Model Hubungan 1
Bank melakukan pelayanan keuangan langsung kepada kelompok. Bank dan LPSM/dinas/instansi Pemerintah membuat perjanjian kerjasama dalam rangka pembentukan dan atau pembinaan kelompok dengan kewajiban Bank memberikan fee biaya pembinaan yang diperhitungkan dalam tingkat bunga kredit. Dalam hubungan ini LPSM/dinas/instansi bertindak sebagai chanelling agent.
b. Model Hubungan la
Bank melakukan pelayanan keuangan langsung kepada kelompok yang sudah dibentuk dan dibina oleh koordinator kelompok. Bank dan koordinator kelompok melakukan koordinasi dalam penyaluran dan pengembalian kredit. Mengenai kompensasi terhadap koordinator kelompok diberikan sesuai kesepakatan masing-masing pihak antara Bank, koordinator kelompok dan KPM.
c. Model hubungan 2
Bank memberikan pelayanan keuagan kepada kelompok melalui LPSM. Pelayanan keuangan dan pembinaan kelompok dilakukan oleh LPSM. Biaya kegiatan pembinaan diperoleh LPSM dari selisih bunga kredit dari bank dengan yang dibayar oleh kelompok. Akad kredit dilakukan antara bank dengan Pimpinan LPSM yang memiliki kewenangan legal. Kemudian akad kredit antara Pimpinan LPSM dengan Ketua atau Pengurus Kelompok yang memperoleh kuasa dari para anggotanya atau atas dasar keputusan rapat anggota yang dibuktikan oleh dokumen berita acara atau notulen. Dalam hubungan ini LPSM bertindak sebagai executing agent.
d. Model Hubungan 3
Bank mengidentifikasikan sendiri kelompok yang telah ada, atau memfasilitasi proses pembentukan kelompok diantara pengusaha mikro potensial yang sudah terseleksi, memberikan pelayanan keuangan dan sekaligus membina kelompok-kelompok tersebut sebagai nasabahnya. Akad kredit dilakukan antara Bank dengan Ketua atau Pengurus Kelompok yang memperoleh kuasa dari para anggotanya atau atas dasar keputusan rapat anggota yang dibuktikan oleh dokumen berita acara atau notulen.
Latihan Kelompok
- Peserta dibagi menjadi 5 kelompok sesuai dengan minat masing peserta secara musyawarah dan masing-masing ditetapkan ketua dan sekretaris kelompok untuk melakukan diskusi kelompok,
- Masing-masing kelompok peserta mengidentifikasi jenis kredit apa saja yang diperlukan sesuai bidang usahanya (pertanian, peternakan, perikanan, industri rumahtangga, pedagang, industri kerjainan rakyat) untuk pemberdayaan UMKM tersebut.
- Kendala apa yang dhadapi oleh para pebisnis UMKM dalam memperoleh kredit, coba identifikasi dan upaya upaya meningkatkan kompetensi pebisnis UMKM untuk mendapat fasilitas kredit.
- Untuk meningkatkan akses UMKM telah dikembangkan PHBK sebagai bantuan teknis. Apakah bantuan teknis tersebut telah ada di Kabupaten/Kota untuk meningkatkan akses membantu usaha mikro dengan pendekatan kelompok yang telah ditetapkan.
- Model hubungan apa yang paling cocok sesuai kondisi jenis kelompok usaha mikro yang dipilih tersebut, dan berikan alasan mengapa model tersebut yang dipilih,
- Partisipan PHBK terdiri dari Bank, Pengembang Kelompok Sosial Masyarakat dan instansi pemerintah yang berfungsi membina kelompok UMKM, Untuk menjamn efektivitas peberdayaan UMKM diperlukan koordinasi antara ketiga komponen tersebut. Langkah-langkah apa yang diperlukan agar terjadi sinerji antar partisipan tersebut yang perlu dilakukan?
- Identifikasikan kelemahan dan kekuatan dari setiap partisipan tersebut untuk memberdayakan UMKM dari aspek sumber pendanaan?
Rangkuman
Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana. Badan usaha dikelompokkan sebagai lembaga keuangan sebagai berikut: Lembaga keuangan perbankan dan lembaga non perbankan (Asuransi, Dana pensiun, Perusahaan Reksa Dana, Lembaga Pembiayaan Pegadaian).
Bank dalam menyalurkan kredit harus melakukan analisis dengan alat analisis dengan menggunakan parameter: (1) Prinsip 5C; Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. (2) Prinsip 5P; Party , Purpose, Payment, Profitability, Protection, dan (3) Prinsip 3R; Returns/returning, Repayment, Risk of bearing ability.
Pada masa lalu pemerintah telah berupaya menyediakan berbagai program penyediaan dana dalam bentuk skim kredit yang beraneka ragam untuk para UMKM. Misalnya program pemerintah yang dititipkan pelaksanaannya kepada Bank-bank umum, seperti: kredit KIK/KMKP, Kredit KUK, Kredit Koperasi, Kredit Perusahaan Inti Rakyat (KPIR), Kredit Usaha Tani (KUT), Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Tambak Inti Rakyat (TIR), dan Kredit Candak Kulak (KCK). Hasil yang dicapai belum optimal dari upaya pemberian pinjaman kepada UMKM. Untuk memperbaiki hasil yang diharapkan lebih optimal adalah didirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap