Facebook SDK

Hukum Konsumen menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah: 
“ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/ atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.” 
Hukum Perlindungan Konsumen adalah: “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. 

Kesimpulan: 


  • Hukum konsumen pada pokoknya lebih berperan dalam hubungan dan masalah konsumen yang kondisi para pihaknya berimbang dalam  kedudukan sosial ekonomi, daya saing maupun tingkat pendidikannya. 
  • Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi pihak-pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah itu dalam masyarkat tidak seimbang. 

Kepentingan Fisik konsumen: “kepentingan badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/ atau jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya)”. 
Kepentingan sosial ekonomi konsumen: “Setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif tentang segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan. kepentingan perlindungan hukum: 
kepentingan perlindungan hukum: 
Sampai saat ini masih merupakan 

  • hambatan bagi konsumen atas perarutan yang diterbitkan bukan tujuan utamanya mengatur dan atau melindungi konsumen.
  • Kriteria konsumen dan apa kategori kepentingan konsumen.
  • Perilaku dari pelaku bisnis yang canggih, sehingga terhadap perbuatan tersebut undang-undang tidak dapat menjangkaunya. 
  • Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia barang dan/atau jasa. 

 Praktek Niaga  Yang Merugikan Konsumen

Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen:
• Iklan pancingan (bait and switch ad) 
– iklan pancingan adalah iklan yang sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang ditawarkan tetapi lebih ditujukan pada menarik konsumen ke tempat usaha tersebut. Setelah mereka datang ditawarkan produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis. 
– Contoh: analogi iklan: Air Asia dsb. 
• iklan-klan yang menyesatkan ( mock up ad). 
– Iklan jenis ini mengesankan keampuhan suatu barang dengan cara mendomontrasikannya secara berlebihan dan mengarah menyesatkan. Umumnya menggunakan media televisi. 
– Contoh: iklan pencukur (shave cream). 
• Kunjungan penjual dan kiriman langsung 
– dilakukan dengan kunjungan penjual (salesman calls) yang selain menawarkan juga menjual produk tersebut. 
– Praktek niaga kiriman langsung menimbulkan 2 (dua) masalah yaitu: 
• Apakah ia merupakan bagian dari perjanjian antara pengusaha dan  konsumen atau tidak; 
• siapa yang dibebani kewajiban mengembalikan produk konsumen yang dikirim langsung, apabila tidak terjadi kesepakatan untuk mengadakan hubungan hukum mengenai produk itu. 

Konstruksi hukum:
• Perjanjian
• Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) 

Perbandingan: 
• Australia: Trade Practises Act 1974/1977 
• Unsolicited Goods and Services Act 1971 
– Kesimpulan dari 2 (dua) undang-undang di atas, bahwa pengiriman barang atau jasa yang tidak dipesan atau diminta oleh konsumen baik secara tertulis atau lisan merupakan perbuatan melawan hukum. 
– Akibatnya tidak dapat meminta pembayaran atas barang tersebut. 

Tinjauan  Aspek Hukum Privat Dan Publik

Nyonya Donoghue diajak temannya kr restoran milik Minchella, dan di sana ia ditraktir temannya itu dengan sebotol minuman “ginger beer” dan es krim. Botol “ginger beer” itu guram sehingga orang tidak dapat melihat apa yang ada didalamnya. Minchella menuangkan sebagian “ginger beer” ke dalam gelas berisi es krim untuk Nyonya Donoghue  dan langsung diminumnya, sedangkan sisanya dituangkan teman Nyonya Donoghue ke gelas kosong lain yang tersedia, dan kini di dalam gelas kosong tersebut terlihat keong (snail) dalam bentuk terpotong-potong. Milihat barang menjijikan tersebut Nyonya Donoghue shock dan menderita “gastro enteritis”. Atas gangguan kesehatan tubuh dan kejiwaannya, ia menggugat gantirugi terhadap Stevenson, produsen “ginger beer” itu. 

Perbuatan Melawan Hukum  
• House of Lord memutuskan:
•Nyonya Donoghue mempunyai alas hak untuk menggugat Stevenson dan mengabulkan gugatan Nyonya Donoghue. 

• Pertimbangan House of Lord 
• …. That a manufacturer owner a general duty to take care  to ultimate consumer”

Aspek Hukum Publik terdiri atas: 
– Hukum Administrasi:  
• Peraturan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan barang. 
• Peraturan yang berhubungan dengan praktik penjualan.
• Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. 

– Hukum Pidana: 
• KUHPidana dan peraturan perundang-undangan diluar

KUHPidana.terdiri atas KUHAPidana 
• Dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata (kasus biskuit beracun). 
• Pasal-pasal penting: Pasal 204, 205 KUHPidana: menyangkut barang-barang pada umumnya.
• Pasal 382 bis : persaingan curang. 
• Pasal 383: penjual menipu pembeli tentang berbagai barang, keadaan, sifat dst.
• Pasal 386: menyangkut khusus barang makanan, minuman dan obat-obatan.
• Pasal 386 ayat 2: barang makanan, minuman dan obat-obatan palsu yaitu yang harga dan guna obat tersebut menjadi berkurang karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain.
• Dst. 

– Hukum Internasional: 
• Yurisdiksi : Hakim mana yang berwenang mengadili gugatan.
• Pilihan hukum: hukum mana yang digunakan dalam memeriksa dan memutus sengketa yang terjadi. 


Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama