Usaha Mikro dan Kecil mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi. Hal ini disebabkan intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan jumlah investasi yang relatif kecil, maka usaha mikro dapat lebih fleksibel dan beradaptasi terhadap perubahan pasar. Usaha mikro tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan ekternal dan karenanya dapat tanggap menangkap peluang untuk subsitusi impor dan meningkatkan supply (persediaan) domestik.
Pengembangan Usaha mikro dan kecil dapat memberikan kontribusi pada diversifikai ekonomi dan percepatan perubahan struktur sebagai pra-kondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan.
Di samping itu dalam kaitan dengan investasi modal di usaha mikro dan kecil jauh lebih tinggi dari pada yang terjadi di perusahan besar. Berdasarakan hal tersebut maka pengembangan usaha mikro dan kecil merupakan elemen kunci dalam setiap strateji penciptaan lapangan kerja dalam negeri. Usaha mikro sebagai pemasok (input) komponen suatu produk dan jasa mempengaruhi daya saing perusahaan besar, sehingga pengembangan Usaha mikro dan kecil sebagai elemen terpadu dalam strateji daya saing Nasional dan terkait dengan kebijakan kegiatan promosi investasi.
Usaha mikro dan usaha kecil telah menjadi fokus pemberdayaan baik dari aspek manajemen usaha, jiwa kewirausahaan dan pendanaan untuk mengembangkan usahanya, karena berbagai pertimbangan, dimana usaha mikro dan kecil merupakan terbesar dari kegiatan perekonomian masyarakat. Apabila dirangkum secara umum ciri-ciri usaha mikro dan kecil juga mencirikan kelemahan yang perlu diatasi oleh semua pihak, adalah:
1. Banyak berlokasi di pedesaan, sub-urban dan kota-kota kecil,
2. Status usaha milik pribadi atau keluarga,
3. Sumber tenaga kerja dari lingkungan keluarga atau lingkungan sosial budaya setempat,
4. Pola kerja sering paruh waktu atau usaha sampingan,
5. Memiliki kemampuan terbatas dalam menerapkan teknologi, atau teknologi sederhana/tradisonal,
6. Pada umumnya manajemen usaha sederhana, tidak ada perencanaan usaha,
7. Administrasi keuangan sederhana, atau tidak ada pemisahan antara keuangan keluarga dan usaha/bisnis khususnya usaha mikro,
8. Modal lebih banyak swadana dan berasal dari lingkungan pribadi,
9. Izin usaha sering tidak dimiliki dan persyaratan legal lainnya tidak dimiliki,
10. Interaksi usaha/bisnis sangat terbatas antara sektor hulu dan hilir,
11. Orientasi usaha lebih bersifat subsistem,
12. Pelaku adalah rakyat dengan status sosial ekonomi rendah, khususnya dalam bidang pendidikan,
13. Jaringan usaha baik dengan pelaku ekonomi lain, pemerintah, asosiasi bisnis, lembaga pendidikan maupun lembaga keuangan relatif terbatas atau tidak ada sama sekali.
Tetapi terdapat keunggulan usaha mikro dan kecil dalam menghadapi guncangan krisis ekonomi, dimana terbukti masih menjadi penyelamat ekonomi nasional yaitu:
- Penyedia lapangan kerja,
- Penyedia barang barang murah untuk konsumsi rakyat,
- Efisiensi dan fleksibilitas menjadi kekuatan yang mampu bertahan hidup,
- Usaha kecil sebagai pencetak wirausahan baru.
Dilihat dari kepentingan perbankan usaha mikro dan kecil adalah segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam meningkatkan intermediasinya, karena usaha mikro dan kecil mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki usaha non-mikro antara lain:
- Perputaran usaha (turn over) umumnya cepat. Kemampuannya menyerap dana dana yang relatif mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan bisnis/ usahanya tetap berjalan bahkan mampu berkembang karena biaya manajemennya yang relatif rendah,
- Pada umumnya para pelaku usaha mikro dan kecil tekun, sederhana, serta dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan tepat,
Batasan UMKM di Indonesia berdasarkan pada dua unsur utama, yaitu jumlah aset yang dimiliki, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, hasil penjualan pertahun dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan. Pada Tabel 2.1 disajikan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Anggota suatu koperasi tertentu pada umumnya termasuk skala usaha mikro dan Primer Koperasi berskala kecil.
Tabel 2.1
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Men
|
Sumber:
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995
Sementara itu ada kriteria lain bersifat ad-hoc yang mengacu pada omzet yang dipergunakan Departemen Perindustrian dan Perbankan. Hal tersebut telah diperbaiki dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tgl 29 Januari 2003, dimana tidak menyebutkan nilai aset yang dimiliki usaha mikro.
Pokok pikiran yang terkandung dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil juga berkaitan erat dengan iklim usaha yang kondusif, pembangunan ekonomi dan tujuan pembangunan nasional.
- Usaha Kecil temasuk usaha mikro merupakan bagian integral dunia usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat yang mempunyai potensi, dan peran yang stratejis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi.
- Pemerintah berkewajiban menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi :
a. Pendanaan;
b. Persaingan;
c. Prasarana;
d. Informasi;
e. Kemitraan;
f. Perizinan usaha dan ;
g. Perlindungan.
3. Pembangunan ekonomi nasional dan iklim usaha kecil yang kondusif dalam hal pembinaan, pengembangan, dilakukan bersama-sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi aspek-aspek :
a. Produksi dan pengolahan;
b. Pemasaran;
c. Sumber daya manusia, dan
d. Teknologi.
4. Pemerintah mendorong terciptanya kerjasama (kemitraan) antara usaha menengah, besar dengan usaha kecil atau sesamanya.
Disamping Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil juga ada landasan legal lainnya yaitu No. 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah, dimana tiap-tiap daerah mempunyai kewenangan dalam membuat peraturan daerah dan kebijakan daerah yang dapat mengatur dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan iklim usaha yang kondusif untuk berkembangnya usaha kecil khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek seperti tesebut di atas. Peraturan daerah dan komitmen pemerintah daerah harus lebih berpihak kepada upaya pemberdayaan KUMKM.
Di tingkat lapangan seperti yang ditetapkan oleh Deperindag Kabupaten Bogor memberi batasan usaha mikro ditinjau dari omzet adalah lebih kecil dari Rp.5 juta. Hal ini untuk menampung usaha usaha informal seperti pedagang eceran, atau usaha rumah tangga seperti industri makanan kecil, yaitu kelompok yang mayoritasnya swakarsa (self-employment) atau usaha mikro, usaha informal, yang jelas tidak memiliki izin usaha. Dilihat dari omzet ada yang disebut usaha mikro, usaha kecil yang disebut saudagar pasar, dan usaha kecil papan atas, seperti pedagang pengumpul kerajinan yang menampung hasil kerajinan tas dari para pengrajin rumah tangga (sebagai usaha mikro atau usaha rumah tangga), seperti terdapat di Bojong Karakas, Ciampea sebagai sentra tas kulit imitasi.
Implikasi dari penggunaan omzet sebagai kriteria akan meningkatkan jumlah target binaan dibandingkan kriteria berdasarkan undang No. 9 Tahun 1995. Berdasarkan omzet di atas, maka usaha kecil dapat dibagi dalam 5 kelompok atau strata seperti dapat dilihat pada Tabel 2.2.4
Sebagian besar usaha kecil yang termasuk dalam usaha mikro terdapat di antara strata 1 dimana keberadaannya berdasarkan pada pertimbangan bisnis. Hanya sebagian kecil yang memiliki jiwa kewirausahaan sehingga strata ini memiliki mobilitas tinggi untuk “masuk dan keluar” pasar. Strata 2 adalah usaha kecil yang berpotensi menjadi nasabah Bank, dan strata 3-5 umumnya sudah menjadi nasbah Bank.
Tabel 2.2
Klasifikasi Usaha Kecil menurut
Omzet
Kelompok
|
Omzet (Rp. Juta)
|
1
|
< 10
|
2
|
10-50
|
3
|
50 -200
|
4
|
200 500
|
5
|
500 -1.000
|
Sumber Sukarna Wiranta berdasarkan data dari Bank Indonesia
binaan usaha kecil yang memiliki potensi untuk dkembangkan menjadi usaha yang tangguh dan setelah melalui masa pembinaan masuk ke usaha menengah dengan omzet antara Rp. 1 milyar – Rp. 5 milyar adalah usaha kecil strata 3, 4, dan 5. Namun jika dilihat jumlahnya mayoritas usaha kecil berada pada strata 1 dan 2 besarnya sekitar 80%. Usaha mikro yaitu usaha kecil yang beromzet kurang dari Rp.200 juta, jumlah unit usahanya sekitar 85%. Kemudian jumlah unit kecil dengan omzet antara Rp. 200-500 Juta sekitar 13%, dan sisanya atau usaha menengah dan besar sekitar 2%. Oleh karena itu arah kebijakan pengembangan usaha kecil adalah melakukan pembinaan semua strata. Strata 1 dan 2 menjadi strata 3-5, Sedangkan strata 3-5 menjadi usaha menengah. Mereka dibina agar mereka memiliki sifat-sifat adaptif, kompetitif, sadar lingkungan usaha, mudah bergerak dan memiliki jiwa kewirausahaan, mandiri, dan inovatif dan berupaya untuk menjadi strata di atasnya.
Ditinjau dari segi investasi Deperindag, menetapkan secara khusus usaha mikro dalam bidang industri:
- Usaha kecil adalah usaha dengan investasi Rp. 5 - Rp. 200 juta, diluar investasi tanah dan bangunan.
- Usaha mikro dengan nilai investasi lebih kecil dari Rp. 5 juta, dengan tenaga kerja keluarga, rumah dan tanah merupakan bagian dari modal usaha tidak dihitung sebagai investasi.
- Usaha menengah dengan nilai investasi Rp. 200 juta sampai Rp. 1 milyar.
Terdapat tumpang tindih antara usaha kecil dan menengah dalam besaran investasi, dimana dalam undang undang ditetapkan usaha menengah dengan investasi lebih dari satu milyar, sementara di tingkat lapangan antara Rp.200 juta sampai Rp. satu Milyar, tetapi juga ada batasan usaha menengah antara Rp. 1-5 milyar menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995.
Untuk pembinaan khususnya dalam pemberian fasilitas perkreditan yang menjadi sasaran lembaga keuangan, adalah usaha usaha mikro yang dapat ditumbuhkan menjadi usaha kecil.
Salah satu usaha jenis UMKM yang memiliki karaktersitik tersendiri adalah ialah UMKM yang tidak berbadan hukum, ialah Usaha mikro. Kelompok ini tergabung sebagai kelompok informal, ialah sektor pelaku usaha tetap yang mampu mendapatkan penghasilan walaupun mereka tidak memiliki izin usaha, perjanjian atau kredit keuangan. Fenomena sektor informal muncul karena adanya peningkatan regulasi yang menimbulkan birokrasi yang berbelit dan pada ahkirnya menimbulkan beban para pelaku usaha/bisnis kecil, sehingga akhirnya digolongkan pada usaha informal.
Keberadaan pengusaha kecil dan menengah termasuk usaha berskala usaha mikro dan koperasi (KUMKM) merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia. Pengembangan pengusaha KUMKM mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan struktural yaitu dengan meningkatkan perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi nasional. Dengan demikian pengembangan KUMKM sebagai komponen utama ekonomi kerakyatan merupakan prioritas dan stratejik untuk peningkatan pendapatan masyarakat yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Melihat uraian di atas maka pantaslah bahwa KUMKM merupakan pilar ekonomi nasional maupun lokal dipandang dari sudut:
a. jumlah jenis usaha/bisnis,
b. jumlah tenaga yang terserap,
c. kemampuan dalam eksport walaupun diterpa krisis ekonomi,
d. nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan Poroduk Domenstik Regional (PDRB) Keempat aspek tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam bab III.
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap