Facebook SDK

Konsep Perencanaan Pembangunan

Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Segala bentuk konsep dan dokumentasi yang menggambarkan bagaimana tujuan akan dicapai dan bagaimana sumber daya akan dialokasikan, penjadualan dari proses pencapaian tujuan, hingga segala hal yang terkait dengan pencapaian tujuan. 

Proses Perencanaan

Pendekatan Politik: 
Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.

Proses Teknokratik: 
Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.

Partisipatif: 
Dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.

Proses top-down dan bottom-up: 
Dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.

Prasyarat Dapat Diimplikasikannya Suatu Perencanaan Pembangunan

Perencanaan Pembangunan sebagai Kebijakan Publik

  • Perencanaan pembangunan merupakan bagian dari kebijakan publik. Menurut Goulet[1], ada tiga rasionalitas yang saling ber-inter-relasi dalam penentuan keputusan-keputusan publik, yaitu :
  • Technological Rationality bersandar pada epistemologi ilmu modern yang mengedepankan logika efisiensi.
  • politican rationality merupakan logika kepentingan yang selalu mengedepankan pemeliharaan institusi dan kebijakan. Lebih jauh dari itu, pada realitasnya seringkali motif-motif pemeliharaan institusi dan kebijakan itu menjadi alasan yang menyelubungi motif-motif mempertahankan kekuasaan dan mencari keuntungan.
  • ethical rationality lebih menekankan pada pencitaan, pemeliharaan atau mempertahankan norma-norma. 
  • Political dan ethical rationality lebih mengacu pada apa yang dianggap “baik” oleh masyarakat, sementara technological rationality biasanya mengacu pada apa yang dianggap “benar” oleh perencana. Dilema timbul saat sesuatu yang dianggap “benar” itu belum tentu dianggap “baik” oleh masyarakat.

[1] Goulet, D (1986), “Three Rationalities in Development Decision-Making”. World Development vol 14, no 2, page 310-317.

Pembangunan Teknokratik dan Pembangunan Partisipatif

Terminologi Kebijakan Pembangunan Teknokratis

Teknokrasi secara etimologis berasal dari kata-kata techné (teknik) dan kratein (memerintah). Teknokrasi ialah pemerintahan yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip teknologi, seperti efisiensi, kuantifikasi, produktivitas, perencanaan, dan penggunaan kiat, serta SOTA (state of the art). Pembangunan yang teknokratik menempatkan pemerintah sebagai pihak yang secara mutlak berwenang untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk kepentingan publik, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dari pemerintah sendiri.

Model ini biasanya berafiliasi dengan pola pembangunan top-down, dimana pemerintah berwenang mengatur masyarakat dan tingkat pemerintahan dibawahnya dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah itu sendiri. Dalam pembangunan teknokratis, yang diutamakan adalah pertimbangan teknis dan keilmuan dari pemerintah dalam membangun fondasi argumentatif strategi pembangunan.

Perubahan Paradigma Pembangunan

Sejak bergulirnya era reformasi 1998, Indonesia telah memulai berbagai inisiatif yang dirancang untuk memperbaiki sistem tata pemerintahan dan desentralisasi, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan kebijakan publik dalam mendukung sebuah bentuk demokrasi partisipatorik sangat diperlukan. Setidaknya ada lima paradigma baru yang menyebabkan perubahan dan perkembangan pola pikir dalam perencanaan yang juga menyebabkan perubahan pada produk-produk rencana di Indonesia, yaitu :
  • Pertumbuhan perekonomian global
  • Orientasi pembangunan
  • Kemitraan pemerintah dan masyarakat (Public-Private Partnership)
  • Perkembangan sistem dan teknologi informasi
  • Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Bandul pembangunan telah bergerak ke arah tradisi partisipasi. Prakarsa-prakarsa baru mulai berkembang dalam masyarakat seiring dengan mulai dibukanya ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Reposisi Peran Pemerintah

Terminologi Pembangunan Partisipatif

Partisipasi merupakan proses anggota masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka (Sumarto, 2004)
“Perencanaan tidak dapat efektif, kecuali bila dilakukan dengan pengenalan, pemahaman, dan pemanfaatan struktur kekuatan pemerintah dan non-pemerintah”  (Branch, 1995)

Kekuatan dan Kelemahan Perencanaan Partisipatif

Kekuatan (Adams, 2004; Layzer, 2002) :
  • Berperan memelihara sistem demokrasi lokal
  • Menunjukkan dukungan
  • Mengkritisi isu kebijakan
  • Menyusun agenda kebijakan
  • Menunda pengesahan/pemberlakuan suatu kebijakan
  • Mengembangkan jaringan antar dan antara warga dengan pejabat terpilih
  • Menghasilkan solusi lestari dan peduli lingkungan

Kelemahan (Irvin & Stansbury, 2004) :
  • Pemborosan sumber daya dalam pembuatan kebijakan (dalam masyarakat kurang ideal)
  • Tidak efektif sebagai persuasi rasional (dalam kondisi tertentu)
  • Tergantung karakter/sifat stakeholders

Tantangan dan Kendala Sinkronisasi Pembangunan Teknokratis dan Partisipatif

SPPN - Penataan Produk Perencanaan - - Proses Perencanaan

Sesuai dengan ruang lingkup perencanaan, maka perencanaan pembangunan nasional menghasilkan : 
  1. Rencana pembangunan jangka panjang ; 
  2. Rencana pembangunan jangka menengah ; dan 
  3. Rencana pembangunan tahunan, yang dituangkan kedalam berbagai dokumen perencanaan.
Dokumen Perencanaan Tingkat Nasional meliputi: RPJP Nasional; RPJM Nasional.: RKP Nasional; Renstra-KL ; dan Renja-KL. Sedangkan di tingkat daerah meliputi : RPJP Daerah; RPJM Daerah; RKP Daerah; Renstra-SKPD; dan Renja-SKPD.

Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam SPPN ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu pendekatan: (1) politik; (2) teknokratik; (3) partisipatif; (4) atas-bawah (top-down); dan (5) bawah-atas (bottom-up) 

Tahapan Penetapan Rencana. Rencana perlu ditetapkan sebagai salah satu produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan isi rencana rencana tersebut. Menurut undang-undang ini, rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai Undang-undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Keputusan Kepala Daerah

Pengendalian dan Evaluasi. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegitan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. 
Hubungan Dokumen Perencanaan dan Anggaran


Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama