Facebook SDK

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Sekilas Perjalanan Sejarah Bank Indonesia 

  • 1828: De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. 
  • 1953: Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai  bank sentral
  • 1968: Undang-Undang Bank Sentral mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain  yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. 
  • 1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 
  • 2004: Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan focus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. 
  • 2008: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang (PerPPU) No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya  menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia. 

Sekilas Organisasi Bank Indonesia

Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.

Kedudukan BI sebagai Lembaga Negara

  • Kedudukan Bank Indonesia adalah Independent
  • Fungsi dan peran sebagai Otoritas Moneter menjadi lebih efektif dan efisien
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

Hubungan BI dengan Pemerintah

  • Hubungan Keuangan
  • Independensi dalam interdependensi
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.

Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.

Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.

Kerjasama BI dengan Lembaga Lain

  • Kementrian keuangan
  • Kejaksaan Agungan dan Kepolisian
  • Kepolisian Negara dengan BIN
  • Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM
  • Perhimpunan Pedagang SUN

KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA

BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
  • Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
  • Penyelesaian transaksi lintas negara
  • Hubungan koresponden
  • Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
  • Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Keanggotaan Bank Indonesia Di Beberapa Lembaga Dan Forum Internasional

  • The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre)
  • The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
  • The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
  • ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
  • Bank for International Settlement (BIS)

Struktur Organisasi Bank Indonesia

Struktur Organisasi Bank Indonesia

Dewan Gubernur

Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Profil Dewan Gubernur
Larangan Bagi Anggota Dewan Gubernur
  • Diantara dewan gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat besan.
  • Anggota dewan gubernur baik sendiri maupun bersama sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun, merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut serta menjadi pengurus dan /atau anggota partai politik. 
Perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur
Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Pengambilan keputusan dianggab dilakukan dengan itikad baik apabila:
  • Dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme
  • Dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif
  • Diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat
  • Dilengkapi dengan sistem pemantauan

Status, Tujuan, dan Tugas BI

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum

Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tugas Bank Indonesia:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. 

Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui: 
  • Operasi pasar terbuka, 
  • Penetapan tingkat diskonto, 
  • Penetapan cadangan wajib minimum, 
  • Pengaturan kredit atau pembiayaan. 
OPT terdiri dari 2 jenis, yaitu:
OPT Absorpsi
OPT absorpsi dilakukan apabila dari perkiraan perhitungan likuiditas maupun dari indikator suku bunga di PUAB, pasar uang diperkirakan mengalami kelebihan likuiditas

OPT Injeksi
OPT injeksi dilakukan apabila dari perkiraan perhitungan likuiditas maupun dari indikator suku bunga di PUAB, pasar uang diperkirakan mengalami kekurangan likuiditas

Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi (smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n.  

Sementara instrumen Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah  (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor suku bunga di PUAB o/n. OPT dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia, sementara Standing Facilities dilakukan atas inisiatif bank

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

  • Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dana memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelanggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Pengaturan dan Penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang

3. Mengatur dan mengawasi bank

Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank.

Berkenaan dengan kewenangan di Bidang perizinan:
  • Memberikan dan mencabut izin usaha bank
  • Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
  • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
  • Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu
PEMERIKASAAN TERHADAP BANK
Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa:
  • Keterangan dan data yang diminta
  • Kesempatan untuk melihat semua pembukuan , dokumen, dan sarana disik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
  • Serta Hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen
OPERASI PASAR TERBUKA
Operasi pasar terbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang oleh Bank Indonesia  dengan pihak Bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. Kegiatan tersebut dapat berupa kontraksi (menyerap likuiditas perbankan) dan ekspansi (menambah likuiditas perbankan)

Post a Comment

Berkomentar sesuai dengan judul blog ini yah, berbagi ilmu, berbagi kebaikan, kunjungi juga otoriv tempat jual aksesoris motor dan mobil lengkap

Lebih baru Lebih lama