Kembali pada Jati diri Koperasi
Kongres ICA (Internationale Cooperative Association) pada 1995 di Manchester merumuskan jati diri koperasi terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Kongres ini diselenggarakan setahun setelah perjanjian perdagangan bebas dan pembentukan World Trade Organization (WTO). ICA telah mengantisipasi dan mengingatkan gerakan koperasi untuk mempersiapkan diri, mempertahankan eksistensi dan meningkatkan peran dalam kehidupan perekonomian yang baru tanpa meninggalkan jati dirinya.
Menurut keputusan Kongres ICA tersebut definisi koperasi adalah:
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Nilai-Nilai: Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang orang lain.
Prinsip Prinsip:
Prinsip pertama; Keanggotan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang dapat menggunakan jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi, jender, sosial, ras, politik dan agama.
Prinsip kedua: Pengendalian oleh anggota anggota secara demokratis.
Koperasi adalah perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang seacara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Setiap anggota koperasi primer mempunyai hak suara sama.
Prinsip ketiga: Parisipasi ekonomi anggota.
Anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secara demokratis modal dari koperasi. sebagian modal modal tersebut merupakan milik bersama. Anggota menerima kompensasi yang terbatas, bila ada, terhadap modal. Pembagian manfaat bagi anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi dan mendukung kegiatan yang disetujui anggota.
Prinsip keempat: Otonomi dan kebebasan.
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah atau memperoleh modal dari sumber luar, hal itu dilakukan dengan persyaratan menjamin adanya pe ngendalian dari anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
Prinsip kelima: Pendidikan, pelatihan
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan atau mengirim para pengurus, dan manajer untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga mereka dapat memberikan konstribusi bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi atau penyuluhan kepada target sasaran tertentu misalnya pemuda, atau pemimpin lokal (local leader) mengenai manfaat kerjasama.
Prinsip keenam: Kerjasama diantara koperasi
Koperasi dapat memberikan pelayanan yang paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui organisasi lokal, regional, nasional dan internasional.
Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap komunitas
Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan bagi komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota.
Definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut jika di telaah secara mendalam sebenarnya telah tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Yang menjadi masalah adalah penerapan undang-undang tersebut dalam praktek perkoperasian yang kurang dihayati oleh para pengurus atau penentu kebijakan di birokrasi sebagai pembina dalam pembangunan koperasi yang kurang konsisten untuk menerapkan secara benar tentang perkoperasian.
Esensi penting tentang jati diri koperasi adalah:
- koperasi merupakan perkumpulan otonomi yang bersatu secara sukarela yang menjadi anggota yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi;
- koperasi merupakan organisasi perkumpulan orang-orang yang menolong diri sendiri, dan karenanya otonomi dan kebebasan merupakan prinsip yang sangat diutamakan;
- sistem nilai yang dianut dengan mengedepankan nilai etis, kejujuran, dan kesetiakawanan merupakan landasan perilaku insan koperasi mulai dari pengurus, manajer dan anggota untuk menciptakan masyarakat madani.
Jati diri koperasi harus diyakini sebagai prasyarat untuk membangkitkan kembali koperasi atau menjadi titik tolak revitalisasi koperasi.
Revitalisasi Koperasi.
Berdasar perkembangan koperasi, permasalahan dan citra masyarakat terhadap koperasi maka perlu reorientasi tentang koperasi yang dapat mengembangkan pengertian yang benar tentang jati diri koperasi..Jati diri koperasi, artinya “Koperasi dikembangkan berdasarkan nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi. Ketergantungan terhadap pemerintah yang bisa menimbulkan bias harus dikurangi.
Untuk kembali ke jati diri koperasi adalah memperbaiki praktek Koperasi dengan maksud untuk meningkatkan kemampun internalnya, pengembangan sistem manajemen koperasi yang memungkinkan tumbuhnya profesionalisme, pengembangan sistem pemodalan yang sesuai keperluan untuk menjalankan kegiatan koperasi di sektor keuangan dan di sektor riil dan pengembangan Koperasi sekunder dan unit bisnis koperasi yang mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping menunjang koperasi primer yang menjadi anggotanya”.
Revitalisasi Koperasi mencakup berbagai aspek perubahan yang meliputi aspek internal dan aspek eksternal, baik dilihat dari aspek kelembagan Organisasi, anggota maupun dari aspek usaha. Revitalisasi harus dimulai dari tujuan, karena tujuan dapat membawa kepada derivasinya, yaitu menetapkan misi, organisasi, rencana usaha, proses pengambilan keputusan, langkah pelaksanaan, kepemimpinan, pengendalian dan penilaian kinerja organisasi.
UU N0. 25 tentang perkoperasian telah menyebutkan tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasla dan UUD 1945. Hanya dalam praktek terjadi ketidak-sesuaian antara rumusan tujuan dan kenyataan dalam prakteknya.
Hal hal yang perlu dilakukan dalam membangkitkan kembali koperasi dapat disebutkan sebagai berikut dengan mengurai lebih lanjut dari strategi yang telah disebutkan di atas:
- Meningkatkan kemampuan internal. Strategi ini menjadi strategi utama agar lebih mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi dan sosial aggota dan mampu bereran sebagai kekuatan penyeimbang dalam ekonomi pasar. Faktor internal koperasi adalah SDM yang mencakup, pengurus, anggota dan karyawan yang meyakini ideologi koperasi, semangat kerjasama, serta mewujudkan visi koperasi, misi dan tujuan koperasi dan sasaran yang dicapai.
- Kelembagaan koperasi. Struktur kelembagan koperasi yang menunjukkan kesatuan kegiatan koperasi dan anggotanya. Sebagai organisasi bisnis merupakan usaha bersama, fungsi kegiatan ekonomi individual diintegrasikan dan diserahkan penyelengggaran kepada organisasi koperasi agar terjadi sinergi yang lebih baik dari kegiatan ekonomi secara individual.
- Partisipasi anggota sebagai pemilik maupun pelanggan menjadi kekuatan koperasi. Karena itu pembinaan koperasi tidak hanya diarahkan kepada organisasi dan perusahaan koperasinya saja, tetapi pembinaan harus dilakukan terhadap anggota dan atau calon anggota karena merupakan langkah awal untuk meningkatkan anggota yang berkualitas yang mampu mengendalikan manajemen koperasi agar selalu berpijak kepada kepentingan anggota.
Strategi Pengembangan Koperasi
Reformasi apa yang ditempuh oleh gerakan koperasi Indonesia? Agar gerakan koperasi Indonesia tidak kehilangan momentum, seyogyanya perlu segera menempuh langkah langkah perubahan. Bila tidak sanggup melakukan revolusi maka ditempuh secara evolusi, karena mengubah citra diri koperasi yang pas, bukanlah pekerjaan mudah. Dalam hal ini, peran Pemerintah masih sangat diperlukan mengingat usaha-usaha pembangunan koperasi akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat yang pada umumnya masih dililit oleh berbagai kendala keterbatasan. Sementara itu, gerakan koperasi Indonesia harus memiliki tekad untuk mengubah diri menuju kepada eksistensi koperasi Indonesia yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat.
Strategi untuk melakukan revitalisasi koperasi adalah:
- Nilai dan prinsip-prinsip koperasi dijadikan sebagai pijakan untuk menyusun sistem kerja internal koperasi yang handal dan kokoh.
- Anggota adalah basis kelangsungan hidup koperasi, maka perlu peningkatan kompetensi anggota anggota koperasi bahkan calon anggota koperasi.
- Kriteria-kriteria pengukuran kinerja koperasi harus berlandaskan kepada tujuan pokok didirikannya koperasi.
- Pengembangan koperasi sebagai unit ekonomi mikro ditempatkan pada prioritas tertinggi. Kebijakan makro ditempatkan sebagai faktor pendukung di dalam membentuk kemandirian koperasi.
Untuk Pengembangan Koperasi terdapat beberapa faktor strategi. Kunci strategi keberhasilan koperasi, yaitu:
- harus memiliki rencana usaha yang mencakup visi, misi, tujuan, budaya bisnis, strategi pengembangan, target jangka panjang dan menengah, dan rencana keuangan (cash flow);
- pembinaan kelembagaan melalui profesionalisasi;
- setiap koperasi primer memiliki dan mengembangkan standar operasi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.
Lembaga pendukung (eksternal) seperti pemerintah atau unit instansi pembina koperasi dan LSM berperan untuk
- menciptakan iklim yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan koperasi berkembang;
- menjamin kebebasan berkumpulan dan hak untuk menjalankan kegiatan eknomi yang sah di dalam kelompok kelompok usaha;
- menyediakan peraturan yang memberi kebebasan menyesuaikan anggaran rumah tangga (ART) koperasi masing masing sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggotanya;
- memberi kebebasan dan menjamin kesempatan yang sama dengan organisasi bisnis lainnya;
- melindungi koperasi dari persaingan yang tidak sehat;
- membuat peraturan perpajakan yang mempertimbangkan keunikan koperasi.
Dari strategi kunci tersebut di atas dapat dirinci lebih lanjut menjadi beberapa katagori: Dalam aspek kelembagaan termasuk struktur kepengurusan adalah : Kepemimpinan pengurus, Pimpinan koperasi harus visioner dan mampu menuntun koperasi menetapkan arah, nilai-nilai koperasi, budaya kerja, mampu berkomunikasi dengan anggota, karyawan dan pihak eksternal, menilai kinerja koperasi.
Perencanaan strategis, koperasi sebagai badan usaha harus memiliki rencana startegis
Fokus Sumberdaya Manusia. Semua pengurus, manajer dan karyawan dan anggota harus fokus pada kinerja koperasi yang akan dicapai, dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi. Sistem kerja, organisasi pembelajaran, dan motivasi kerja, kesejahteraan dan kepuasan kerja yang merupakan fokus dari SDM
Fokus pelanggan. Koperasi harus berorientasi kepada kepuasan pelanggan baik waktu pelayanan, mutu produk. Untuk hal tersebut perlu informasi tentang kebutuhan pelanggan dan informasi pasar.
Data, Informasi dan Analisis. Koperasi harus memiliki data dan informasi dalam pengelolaan koperasi yang bertujuan untuk bahan analisis tentang kinerja.
Bahan untuk proses manajemen dan pengambilan keputusan, monitoring bagi pelaksaan rencana strategi.
Manajemen Proses. Pengelolaan kegiatan merupakan inti dari peningkatan efisiensi dan efektivitas melalui kegiatan yang terus menerus sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang dapat memperbaiki efisiensi dan eketivitas kegiatan usaha koperasi.
Hasil Usaha. Hasil usaha merupakan hasil dari semua aspek yang disebutkan diatas. Hasil usaha dapat diukur berdasarkan evaluasi dari pelanggan (anggota) masyarakat lingkungan koperasi terhadap barang dan jasa, kinerja keuangan, pemasaran, struktur pengawasan baik dapat melalui akuntan publik, pengendalian dan tanggung jawab sosial yang telah dilaksanakan koperasi.
Aspek lain yang perlu dicermati tentang revitalisasi koperasi adalah bahwa Revitalisasi sebagai solusi mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam wawancaranya dengan Majalah GEMA, No I Edisi Khusus 200511. Harapan
itu memang sangat tinggi karena masalah kemiskinan dan pengangguran bukan hanya tanggung jawab koperasi, tetapi maksudnya adalah koperasi yang bangkit kembali dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi kemiskinanan dan pengangguran. Pengagguran dan kemiskinan memang
relatif lebih tinggi dipedesaan dari pada diperkotaan Oleh karena itu koperasi harus banyak berkembang di pedesaan, misalnya Koperasi Unit Desa, Koperasi Pertanian dan koperasi produksi lainnya yang tumbuh dipedesaan, misalnya Koperasi Kerajinan Rakyat..
Langkah strategi pertama adalah mengembangkan koperasi di pedesaan dengan basis agribisnis, dengan menciptakan peluang pasar yang sebesar- besarnya bagi para petani, dengan menjadikan pasar dalam negeri sebagai pasar utama produk-produk hasil pertanian Indonesia. Untuk itu kembali diperlukan suatu gerakan untuk meningkatkan kesadaran rakyat Indonesia agar mencintai dan menggunakan produk pertanian dalam negeri. Meningkatkan kecintaan kepada produk pertanian sendiri tidaklah mudah. Dengan mutu produk-produk pertanian yang relatif rendah saat ini, diperlukan pengorbanan besar dari seluruh rakyat terutama para elit bangsa ini, dan juga merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan terutama para elit bangsa terhadap petani.
Langkah strategis kedua adalah mendorong para petani agar bersatu dan bekerja sama dalam kelompok-kelompok usaha produktif dan membentuk koperasi, misalnya Koperasi Pertanian (Koptan) dan KUD sebagai anggota keperasi yang yang aktif berpartisipasi. Anggota merupakan basis koperasi.
Langkah strategis ketiga adalah menyediakan berbagai kemudahan dan keringanan dalam rangka memperkuat koperasi adalah dengan menyediakan sarana produksi pupuk bersubsidi. Dalam kaitan ini Dekopin telah menandatangani kesepakatan bersama dengan produsen Pupuk BUMN Pelaksanaan di lapangan dikordinasikan oleh Dekopinwil dan Dekopinda untuk mengkoordisasikan Koptan dan KUD dalam pengadaan pupuk bersubsidi.
Langkah strategis keempat adalah memperkuat permodalan petani dalam proses kegiatan koperasi pertanian/agrbisnis yang masih sangat membutuhkan kredit dengan prosedur yang mudah dan ringan persyaratannya dengan bunga rendah tanpa agunan. Karena itu pemerintah perlu menyediakan skema kredit bagi koperasi yang berbasis agris bisnis. Diperlukan lembaga keuangan mikro yang didukung oleh lembaga perbankan, misalnya BRI.
Langkah strategis kelima adalah pemberian keringanan pajak. Untuk sementara pemerintah (pusat dan daerah) perlu memberikan semacam pembebasan pajak kepada koperasi sampai jangka waktu tertentu setelah mereka dapat membiayai kegiatan proses produksi. Selanjutnya penetapan pajak bagi koperasi perlu dibedakan dengan badan usaha lainnya karena sifat dan orientasinya yang berbeda. Contohnya adalah memberikan kesempatan bagi koperasi dalam pengadaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan faskilitas subsidi melalui KPR/KPRS seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, yang mulai berlaku 1 Januari 2006.
Upaya strategis mengurangi kemiskinan dan meningkatkan produktivitas dan daya saing harus segera dilaksanakan sebagai sasaran langsung dan utama dari
pembangunan ekonomi nasional. Dalam kaitan ini terbangunnya jaringan usaha antar koperasi merupakan langkah nyata dalam membangun koperasi seperti yang dirintis oleh Dekopin. Disamping itu koperasi diberi peran utama sebagai pusat pemasaran produk-produk pertanian dengan dukungan pemerintah dan partisipasi swasta dan lembaga perbankan BUMN seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI yang telah memberikan komitmen untuk membantu KUKM dapat membangun terminal agribisnis yang akan memudahkan pemasaran dan distrubusi hasil pertanian baik lokal, regional dan eksport.
Dalam pengembangan perkoperasian, strategi yang dapat ditempuh juga dapat dilakukan dengan kemitraan yang saling menguntungkan semua pihak dengan berbagai cara seperti (1) kerjasama operasi, (2) kerjasama transfer manajemen, (3) kerjasama transfer teknologi, (4) penyertaan modal, (5) membangun usaha patungan (5) membangun informasi yang sistematis.
Berbagai strategi yang disebutkan di atas masih tetap mengacu pada UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa rakyat dan atau masyarakat bertanggung jawab penuh untuk rnelaksanakan koperasi, sedangkan pemerintah hanya membina. Segala bentuk campur tangan pemerintah terhadap kehidupan koperasi akan semakin berkurang untuk kemudian dihapus sama sekali sehingga koperasi dapat mandiiri. UU No. 25 juga menyatakan dengan tegas bahwa koperasi adalah badan usaha yang menyuarakan semangat debirokrasi. Semangat debirokratisasi ini mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi yang berazaskan kekeluargaan secara mandiri. Dengan tanpa
mengurangi arti pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat, pemerintah juga memberdayakan sektor informal dengan berbagai upaya, antara lain melalui sentuhan-sentuhan manajemen sederhana dan pemberian pinjaman/bantuan modal terhadap koperasi termasuk kredit yang dilakukan secara intensif baik melalui pelatihan-pelatihan maupun pembinaan terhadap small scale industries, sehingga seharusnya keberadaan koperasi sebagai badan usaha berdasarkan azas kebersamaan dan milik bersama tidak lepas dari prinsip jatidiri koperasi yang telah disepakati walaupun perdagangan era global telah berlangsung..
C. Diskusi Kelompok
1. Untuk mewujudkan bangkitnya kembali koperasi sangat diperlukan berbagai partisipasi aktif semua pihak, terutama dari para pengurus, karyawan dan anggota dan lembaga yang berfungsi membina dan mendukung koperasi, LSM dan instansi pemerintah, lembaga perbankan, lembaga pemasaran Buatkan secara berkelompok daftar koperasi primer di kabupaten/kota atau kecamatan dimana yang menjadi sentra pertumbuhan koperasi.
2. Identifikasikan kelemahan dan kekuatan dari setiap jenis usaha koperasi primer dengan sentra produksi unggulannya di kecamatan dan desa/kelurahan,
3. Strategi apa saja yang paling sesuai untuk membangkitkan kembali koperasi, .
4. Jelaskan pula bagaimana kiat kiat untuk implementasi pilihan strategi tersebut.
D. Rangkuman
Secara kuantitaitif koperasi cukup signifikan berkembang dilihat dari aspek unit usaha koperasi, tetapi secara kualatitatif masih kurang berkembang, dilihat dari peranan operasi dalam memberikan kontribusi terhadap ekonomi anggota, dan sumbangannya tehadap pengurangan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja, kecuali jika anggota koperasi adalah termasuk usaha informal, juga jika dilihat dari jumlah koperasi yang tidak aktif dan melaksanakan ART.
Secara umum, permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh koperasi saat ini adalah: (1) permasalahan internal, meliputi : usaha yang belum layak, permodalan kurang, penguasaan teknologi masih rendah, kurang tanggap terhadap berbagai perubahan, organisasi dan manajemen belum berjalan baik, masih kurangnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan, serta terbatasnya akses pasar; (2) permasalahan eksternal, meliputi iklim usaha yang kurang kondusif, belum lancarnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pembinaan, serta adanya kecenderungan pengusaha besar dan menengah untuk mengintegrasikan usahanya dari hulu ke hilir.
Esensi penting tentang jati diri koperasi adalah: (1) koperasi merupakan perkumpulan otonomi yang bersatu secara sukarela yang menjadi anggota yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi; (2) koperasi merupakan organisasi perkumpulan orang-orang yang menolong diri sendiri, dan karenanya otonomi dan kebebasan merupakan prinsip yang sangat diutamakan; (3) sistem nilai yang dianut dengan mengedepankan nilai etis kejujuran, dan kesetiakawanan merupakan landasan perilaku insan koperasi mulai dari pengurus, manajer dan anggota untuk menciptakan masyarakat madani.
Revitalisasi Koperasi mencakup berbagai aspek perubahan yang meliputi aspek internal dan aspek eksternal, baik dilihat dari aspek kelembagan Organisasi, anggota maupun dari aspek usaha. Revitalisasi harus dimulai dari tujuan, karena tujuan dapat membawa kepada derivasinya, yaitu menetapkan misi, organisasi, rencana usaha, proses pengambilan keputusan, langkah pelaksanaan, kepemimpinan, pengendalian dan penilaian kinerja koperasi.
Strategi untuk membangkitkan kembali koperasi adalah: (1) Nilai dan prinsip- prinsip koperasi dijadikan sebagai pijakan untuk menyusun sistem kerja internal koperasi yang handal dan kokoh., (2) Anggota adalah basis kelangsungan hidup koperasi, maka perlu peningkatan kompetsni anggota anggota koperasi bahkan calon anggota koperasi., (3) Kriteria-kriteria pengukuran kinerja koperasi harus berlandaskan kepada tujuan pokok didirikannya koperasi, (4) Pengembangan koperasi sebagai unit ekonomi mikro ditempatkan pada prioritas tertinggi. Kebijakan makro ditempatkan sebagai faktor pendukung di dalam membentuk kemandirian koperasi
Posting Komentar
Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap