Facebook SDK

Kembali pada Jati diri Koperasi

Kongres ICA (Internationale Cooperative Association) pada 1995 di Manchester merumuskan jati diri koperasi terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Kongres ini diselenggarakan setahun setelah perjanjian perdagangan bebas dan pembentukan World Trade Organization (WTO). ICA telah mengantisipasi dan mengingatkan gerakan koperasi untuk mempersiapkan diri, mempertahankan eksistensi dan meningkatkan peran dalam kehidupan perekonomian yang baru tanpa meninggalkan jati dirinya.


Menurut keputusan Kongres ICA tersebut definisi koperasi adalah:
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Nilai-Nilai:    Koperasi    berdasarkan    nilai-nilai    menolong    diri    sendiri, tanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang orang lain.

Prinsip Prinsip:

Prinsip pertama; Keanggotan sukarela dan terbuka.

Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang dapat menggunakan jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi, jender, sosial, ras, politik dan agama.

Prinsip kedua: Pengendalian oleh anggota anggota secara demokratis. 

Koperasi  adalah  perkumpulan demokratis dikendalikan  oleh  para  anggota yang seacara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Setiap anggota koperasi primer mempunyai hak suara sama.

Prinsip ketiga: Parisipasi ekonomi anggota.

Anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secara demokratis modal dari koperasi. sebagian modal modal tersebut merupakan milik bersama. Anggota menerima kompensasi yang terbatas, bila ada, terhadap modal. Pembagian manfaat bagi anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi dan mendukung kegiatan yang disetujui anggota.

Prinsip keempat: Otonomi dan kebebasan.

Koperasi  bersifat  otonom,  merupakan  perkumpulan  yang  menolong  diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah atau memperoleh modal dari sumber luar, hal itu dilakukan dengan persyaratan menjamin adanya pe ngendalian dari anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.

Prinsip kelima: Pendidikan, pelatihan

Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan atau mengirim para pengurus, dan manajer untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga mereka dapat memberikan konstribusi bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi atau penyuluhan kepada target sasaran tertentu misalnya pemuda, atau pemimpin lokal (local leader) mengenai manfaat kerjasama. 

Prinsip keenam: Kerjasama diantara koperasi

Koperasi dapat memberikan pelayanan yang paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui organisasi lokal, regional, nasional dan internasional.

Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap komunitas

Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan bagi komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota.

Definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut jika di telaah secara mendalam sebenarnya telah tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Yang menjadi masalah adalah penerapan undang-undang tersebut   dalam  praktek  perkoperasian  yang  kurang  dihayati  oleh  para pengurus atau penentu kebijakan di birokrasi sebagai pembina dalam pembangunan koperasi yang kurang konsisten untuk menerapkan secara benar tentang perkoperasian.

Esensi penting tentang jati diri koperasi adalah: 
  1. koperasi merupakan perkumpulan otonomi yang bersatu secara sukarela yang menjadi anggota yang  sekaligus  sebagai pemilik  dan  pengguna  jasa  koperasi;  
  2. koperasi merupakan organisasi perkumpulan orang-orang yang menolong diri sendiri, dan karenanya otonomi dan kebebasan merupakan prinsip yang sangat diutamakan; 
  3. sistem nilai yang dianut dengan mengedepankan nilai etis, kejujuran, dan kesetiakawanan merupakan landasan perilaku insan koperasi mulai dari pengurus,  manajer  dan  anggota  untuk menciptakan  masyarakat madani.

Jati diri koperasi harus diyakini sebagai prasyarat untuk membangkitkan kembali koperasi atau menjadi titik tolak revitalisasi koperasi.

Revitalisasi Koperasi.

Berdasar   perkembangan   koperasi,   permasalahan   dan   citra   masyarakat terhadap koperasi maka perlu reorientasi tentang koperasi yang dapat mengembangkan pengertian yang  benar  tentang  jati diri koperasi..Jati diri koperasi, artinya “Koperasi dikembangkan berdasarkan nilai-nilai dasar dan prinsip  koperasi.  Ketergantungan  terhadap  pemerintah  yang  bisa menimbulkan bias harus dikurangi. 

Untuk kembali ke jati diri koperasi adalah memperbaiki praktek Koperasi dengan maksud untuk meningkatkan kemampun internalnya, pengembangan sistem manajemen koperasi yang memungkinkan tumbuhnya  profesionalisme,  pengembangan  sistem pemodalan yang sesuai keperluan untuk menjalankan kegiatan koperasi di sektor keuangan dan di sektor riil dan pengembangan Koperasi sekunder dan unit bisnis koperasi yang mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping  menunjang  koperasi  primer  yang  menjadi anggotanya”.

Revitalisasi  Koperasi  mencakup  berbagai  aspek  perubahan  yang  meliputi aspek internal dan aspek eksternal, baik dilihat dari aspek kelembagan Organisasi, anggota maupun dari aspek usaha. Revitalisasi harus dimulai dari tujuan, karena tujuan dapat membawa kepada derivasinya, yaitu menetapkan misi, organisasi, rencana usaha, proses pengambilan keputusan, langkah pelaksanaan, kepemimpinan, pengendalian dan penilaian kinerja organisasi.

UU N0. 25 tentang perkoperasian telah menyebutkan tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya  serta  ikut  membangun  tatanan  perekonomian  nasional  dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasla  dan  UUD  1945.  Hanya  dalam  praktek  terjadi  ketidak-sesuaian antara rumusan tujuan dan kenyataan dalam prakteknya.

Hal hal yang perlu dilakukan dalam membangkitkan kembali koperasi dapat disebutkan sebagai berikut dengan mengurai lebih lanjut dari strategi yang telah disebutkan di atas:

  1. Meningkatkan kemampuan internal. Strategi ini menjadi strategi utama agar lebih mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi dan sosial aggota dan mampu bereran sebagai kekuatan penyeimbang dalam ekonomi pasar. Faktor internal koperasi adalah SDM yang mencakup, pengurus, anggota dan karyawan yang meyakini ideologi koperasi, semangat kerjasama, serta mewujudkan visi koperasi, misi dan tujuan koperasi dan sasaran yang dicapai.
  2. Kelembagaan koperasi. Struktur kelembagan koperasi yang menunjukkan kesatuan kegiatan koperasi dan anggotanya. Sebagai organisasi bisnis merupakan usaha bersama, fungsi kegiatan ekonomi individual diintegrasikan dan diserahkan penyelengggaran kepada organisasi koperasi agar terjadi sinergi yang lebih baik dari kegiatan ekonomi secara individual.
  3. Partisipasi anggota sebagai pemilik maupun pelanggan menjadi kekuatan koperasi. Karena itu pembinaan koperasi tidak hanya diarahkan kepada organisasi dan perusahaan koperasinya saja, tetapi pembinaan harus dilakukan terhadap anggota dan atau calon anggota karena merupakan langkah awal untuk meningkatkan anggota yang berkualitas yang mampu mengendalikan manajemen koperasi agar selalu berpijak kepada kepentingan anggota. 


Strategi Pengembangan Koperasi

Reformasi apa yang ditempuh oleh gerakan koperasi Indonesia? Agar gerakan koperasi Indonesia tidak kehilangan  momentum,  seyogyanya  perlu  segera menempuh  langkah  langkah  perubahan.  Bila tidak  sanggup  melakukan revolusi maka ditempuh secara evolusi, karena mengubah citra diri koperasi yang pas, bukanlah pekerjaan mudah. Dalam hal ini, peran Pemerintah masih sangat diperlukan mengingat usaha-usaha pembangunan koperasi akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat  yang pada umumnya masih dililit oleh   berbagai   kendala   keterbatasan.   Sementara   itu,   gerakan   koperasi Indonesia   harus   memiliki  tekad  untuk   mengubah  diri   menuju   kepada eksistensi koperasi Indonesia yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat.

Strategi untuk melakukan revitalisasi koperasi adalah:
  1. Nilai  dan  prinsip-prinsip  koperasi  dijadikan  sebagai  pijakan  untuk menyusun sistem kerja internal koperasi yang handal dan kokoh.
  2. Anggota   adalah   basis   kelangsungan   hidup   koperasi, maka perlu peningkatan kompetensi anggota anggota koperasi bahkan calon anggota koperasi.
  3. Kriteria-kriteria pengukuran kinerja koperasi harus berlandaskan kepada tujuan pokok didirikannya koperasi.
  4. Pengembangan koperasi sebagai unit ekonomi mikro ditempatkan pada prioritas tertinggi. Kebijakan makro ditempatkan sebagai faktor pendukung di dalam membentuk kemandirian koperasi.

Untuk Pengembangan Koperasi terdapat beberapa faktor strategi. Kunci strategi keberhasilan koperasi, yaitu: 
  1. harus memiliki rencana usaha yang mencakup  visi,  misi,  tujuan,  budaya  bisnis,  strategi pengembangan,  target jangka panjang dan menengah, dan rencana keuangan (cash flow); 
  2. pembinaan kelembagaan melalui profesionalisasi; 
  3. setiap koperasi primer memiliki dan mengembangkan standar operasi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.

Lembaga pendukung (eksternal) seperti pemerintah atau unit instansi pembina koperasi dan LSM berperan untuk 
  1. menciptakan iklim yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan koperasi berkembang; 
  2. menjamin kebebasan berkumpulan dan hak untuk menjalankan kegiatan eknomi yang sah di dalam kelompok kelompok usaha; 
  3. menyediakan peraturan yang memberi kebebasan menyesuaikan anggaran rumah tangga (ART) koperasi masing masing  sesuai  dengan keinginan  dan  kebutuhan  anggotanya; 
  4. memberi kebebasan dan menjamin kesempatan yang sama dengan organisasi bisnis lainnya;  
  5. melindungi  koperasi  dari  persaingan  yang  tidak  sehat;  
  6. membuat peraturan perpajakan yang mempertimbangkan keunikan koperasi. 

Dari strategi kunci tersebut di atas dapat dirinci lebih lanjut menjadi beberapa katagori: Dalam aspek kelembagaan termasuk struktur kepengurusan adalah : Kepemimpinan pengurus, Pimpinan koperasi harus visioner dan mampu menuntun  koperasi  menetapkan  arah,  nilai-nilai  koperasi,  budaya kerja, mampu  berkomunikasi  dengan  anggota,  karyawan  dan  pihak  eksternal, menilai kinerja koperasi.

Perencanaan strategis, koperasi sebagai badan usaha harus memiliki rencana startegis

Fokus Sumberdaya Manusia. Semua pengurus, manajer dan karyawan dan anggota harus fokus pada kinerja koperasi yang akan dicapai, dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi. Sistem kerja, organisasi pembelajaran,  dan  motivasi kerja,  kesejahteraan  dan  kepuasan  kerja  yang merupakan fokus dari SDM

Fokus pelanggan. Koperasi harus berorientasi kepada kepuasan pelanggan baik  waktu  pelayanan,  mutu  produk.  Untuk  hal  tersebut  perlu  informasi tentang kebutuhan pelanggan dan informasi pasar.

Data, Informasi dan Analisis. Koperasi harus memiliki data dan informasi dalam pengelolaan koperasi yang bertujuan untuk bahan analisis tentang kinerja.

Bahan untuk proses manajemen dan pengambilan keputusan, monitoring bagi pelaksaan rencana strategi.

Manajemen Proses. Pengelolaan kegiatan merupakan inti dari peningkatan efisiensi dan efektivitas melalui kegiatan yang terus menerus sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang dapat memperbaiki efisiensi dan eketivitas kegiatan usaha koperasi.

Hasil Usaha. Hasil usaha merupakan hasil dari semua aspek yang disebutkan diatas.  Hasil  usaha   dapat  diukur  berdasarkan  evaluasi  dari  pelanggan (anggota) masyarakat lingkungan koperasi terhadap barang dan jasa, kinerja keuangan,  pemasaran,  struktur  pengawasan  baik  dapat  melalui  akuntan publik, pengendalian dan tanggung jawab sosial yang telah dilaksanakan koperasi.

Aspek lain yang perlu dicermati tentang revitalisasi koperasi adalah bahwa Revitalisasi sebagai solusi mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam wawancaranya dengan Majalah GEMA, No I Edisi Khusus 200511. Harapan
itu  memang  sangat  tinggi  karena  masalah  kemiskinan  dan  pengangguran bukan  hanya  tanggung  jawab  koperasi,  tetapi maksudnya  adalah  koperasi yang bangkit kembali dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi kemiskinanan dan pengangguran. Pengagguran dan kemiskinan memang 


relatif lebih tinggi dipedesaan dari pada diperkotaan Oleh karena itu koperasi harus  banyak  berkembang  di  pedesaan,  misalnya  Koperasi  Unit  Desa, Koperasi Pertanian dan koperasi produksi lainnya yang tumbuh dipedesaan, misalnya Koperasi Kerajinan Rakyat..

Langkah  strategi  pertama  adalah  mengembangkan koperasi  di pedesaan dengan  basis agribisnis,  dengan  menciptakan peluang  pasar  yang  sebesar- besarnya bagi para petani, dengan menjadikan pasar dalam negeri sebagai pasar utama produk-produk hasil pertanian Indonesia. Untuk itu kembali diperlukan  suatu  gerakan  untuk  meningkatkan  kesadaran rakyat  Indonesia agar mencintai dan menggunakan produk pertanian dalam negeri. Meningkatkan kecintaan kepada  produk  pertanian  sendiri tidaklah  mudah. Dengan mutu produk-produk pertanian yang relatif rendah saat ini, diperlukan pengorbanan besar dari seluruh rakyat terutama para elit bangsa ini, dan juga merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan terutama para elit bangsa terhadap petani.

Langkah strategis kedua adalah mendorong para petani agar bersatu dan bekerja  sama  dalam kelompok-kelompok  usaha  produktif dan  membentuk koperasi, misalnya Koperasi Pertanian (Koptan) dan KUD sebagai anggota keperasi yang yang aktif berpartisipasi. Anggota merupakan basis koperasi.

Langkah strategis ketiga adalah menyediakan berbagai kemudahan dan keringanan dalam rangka memperkuat koperasi adalah dengan menyediakan sarana produksi pupuk bersubsidi. Dalam kaitan ini Dekopin telah menandatangani kesepakatan bersama dengan produsen Pupuk BUMN Pelaksanaan  di  lapangan  dikordinasikan  oleh  Dekopinwil  dan  Dekopinda untuk mengkoordisasikan Koptan dan KUD dalam pengadaan pupuk bersubsidi.

Langkah strategis keempat adalah memperkuat permodalan petani dalam proses kegiatan koperasi pertanian/agrbisnis yang masih sangat membutuhkan kredit dengan prosedur yang mudah dan ringan persyaratannya dengan bunga rendah tanpa agunan. Karena itu pemerintah perlu menyediakan skema kredit bagi koperasi yang berbasis agris bisnis. Diperlukan lembaga keuangan mikro yang didukung oleh lembaga perbankan, misalnya BRI.

Langkah strategis kelima adalah pemberian keringanan pajak. Untuk sementara pemerintah (pusat dan daerah) perlu memberikan semacam pembebasan pajak kepada koperasi sampai jangka waktu tertentu setelah mereka dapat  membiayai kegiatan proses produksi. Selanjutnya penetapan pajak bagi koperasi perlu dibedakan dengan badan usaha lainnya karena sifat dan orientasinya yang berbeda. Contohnya adalah memberikan kesempatan bagi koperasi dalam pengadaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan faskilitas  subsidi  melalui  KPR/KPRS  seperti  tertuang  dalam  Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, yang mulai berlaku 1 Januari 2006.

Upaya strategis mengurangi kemiskinan dan meningkatkan produktivitas dan daya saing harus segera dilaksanakan sebagai sasaran langsung dan utama dari 


pembangunan  ekonomi  nasional.  Dalam  kaitan  ini  terbangunnya  jaringan usaha antar koperasi merupakan langkah nyata dalam membangun koperasi seperti yang dirintis oleh Dekopin. Disamping itu koperasi diberi peran utama sebagai pusat pemasaran produk-produk pertanian dengan dukungan pemerintah dan  partisipasi  swasta  dan  lembaga  perbankan BUMN  seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI yang telah memberikan komitmen untuk membantu KUKM dapat membangun terminal agribisnis yang akan memudahkan pemasaran dan distrubusi hasil pertanian baik lokal, regional dan eksport.

Dalam pengembangan perkoperasian, strategi yang dapat ditempuh juga dapat dilakukan dengan kemitraan yang saling menguntungkan semua pihak dengan berbagai   cara   seperti   (1)   kerjasama   operasi,   (2)   kerjasama   transfer manajemen, (3) kerjasama transfer teknologi, (4) penyertaan modal, (5) membangun usaha patungan (5) membangun informasi yang sistematis.

Berbagai strategi yang disebutkan di atas masih tetap mengacu pada UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa rakyat dan atau masyarakat bertanggung jawab penuh untuk rnelaksanakan koperasi,  sedangkan  pemerintah  hanya  membina.  Segala  bentuk  campur tangan  pemerintah  terhadap  kehidupan  koperasi  akan  semakin  berkurang untuk kemudian dihapus sama sekali sehingga koperasi dapat mandiiri. UU No. 25 juga menyatakan dengan tegas bahwa koperasi adalah badan usaha yang menyuarakan semangat debirokrasi. Semangat debirokratisasi ini mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi   yang   berazaskan  kekeluargaan  secara   mandiri.   Dengan  tanpa
mengurangi arti pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat, pemerintah juga memberdayakan sektor informal dengan berbagai upaya, antara lain melalui sentuhan-sentuhan manajemen sederhana dan pemberian pinjaman/bantuan modal terhadap koperasi termasuk kredit yang dilakukan secara intensif baik melalui pelatihan-pelatihan maupun pembinaan terhadap small scale industries, sehingga seharusnya keberadaan koperasi sebagai badan usaha berdasarkan azas kebersamaan dan milik bersama tidak lepas dari prinsip  jatidiri  koperasi  yang  telah  disepakati  walaupun  perdagangan  era global telah berlangsung..


C.   Diskusi Kelompok

1. Untuk mewujudkan bangkitnya kembali koperasi sangat diperlukan berbagai partisipasi aktif  semua  pihak,  terutama  dari para  pengurus,  karyawan  dan anggota  dan  lembaga  yang  berfungsi  membina  dan  mendukung  koperasi, LSM dan instansi pemerintah, lembaga perbankan, lembaga pemasaran Buatkan secara berkelompok daftar koperasi primer di kabupaten/kota atau kecamatan dimana yang menjadi sentra pertumbuhan koperasi.

2. Identifikasikan  kelemahan  dan  kekuatan  dari  setiap  jenis  usaha  koperasi primer dengan sentra produksi unggulannya di kecamatan dan desa/kelurahan,

3.    Strategi apa saja yang paling sesuai untuk membangkitkan kembali koperasi, . 


4. Jelaskan  pula  bagaimana  kiat  kiat  untuk  implementasi pilihan strategi tersebut.


D.   Rangkuman

Secara kuantitaitif koperasi cukup signifikan berkembang dilihat dari aspek unit usaha koperasi, tetapi secara kualatitatif masih kurang berkembang, dilihat dari peranan operasi dalam  memberikan kontribusi terhadap  ekonomi anggota, dan sumbangannya tehadap  pengurangan  kemiskinan  dan  penyerapan  tenaga  kerja, kecuali jika anggota koperasi adalah termasuk usaha informal, juga jika dilihat dari jumlah koperasi yang tidak aktif dan melaksanakan ART.

Secara umum, permasalahan dan kendala yang  dihadapi oleh koperasi saat  ini adalah: (1) permasalahan internal, meliputi : usaha yang belum layak, permodalan kurang, penguasaan teknologi masih rendah, kurang tanggap terhadap berbagai perubahan, organisasi dan manajemen belum berjalan baik, masih kurangnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan, serta terbatasnya akses pasar; (2) permasalahan eksternal, meliputi iklim usaha yang kurang kondusif, belum lancarnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pembinaan, serta adanya kecenderungan pengusaha besar dan menengah untuk mengintegrasikan usahanya dari hulu ke hilir.

Esensi penting tentang jati diri koperasi adalah: (1) koperasi merupakan perkumpulan otonomi yang bersatu secara sukarela yang menjadi anggota yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi; (2) koperasi merupakan organisasi perkumpulan orang-orang yang menolong diri sendiri, dan karenanya otonomi dan kebebasan merupakan prinsip yang sangat diutamakan; (3) sistem nilai yang dianut dengan mengedepankan nilai etis kejujuran, dan kesetiakawanan merupakan landasan perilaku insan koperasi mulai dari pengurus, manajer dan anggota untuk menciptakan masyarakat madani.

Revitalisasi Koperasi mencakup berbagai aspek perubahan yang meliputi aspek internal dan aspek eksternal, baik dilihat dari aspek kelembagan Organisasi, anggota maupun dari aspek usaha. Revitalisasi harus dimulai dari tujuan, karena tujuan dapat membawa kepada derivasinya, yaitu menetapkan misi, organisasi, rencana usaha, proses pengambilan keputusan, langkah pelaksanaan, kepemimpinan, pengendalian dan penilaian kinerja koperasi.

Strategi untuk  membangkitkan kembali koperasi adalah: (1) Nilai dan prinsip- prinsip koperasi dijadikan sebagai pijakan untuk menyusun sistem kerja internal koperasi yang handal dan kokoh., (2) Anggota adalah basis kelangsungan hidup koperasi,  maka perlu peningkatan kompetsni anggota anggota koperasi bahkan calon anggota koperasi., (3) Kriteria-kriteria pengukuran kinerja koperasi harus berlandaskan kepada tujuan pokok didirikannya koperasi, (4) Pengembangan koperasi sebagai unit ekonomi mikro ditempatkan pada prioritas tertinggi. Kebijakan  makro  ditempatkan sebagai  faktor  pendukung  di dalam  membentuk kemandirian koperasi 

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama