Facebook SDK

Fenomena Citra Koperasi

Landasan  pengembangan  koperasi  didasarkan  pada  UU  Koperasi No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Dalam kaitan ini pemerintah dalam mengembangkan koperasi melalui tiga pendekatan seperti dalam UU Koperasi No 12 Th 1967 tentang jenis Koperasi. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas, misalnya berkaitan dengan ekonomi anggota yang tergantung pada mata pencaharian penduduk, koperasi golongan fungsional, misalnya koperasi karyawan perusahaan negara atau swasta, pegawai negeri dsb.

Suatu hal yang sangat mendasar pola pembinaan koperasi adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Dasar pertimbangan instruksi ini adalah bahwa dalam pelaksanaan program pembangunan nasional untuk peningkatan produksi, penciptaan lapangan kerja, dan pembagian yang adil dan merata, perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan desa dan berpartisipasi secara nyata dengan dasar swadaya dan gotong royong serta dapat memetik hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.

Hal ini meyakinkan bahwa Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mewakili semangat kekeluargaan dan gotong royong, sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Di Indonesia sebagai negara berkembang koperasi ditumbuhkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Melalui misi ini pemerintah Indonesia menanamkan kesadaran kepada masyarakatnya ada kesamaan tujuan antara pemerintah dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai peraturan diciptakan untuk mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi sesuai dengan peraturan perundangan tersebut di atas :

  • a. Pengembangan yang dilakukan dengan pembangunan sektoral, dimana koperasi  dikembangkan  dengan  dukungan  pemerintah  melalui  basis sektor sektor primer, seperti membangun KUD sebagai koperasi yang mendapat titipan pemerintah dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, perikanan, perkebunan, sektor industri kecil dan kegiatan lainnya dengan pemberian fasilitas kredit misalnya BIMAS untuk sektor tanaman pangan, Tanaman Perkebunan (PIR), Tambak (TIR), TRI (Tebu rakyat) KUT  (kredit  usaha  tani).  Untuk  mendukung  pembinaan  BUUD/KUD telah melahirkan berbagai bersama antar menteri terkait, keputusan menteri, direksi bank atau surat edaran yang mendukung pada kegiatan usaha KUD dan fasiliats kredit bagi KUD.
  • b. Pengembangan   yang   dilakukan  di  lembaga   lembaga   pemerintahan Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan karyawan/pegawai.
  • c.    Pengembangan koperasi yang dilakukan di perusahaan milik negara atau perusahaan swasta.

Pemerintah menjadikan koperasi sebagai instrumen untuk melaksanakan programnya dengan melalui ketiga cara pendekatan tersebut di atas. Hal ini bentuk campur tangan pemerintah dalam mengembangkan perkoperasian dan bersifat top down.

Fakta lain sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1967 yang masih diacu adalah struktur organisasi  koperasi di Indonesia  saat  ini  mirip  dengan organisasi pemerintahan/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari daerah sampai ke pusat.  Misalnya  koperasi  unit  desa  (KUD)  yang  berbasis  di  pedesaan, PUSKUD di tingkat propinsi sampai induk koperasi (INKUD) di pusat. Demikian  juga  koperasi  pegawai  negeri  (KPN)  sebagai  koperasi  primer, PKPN sebagai di tingkat Kabupaten dan Propinsi (GKPN) dan IKPN (Induk Koperasi Pegawai Negeri) di tingkat Pusat. Struktur yang mirip birokrasi ini membawa semangat birokrasi, sehingga perannya dalam membantu koperasi primer tidak efektif.

Kenyataan   yang   diungkapkan   di   atas   ikut   mempengaruhi   perubahan pandangan bahwa koperasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi anggota dan sosial anggota, tetapi untuk seluruh masyarakat. Fenomena ini dapat melunturkan semangat berkoperasi, dan koperasi cenderung tidak populer dikalangan anggotanya, dan upaya koperasi untuk membangun dirinya sendiri nyaris tidak terdengar.

Berbagai pandangan terhadap koperasi baik dari kalangan intelektual yang telah  lama  berkecimpung  dalam  bidang  koperasi  atau  pandangan  dari kalangan masyarakat tentang persepsi masyarakat dengan pandangan kenyataan dalam perkembangan gerakan koperasi. Saat ini masyarakat memiliki persepsi dan pemikiran tentang penilaian koperasi karena fakta dan praktek koperasi selama ini, yaitu:

  • a. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang mampu menjalankan kegiatan usaha tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya,
  • b. Koperasi telah menjadi lembaga alternatif dibandingkan swasta (PT, CV, Firma) sehinga keputusan memilih koperasi sebagai pertimbangan rasional, 
  • c. Koperasi  dapat   dijadikan   lembaga   yang   dimiliki  oleh  anggotanya sehingga loyalitas anggota dijadikan sebagai modal utama untuk bertahan diberbagai kondisi sulit termasuk dalam menghadapi persaingan usaha,
  • d. Koperasi  hanya  dijadikan  untuk  memperoleh  kekayaan  pribadi  para pengurusnya, sehingga kepercayaan untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga usaha sudah tidak ada lagi.

Persepsi  di  atas  menunjukkan  bahwa  terdapat  pandangan  yang  berbeda tentang koperasi dari hal yang positif sampai hal negatif. Sementara itu pengembangan  koperasi  yang  didukung  oleh program pemerintah  telah ”meninabobokan” para aktifis perkoperasian sehinga sulit untuk keluar dari situasi tersebut.

Erosi Paradigma.

Fenomena yang dapat memperburuk citra koperasi adalah:
  • a. Ada keinginan untuk menggunakan koperasi sebagai sapu jagat dengan anggapan bahwa koperasi dapat digunakan untuk menangani semua kegiatan ekonomi.
  • b.   Melaksanakan koperasi secara sambilan dan seadanya dalam hal ini pengurus koperasi mirip owner–operator, semacam perusahaan keluarga yang umumnya sulit menyesuaikan dengan perubahan, Sistem ini tidak mendorong sistem kepengurusan, yang menyebabkan ketergantungan kepada orang.
  • c. Sistem permodalan koperasi yang didasarkan kepada simpanan pokok dan simpanan wajib tidak selalu cocok dengan usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam yang dikelola secara sambilan dengan modal berapapun dapat berjalan, Hal ini tidak cocok bagi koperasi sektor riil (misalnya sektor produksi dan distribusi). Sistem ini juga tidak cocok untuk menjalankan usaha  sektor  keuangan dan perbankan dengan ketentuan minimum modal. Sistem pooling dalam usaha pemasaran dan atau distrubisi,  sebagai  contoh  merupakan  sistem  dan  mekanisme  unggul dalam   bisnis   koperasi,   dimana   modal   dan   resiko   lebih   banyak ditanggung  oleh  anggota.  Koperasi peternak  sapi perah  (GKSI)  telah melaksanakan sistem ini dan berhasil mengumpulkan dan memasarkan sekitar 80% seluruh produksi susu peternak.
  • d. Program pemerintah  yang  dilaksanakan oleh koperasi pada umumnya tidak hanya ditujukan kepada kepentingan anggota, tetapi untuk masyarakat yang bersangkutan. Misalnya penyaluran barang konsumsi tidak  hanya  untuk  angota tetapi untuk  seluruh  penduduk.  Penyaluran pupuk dan kredit usaha tani yang dilaksanakan KUD tidak hanya untuk anggota KUD, tetapi untuk seluruh petani. Kenyataan ini mempengaruh pandangan bahwa koperasi tidak hanya  bekerja untuk  memenuhi dan aspirasi  anggota,  tetapi  untuk  seluruh  masyarakat.  Bukan  anggota dilayani sama dengan anggota, sehingga tidak ada bedanya menjadi anggota koperasi dan tidak menjadi anggota. Paradigma Koperasi sebagai perusahaan yang berorientasi kepada anggota berubah menjadi berorientasi untuk kepentingan masyarakat.
  • e. Dalam  melaksanakan  praktek  bisnis  koperasi  pada  umumnya  kurang memperhatikn prinsip prinsip bisnis yang berlaku. Dalam hubungan ini yang perlu disikapi adalah bagaimana koperasi menjalankan sistem dan mekanisme bisnis yang sesuai sebagai perusahaan yang beorientasi pada pelanggan,
  • f.    Koperasi sekunder yang anggotanya koperasi primer bertujuan untuk mengembangkan   bisnis   koperasi  sebagai  penunjang   pengembangan bisnis koperasi primer. Kenyatannya koperasi sekunder ditumbuhkan kurang  mempertimbangkan unit  bisnisnya,  lebih  ditumbuhkan dengan pertimbangan  organisasi.  Koperasi  sekunder  seharusnya  menerapkan nilai-nilai dan prinip bisnis. Karena hidup dalam lingkungan bisnis, walaupun harus dikelola secara demokatis.
Berdasarkan fenomena-fenomena di atas maka diperlukan reorientasi paradigma tentang koperasi yang dapat mengembalikan pengertian yang benar tentang Jati diri Koperasi, dimana Koperasi dikembangkan berdasarkan nilai- nilai dasar dan prinsip prinsip koperasi.

Rangkuman

Inti nilai dari kehidupan berkoperasi adalah menolong diri untuk memperbaiki keadaan (ekonomi) melalui kekuatan kolektif yang terorganisir legal atas dasar kesamaan derajat dan demi kepentingan mereka sendiri. Berdasarkan asas kemandirian tersebut maka disusunlah nilai-nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi yang mewarnai perilaku setiap sendi kehidupan organisasi koperasi.

Landasan yang digunakan sebagai pondasi didirikannya suatu koperasi, adalah membangun aktivitas ekonomi bersama, berpijak pada kekuatan sendiri dan kesamaan  derajat  dalam rangka  mencapai  perbaikan  kehidupan  ekonomi  bagi seluruh anggota. Nilai dasar ini diterjemahkan ke dalam tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota .

Koperasi di Indonesia sudah sejak kemerdekaan memiliki landasan hukum yang sangat kuat dengan diakuinya lembaga ini sebagai salah satu bentuk organisasi yang turut aktif memperjuangkan kondisi ekonomi masyarakat. Suatu hal yang sangat  mendasar  pola  pembinaan  koperasi  adalah  Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). 

Dasar pertimbangan instruksi ini adalah bahwa dalam pelaksanaan program pembangunan nasional untuk peningkatan produksi, penciptaan  lapangan   kerja,   dan     pembagian  yang   adil  dan  merata, perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan  desa  dan  berpartisipasi secara  nyata  dengan dasar  swadaya dan gotong royong serta dapat memetik hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya. Pembinaan Koperasi oleh pemerintah yang bersifat top down ini berdasarkan pada UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok pokok Perkoperasian.

Yang terakhir adalah Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam perjalanannya koperasi telah mengalami erosi paradigma, oleh karena itu harus kembali ke jati diri Koperasi.

Berdasarkan fenomena-fenomena praktek koperasi yang selama ini telah berjalan, maka terdapat persepsi yang kurang benar, maka diperlukan reorientasi paradigma tentang koperasi yang dapat mengembalikan pengertian yang benar tentang jati diri Koperasi,  dimana  Koperasi  dikembangkan  berdasarkan  nilai-nilai  dasar  dan prinsip prinsip Koperasi. 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama