Facebook SDK

 Sejarah Kliring Di Indonesia

  • Perjanjian perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali 15 Februari 1909 antara  6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia).
  • Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank
  • Perjanjian perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali 15 Februari 1909 antara  6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia).
  • Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank
  • Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual
  • Di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat  kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun
  • Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual
  • Di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat  kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi
  • Tahun 1990 sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual berubah menjadi sistem otomasi kliring
  • Mesin baca pilah (reader sorter)
  • Penyelenggaraan kliring di Indonesia yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik (Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung), dan 34  kota dengan SOKL
  • Tahun 1990 dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring
  • Mesin baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis
  • Penyelenggaraan kliring di Indonesia yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik (Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung), dan 34  kota dengan SOKL
  • Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar bank dimana penggabungan data, pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing bank peserta kliring secara manual. kliring yang dilakukan oleh penyelenggara yang bukan merupakan Bank Indonesia meliputi 23 kota dengan SOKL dan 41 kota dengan  sistem  kliring secara manual
  • Pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta dalam kliring elektronis masih terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B. Bali, Deutsche Bank, Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota)
  • Penerapan sistem kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 Juni 2001
  • Pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta 
  • dalam kliring elektronis masih terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B. 
  • Bali, Deutsche Bank, Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari 
  • Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota)

Istilah-Istilah Dalam Kliring

    • Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
    • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI, adalah system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
    • Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet. 
    • Kliring Kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit
    • Penyelenggara Kliring Nasional, yang selanjutnya disebut PKN, adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional. 
    • Penyelenggara Kliring Lokal, yang selanjutnya disebut PKL, adalah unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor Bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
    • PKL BI adalah unit kerja di Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring 
    • PKL Selain BI adalah unit kerja pada kantor Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
    • Peserta adalah kantor Bank Indonesia dan atau kantor Bank yang terdaftar pada PKN dan atau PKL untuk mengikuti kegiatan SKNBI
    • Data Keuangan Elektronik, yang selanjutnya disebut DKE, adalah data transfer dana  dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI
    • Penyelesaian Akhir (settlement), yang selanjutnya disebut Penyelesaian Akhir,  adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan rekening giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.
    • Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank melalui Kliring Debet
    • Penarik adalah pemilik rekening yang memerintahkan Tertarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada Pemegang dengan menggunakan cek atau biylet giro
    • Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan dari Penarik
    • Pemegang adalah Nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan  dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik
    • Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak 
    • Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup
    • Daftar Hitam adalah suatu daftar yang berisi nama-nama Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan

    Manfaat SKNBI

    Bagi Bank Indonesia

    • Efisiensi waktu dan biaya
    • Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas  dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit
    • Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat  multilateral netting sesuai dengan  Core Principles yang  dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS)

    Bagi Bank Swasta

    • Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit
    • Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.

    Kegiatan-Kegiatan Dalam Kliring

    1. Kliring  Penyerahan
      bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE  kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing)) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
    2. Kliring Pengembalian (Retur)
      bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

     Penolakan Cek/Bilyet Giro

    17 alasan penolakan Cek/Bilyet Giro:
    1. Saldo tidak cukup
    2. Rekening telah ditutup (termasuk ditutup atas permintaan sendiri); 
    3. Persyaratan formal Cek/Bilyet Giro tidak dipenuhi
      Tulisan "Cek"/"Bilyet Giro" dan Nomor Cek/Bilyet Giro yang bersangkutan;
      Nama Tertarik;
      Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk  membayar/memindahbukukan dana atas beban Rekening Penarik;
      Nama dan nomor Rekening Pemegang (khusus untuk Bilyet Giro)
      Nama Bank penerima (khusus untuk Bilyet Giro);
      Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
      Tempat dan tanggal Penarikan;
      Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel  sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Bilyet Giro). 
    4. Tanggal efektif Bilyet Giro belum sampai; 
    5. Cek ditarik  kembali oleh Penarik  setelah berakhirnya tenggang waktu  pengunjukkan; 
    6. Bilyet Giro dibatalkan oleh Penarik  setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran; 
    7. Sudah Kadaluarsa; 
    8. Coretan/perubahan tidak ditandatangani oleh Penarik; 
    9. Bea meterai belum dilunasi; 
    10. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen;
    11. Stempel Kliring tidak ada; 
    12. Stempel  Kliring  tidak  sesuai  dengan Bank Penerima; 
    13. Endosemen pada Cek atas nama atau Cek atas order tidak ada; 
    14. Warkat diblokir pembayarannya (surat keterangan Kepolisian terlampir); 
    15. Rekening diblokir oleh instansi yang berwenang (surat pemblokiran terlampir); 
    16. Warkat bukan untuk kami; 
    17. Perhitungan/encode tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya.

    Proses Kliring

    WARKAT

    Jenis Warkat Kliring
    • Cek
    • Bilyet Giro 
    • Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT); 
    • Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT); 
    • Nota Debet; 
    • Nota Kredit.

    CEK

    Cek
    Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.   Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper) 

    Syarat Formal cek
    1. Nama "Cek" harus termuat dalam teks; 
    2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; 
    3. Nama orang yang harus membayarnya (nama Tertarik); 
    4. Penetapan tempat dimana  pembayaran harus dilakukan; 
    5. Tanggal dan tempat cek ditarik; 
    6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan  cek (tanda tangan penarik). 
    Penarikan kembali suatu cek
    Penarik cek wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekeningnya pada bank tertarik mulai dari tanggal penarikan sampai dengan tanggal kadaluarsa kecuali ditarik kembali 

    Daluarsa Cek
    Daluarsa cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu pengunjukkan, sedangkan tenggang waktu pengunjukkan adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan. 

    Bilyet Giro 

    Giro
    Bilyet Giro adalah  surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya

    Syarat formal
    1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan; 
    2. Nama tertarik; 
    3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik; 
    4. Nama dan nomor rekening pemegang; 
    5. Nama bank penerima; 
    6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya; 
    7. Tempat dan tanggal penarikan; 
    8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
    Pembatalan Bilyet Giro
    1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tanggal penarikan; 
    2. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik; 
    3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya  sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
     Daluarsa Bilyet Giro
    Daluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tanggang waktu penawaran.

    DAFTAR HITAM

    Seorang nasabah akan dicantumkan dalam Daftar Hitam apabila telah melakukan penarikan Cek/BG kosong sehingga menyebabkan rekening nasabah tersebut ditutup oleh suatu bank.

    Kriteria penutupan rekening nasabah tersebut adalah sebagai berikut: 
    A Menarik Cek/BG kosong 3 (tiga) lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; 
    B Menarik Cek/BG kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih; 
    C Namanya tercantum dalam Daftar Hitam yang masih berlaku


    Post a Comment

    Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

    Lebih baru Lebih lama